{HHRMA~Bali} Gai Karyawan Pajak -- Komentar ; Berita Menyedihkan
Written by lowongan kerja on 3:37 AM
Perlu diingat, tahun 2008 tsb, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Pajak Bali dengan BANGGA menyatakan bahwa "saya kira gaji karyawan pajak LEBIH BESAR dari gaji bapak bapak yang manajer ini. Sehingga kalau mereka macam macam, silakan lapor ke saya!" Sayang beliau sudah pindah ke kota lain.
SENIN, 05 MARET 2012 | 06:01 WIB
Inilah Penghasilan Pegawai Pajak Golongan III
TEMPO.CO , Jakarta-Reformasi Birokrasi, digulirkan tahun 2007 dengan maksud memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu reformasi birokrasi juga menciptakan aparat yang bersih dan profesional. Salah satu langkah reformasi birokrasi
dengan mengeluarkan remunerasi kepada pegawai kementrian dan lembaga negara.
Tahap awal sebagai percontohan remunerasi tahun 2007 dipilih pegawai Kementrian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani, waktu itu berpandapat dipilihnya Kementrian Keuangan sebagai percontohan program remunerasi dengan alasan hampir 75 persen pengumpul penerimaan negara dikelola kementrian keuangan.
Setelah mendapat remunerasi tahun 2007, gaji pegawai di Direktorat Bea dan Cukai dan Pajak terendah Rp 2,091 juta per bulan dan tertinggi Rp 49,33 juta per bulan. Bandingkan dengan pegawai di departemen lain, pegawai terendah mendapat gaji pokok Rp 760.495 sedangkan pegawai tertinggi Rp 2,38 juta per bulan. Remunerasi yang diberikan kepada
Kementrian Keuangan tahun 2010 saja mencapai Rp 5,4 triliun.
Lalu, bagaimana penghasilan Dhana Widyatmika? Begini rincian penghasilan pegawai golongan III/c ini:
Gaji Pokok : Rp 2.066.600 @bulan
Tunjangan Kehadiran : Rp 240.000 @bulan
Tunjangan Kegiatan Tambahan : Rp 5.400.000 @bulan
Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara : Rp 3.800.000 @bulan
Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) Account Representative : Rp 5.600.000 @bulan
TUNJANGAN
Tunjangan istri : 10 % dari gaji pokok
Tunjangan anak : setiap anak (maksimal 2) mendapat 2% dari gaji pokok
LAINNYA :
UANG MAKAN : Rp 27.000 (dibayar perbulan menurut daftar kehadiran)
UANG LEMBUR : Rp 17.000
UANG MAKAN LEMBUR : Rp 27.000
PENGHASILAN SAMPINGAN
- Mengelola bisnis mini market
- Mengelola usaha diler kendaraan truk bekas
Sumber Diolah Peraturan Menteri Kepmenkeu No. 164/KMK.03/2007 dan Kepmenkeu No. 289/KMK.01/02007 dan Peraturan terkait lainnya.
dengan mengeluarkan remunerasi kepada pegawai kementrian dan lembaga negara.
Tahap awal sebagai percontohan remunerasi tahun 2007 dipilih pegawai Kementrian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani, waktu itu berpandapat dipilihnya Kementrian Keuangan sebagai percontohan program remunerasi dengan alasan hampir 75 persen pengumpul penerimaan negara dikelola kementrian keuangan.
Setelah mendapat remunerasi tahun 2007, gaji pegawai di Direktorat Bea dan Cukai dan Pajak terendah Rp 2,091 juta per bulan dan tertinggi Rp 49,33 juta per bulan. Bandingkan dengan pegawai di departemen lain, pegawai terendah mendapat gaji pokok Rp 760.495 sedangkan pegawai tertinggi Rp 2,38 juta per bulan. Remunerasi yang diberikan kepada
Kementrian Keuangan tahun 2010 saja mencapai Rp 5,4 triliun.
Lalu, bagaimana penghasilan Dhana Widyatmika? Begini rincian penghasilan pegawai golongan III/c ini:
Gaji Pokok : Rp 2.066.600 @bulan
Tunjangan Kehadiran : Rp 240.000 @bulan
Tunjangan Kegiatan Tambahan : Rp 5.400.000 @bulan
Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara : Rp 3.800.000 @bulan
Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) Account Representative : Rp 5.600.000 @bulan
TUNJANGAN
Tunjangan istri : 10 % dari gaji pokok
Tunjangan anak : setiap anak (maksimal 2) mendapat 2% dari gaji pokok
LAINNYA :
UANG MAKAN : Rp 27.000 (dibayar perbulan menurut daftar kehadiran)
UANG LEMBUR : Rp 17.000
UANG MAKAN LEMBUR : Rp 27.000
PENGHASILAN SAMPINGAN
- Mengelola bisnis mini market
- Mengelola usaha diler kendaraan truk bekas
Sumber Diolah Peraturan Menteri Kepmenkeu No. 164/KMK.03/2007 dan Kepmenkeu No. 289/KMK.01/02007 dan Peraturan terkait lainnya.
