{HHRMA~Bali} Mogok, Unjuk Rasa, dan Slow down

 



To: learning_sharing_forum@yahoogroups.com
From: iman_bayu_adji@yahoo.co.id
Date: Wed, 2 Jan 2013 18:11:38 +0800
Subject: Bls: [learning_sharing_forum] Mogok, Unjuk Rasa, dan Slow down

 

Rekanz,

Pemahaman ttg Mogok serta Unjuk Rasa atau demonstrasi memang harus dipahami secara benar. Bagaimana dapat memahami secara benar ? Maka harus dikembalikan kepada isi dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentang Slow down, sebenarnya masih merupakan kategori dari mogok, jadi kalau karyawan melakukan slow down, sebenarnya mereka sedang melakukan pemogokan (mogok kerja). Jadi sangat penting di sini untuk mempunyai indikator kinerja dari sisi produktifitas. Dibawah produktifitas rata-2, maka seorang HR/IR professional harus segera tanggap kalau ada masalah di sana, dan harus diselesaikan dengan benar dan baik.

Mogok dan Unjuk Rasa memang sama-2 dilindungi dan merupakan hak dasar, bedanya terletak pada subyek dan pemicu/penyebab serta perijinan pelaksanaan selain akibat hukumnya.

Subyek hukum dari mogok kerja adalah pekerja atau buruh (SP/SB) saja dan penyebab adalah karena gagal-nya perundingan, sedangkan subyek dari unjuk rasa adalah setiap WNI dan pemicu atau penyebabnya karena keinginan dari pengunjuk rasa untuk menyampaian pendapatnya di muka umum. Mogok harus dengan pemberitahuan pada instansi di bidang ketenagakerjaan, sedangkan unjuk rasa harus ada pemberitahuan pada pihak Kepolisian.

Lebih lengkap, silahkan di-unduh link di bawah ini :

- Unjuk Rasa :
  http://www.ziddu.com/download/21247320/uu9-1998-Kemerdekaanmenyampaianpendapat.pdf.html
  http://www.ziddu.com/download/21247200/o7.Tahun2012-TatacarapenangananPenyampaianPendapat.doc.html

- Mogok :
  Pasal 137 sampai dengan Pasal 145 UU No 13 Tahun 2003
  http://www.ziddu.com/download/21247197/MogokKerja-kepmen232-2003.pdf.html

Semoga bermanfaat dan salam,
Iman


Dari: Tya Legal <tya.legal@yahoo.com>
Kepada: "learning_sharing_forum@yahoogroups.com" <learning_sharing_forum@yahoogroups.com>
Dikirim: Rabu, 2 Januari 2013 13:03
Judul: [learning_sharing_forum] Mogok, Unjuk Rasa, dan Slow down

 
Dear all,

Mohon masukan dan mungkin peraturan pendukung tentang 3 hal dalam perburuhan kita yg akhir2 seirng terjadi, yaitu banyaknya demonstrasi dari para buruh/pekerja.
Bari saja saya membaca pendapat seorang pakar HR dimana dia menyampaikan tentang apa yg harus dilakukan bila diperusahaan terjadi demonstrasi. Saranya sih sederhana saja, yaitu bipartit, tetapi ada hal2 yg membuat saya bertanya2, yaitu dia tidak membedakan sama sekali tentang sikap kita bila terjadi mogok, lalu unjuk rasa, sampai slow down.

Padahal saya prnah membaca di sebuah website hukum, dimana disebutkan terdapat perbedaan mendasar antara mogok dan unjuk rasa, tetapi pendapat dari pakar HR ini juga sempat membuat saya bingung, bagaimana saya harus bersikap bila terjadi lagi kejadian seperti kemarin2, begitu saja mereka meminta untuk tidak bekerja dan sekalian minta dibayar, padahal kami sangat menjunjung tinggi hak2 karyawan. Mohon pencerahan sekaligus bila memungkinkan dasar hukumnya.

Tya






__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
Milis Hotel Human Resources Managers Association Bali
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment