{HHRMA~Bali} Kamis 29 Maret 2012 OUTSOURCING : Sosialisasi & Solusi : Implementasi SK Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Gubernur Indonesia tentang OUTSOURCING.
Written by lowongan kerja on 2:35 AMSalam hangat rekan rekan SDM Bali,
Sosialisasi & Solusi :
Sosialisasi & Solusi :
Implementasi SK Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Gubernur Indonesia tentang OUTSOURCING.
Kamis, 29 Maret 2012 pukul 09.00 – 15.30 Wita.
Tempat : To Be Informed
OVERVIEW:
Outsourcing menjadi isu terhangat ketenagakerjaan akhir akhir ini. Setelah Gubernur Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan mengenai posisi di perbankan yang tidak boleh di-outsourcing-kan, kemudian menyusul Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materil UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang diajukan Didik Suprijadi, pekerja dari Alinsi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML).
Outsourcing menjadi isu terhangat ketenagakerjaan akhir akhir ini. Setelah Gubernur Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan mengenai posisi di perbankan yang tidak boleh di-outsourcing-kan, kemudian menyusul Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materil UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang diajukan Didik Suprijadi, pekerja dari Alinsi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML).
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah :
- Bagaimana sebenarnya isi dan maksud Peraturan Gubernur Bank Indonesia dan SK Mahkamah Konstitusi tersebut ?
- Yang lebih penting lagi : apa konsekuensi, bagaimana aplikasi/ implementasinya dan apa saja implikasinya di lapangan?
- Terakhir, bagaimana solusi terbaik yang harus diambil ?
Karenanya kegiatan ini sangat tepat diikuti tidak saja oleh para praktisi sumber daya manusia (HRD-SDM), namun juga para Pemilik, General Manager dari perusahaan pengguna tenaga outsourcing, Serikat Pekerja, Perusahaan Outsourcing, dan tentu saja pekerja outsourcing
SYLLABUS:
PERATURAN tentang OUTSOURCING TERBARU
PERATURAN tentang OUTSOURCING TERBARU
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b
- Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011
- Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/25/PBI/2011 tentang prinsip kehati-hatian bagi Bank Umum yang melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain.
NARASUMBER
1. Dirjen Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
1. Dirjen Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
* Sosialisasi Aturan Terbaru mengenai Outsourcing
2. Asosasiasi Perusahaan Alihdaya Indonesia (ABADI) Jakarta
Komang Priambada – PT Alihdaya Indonesia
· * Solusi Implementasi Aturan Terbaru mengenai Outsourcing
JADWAL KEGIATAN :
09.00 – 12.00 : Presentasi Narsumber
09.00 – 12.00 : Presentasi Narsumber
13.00 – 15.30 : Tanya Jawab
INVESTASI :
Perusahaan/HRD/Manager Rp. 250.000,-/peserta
Peserta 2 orang atau lebih Rp 175.000,-/peserta
Pendaftaran via email : komunitas.sdm.bali@gmail.com
Ketik : Nama, Jabatan, Perusahaan, No HP, Alamat Perusahaan
KHUSUS:
Rp 100.000,-/peserta terbatas Max 75 orang untuk :
Serikat Pekerja/Pekerja Outsourcing/Dosen/Mahasiswa
Wajib mendaftar di Sekretariat Forum SDM Bali dengan membawa
fotokopi kartu anggota SP, ID karyawan outsourcing/ Kartu mahasiswa
FASILITAS :
Sertifikat,Makalah, Snack, Makan Siang.
SEGERA GABUNG !! :
UPDATE per detik Berita dan Info SDM BALI disampaikan via :
FACEBOOK : --- silakan add di : www.facebook.com/komunitassdmbali
MAILING LIST --- silakan kirim email ke : sdmbali-subscribe@yahoogroups.com
TWITTER : --- folow @SDMBali http://twitter.com/#%21/SDMBali
Silakan pilih salah satu atau boleh semuanya
Please accept my apologize for uncomfortable
Please send UNSUBSCRIBE to ; komunitas.sdm.bali@gmail.com Subject : UNSUBSCRIBE
Saya mohon maaf bila email ini membuat rekan rekan tidak nyaman
Silakan kirim UNSUBSCRIBE ke komunitas.sdm.bali@gmail.com Judul Email : UNSUBSCRIBE
Gunawan Wicaksono
Koordinator Forum SDM Bali
Email : komunitas.sdm.bali@gmail.com
Tlp. 0361 – 8724.724
0 comments: Responses to “ {HHRMA~Bali} Kamis 29 Maret 2012 OUTSOURCING : Sosialisasi & Solusi : Implementasi SK Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Gubernur Indonesia tentang OUTSOURCING. ”