From: Bursa Kerja Bali <bursa_kerja_bali@yahoo.com>
To: "dora_indya@yahoo.com" <dora_indya@yahoo.com>; "hartawan_hill@yahoo.co.id" <hartawan_hill@yahoo.co.id>; "igededwiatmika@yahoo.com" <igededwiatmika@yahoo.com>; "HHRMA-Bali@yahoogroups.com" <HHRMA-Bali@yahoogroups.com>; "HHRMABALI@yahoogroups.com" <HHRMABALI@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, March 1, 2012 8:55 AM
Subject: Komentar ; Berita Menyedihkan
Soal kasus itu, waktu yang akan membuktikan......
Yang jelas, yang saya sampaikan adalah kenyataan
Karena kakaknya sendiri yang menyampaikan...
Selama 2 tahun di rumah -- meninggalkan tugas-- hanya mendapat SP dan penundaaan kenaikan pangkat
Saya mendengarkan langsung ketika kakaknya mengurus penutupan cabang perusahaan di Bali dan ternyata pejabat pajak yang meng-handle adalah mantan atasan adiknya waktu adiknya "bermasalah" di NTB.. Sehingga "ceritanya" lumayan panjang dan detil saya dengarkan..
Jadi, sebagai praktisi SDM, pantas kita heran dan takjub.
Bagaimana sistem manajemen SDM-nya / kepegawaiannya bila karyawan sudah tidak masuk kerja 2 tahun namun "PUNISHMENT" hanya mendapat Surat Peringatan dan penundaan kenaikan pangkat ?
Sangat tidak masuk akal dari sisi manajemen SDM
Terima kasih
Gunawan
From: "dora_indya@yahoo.com" <dora_indya@yahoo.com>
To: hartawan_hill@yahoo.co.id; Bursa Kerja Bali <bursa_kerja_bali@yahoo.com>; "igededwiatmika@yahoo.com" <igededwiatmika@yahoo.com>; "HHRMA-Bali@yahoogroups.com" <HHRMA-Bali@yahoogroups.com>; "HHRMABALI@yahoogroups.com" <HHRMABALI@yahoogroups.com>
Sent: Wednesday, February 29, 2012 2:23 PM
Subject: Re: Bls: {HHRMA~Bali} Berita Menyedihkan
Sebelum qta. Menghujat dan menghina orang yg blum tentu brsalah...ada baeknya qta baca ini...semoga kita bisa mengambil hikmah dr ini semua...yaitu tidak melontarkan tudingan buruk maupun fitnah besar kepada orang lain...karena jika terbukti tidak bersalah jgn sampai qta sndiri yang malu krena terlanjur menghakimi secara sepihak!
http://m.kompasiana.com/post/sosok/2012/02/28/sisi-lain-dhana-widyatmika-yang-disembunyikan-media/
Selengkapnya:
Http://www.fimadani.com/dhana-widyatmika-lelaki-di-pintu-surga/
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: hartawan_hill@yahoo.co.id
Sender: HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Date: Wed, 29 Feb 2012 03:16:50 +0000
To: Bursa Kerja Bali<bursa_kerja_bali@yahoo.com>; igededwiatmika@yahoo.com<igededwiatmika@yahoo.com>; HHRMA-Bali@yahoogroups.com<HHRMA-Bali@yahoogroups.com>; HHRMABALI@yahoogroups.com<HHRMABALI@yahoogroups.com>
ReplyTo: hartawan_hill@yahoo.co.id
Subject: Re: Bls: {HHRMA~Bali} Berita Menyedihkan
Saya setuju dengan statement Pak Gunawan...
Salam,
Hartawan
Salam,
Hartawan
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
From: Bursa Kerja Bali <bursa_kerja_bali@yahoo.com>
Sender: HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Date: Wed, 29 Feb 2012 10:22:30 +0800 (SGT)
To: igededwiatmika@yahoo.com<igededwiatmika@yahoo.com>; HHRMA-Bali Moderator<HHRMA-Bali@yahoogroups.com>; HHRMABALI@yahoogroups.com<HHRMABALI@yahoogroups.com>
ReplyTo: Bursa Kerja Bali <bursa_kerja_bali@yahoo.com>
Subject: Re: Bls: {HHRMA~Bali} Berita Menyedihkan
Kalau dulu (tahun 2008) mereka masih bisa ngeles dengan mengatakan :
Bayar pajak, Awasi penggunaannya
Sekarang lebih baik diganti
Bayar Pajak, Awasi PETUGASNYA !!!
Saya tidak menyarankan untuk Tidak bayar pajak
karena ORANG BIJAK, TAAT PAJAK
sedang nama saya WICAKsono
Jadi harus nyambung dan konsisten....
Salam
Gunawan
From: "igededwiatmika@yahoo.com" <igededwiatmika@yahoo.com>
To: Bursa Kerja Bali <bursa_kerja_bali@yahoo.com>
Sent: Wednesday, February 29, 2012 5:45 PM
Subject: Bls: {HHRMA~Bali} Berita Menyedihkan
Pak gunawan kalau boleh jgn dah di bayar lg. Toh uangnya akan di makan lg oleh gayus ama widyatmika. Malessssss
Pak dwi
Pak dwi
Dwi Atmika
From: Bursa Kerja Bali <bursa_kerja_bali@yahoo.com>
Sender: HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Date: Wed, 29 Feb 2012 09:40:37 +0800 (SGT)
To: gusti suena<igp_suena@yahoo.com>; HHRMA-Bali Moderator<HHRMA-Bali@yahoogroups.com>; HHRMABALI@yahoogroups.com<HHRMABALI@yahoogroups.com>
ReplyTo: Bursa Kerja Bali <bursa_kerja_bali@yahoo.com>
Subject: {HHRMA~Bali} Berita Menyedihkan
Saya sedang KESAL dengan HUMAS Kanwil Pajak Bali.
Tahun 2008 diadakan Sosialisasi NPWP Karyawan sampai 4x dengan total peserta sampai 600 orang.
Lalu sejak bebrapa waktu lalu mulai banyak keluhan dari karyawan. Karena menerima Surat teguran dari Kantor Pajak yang dikirim ke rumah/ke banjar/ke kelurahan
Pihak keluarga/banjar/tetangga mengira mereka belum membayar pajak.
Sehingga mereka menjadi malu dan juga marah bahkan mengira perusahaan belum menyetor pajaknya ke Kantor Pajak
Sebenarnya hal tsb karena mereka tidak menyetor SPT tahunan setiap bulan Maret.
Lalu 3 (TIGA) minggu lalu kami kirikan proposal Sosialisasi Follow UP NPWP Karyawan. Apa hak - keuntungan serta kewajiban setelah mempunyai NPWP. Apa bukti pajaknya sudah disetor oleh perusahaan.
Apa hak karyawan kepada perusahaan terkait pemotongan pajak, dll
Namun TIDAK ADA BALASAN dari Humas Pajak Bali. Heran dan Menjengkelkan. Sudah mau dibantu malah TIDAK ADA TANGGAPAN. Begini cara kerjanya Humas Pajak Bali ???
Pihak keluarga/banjar/tetangga mengira mereka belum membayar pajak.
Sehingga mereka menjadi malu dan juga marah bahkan mengira perusahaan belum menyetor pajaknya ke Kantor Pajak
Sebenarnya hal tsb karena mereka tidak menyetor SPT tahunan setiap bulan Maret.
Lalu 3 (TIGA) minggu lalu kami kirikan proposal Sosialisasi Follow UP NPWP Karyawan. Apa hak - keuntungan serta kewajiban setelah mempunyai NPWP. Apa bukti pajaknya sudah disetor oleh perusahaan.
Apa hak karyawan kepada perusahaan terkait pemotongan pajak, dll
Namun TIDAK ADA BALASAN dari Humas Pajak Bali. Heran dan Menjengkelkan. Sudah mau dibantu malah TIDAK ADA TANGGAPAN. Begini cara kerjanya Humas Pajak Bali ???
Perlu diingat, tahun 2008 tsb, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Pajak Bali dengan BANGGA menyatakan bahwa "saya kira gaji karyawan pajak LEBIH BESAR dari gaji bapak bapak yang manajer ini. Sehingga kalau mereka macam macam, silakan lapor ke saya!" Sayang beliau sudah pindah ke kota lain.
Kenyataannya, kerjanya seperti apa ? Saya punya teman yang adiknya menjadi pegawai kantor pajak. Ybs cerita di tahun 2006, bahwa adiknya tersebut sudah 2 (DUA) tahun tidak masuk kerja. Adiknya tsb tinggal di Jakarta padahal penempatannya tugasnya di NTB. Hanya mendapat Surat Teguran dll. Saya bersama teman saya tsb bahkan sempat bertemu atasannya yang sudah pindah ke Denpasar. Luar biasa enaknya. Kalau di swasta, sudah tidak masuk 5 hari, langsung di PHK. Enak sekali, sudah tinggal di rumah, tidak kerja, pastinya gajinya ????? Betapa Menyedihkan negeri ini kalau tidak ada ketegasan dan keadilan seperti ini
GUNAWAN
__._,_.___
Milis Hotel Human Resources Managers Association Bali
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
.
__,_._,___
0 comments: Responses to “ {HHRMA~Bali} Gai Karyawan Pajak -- Komentar ; Berita Menyedihkan ”