{HHRMA~Bali} [learning_sharing_forum] Kisah Buruh Andriyani, Seorang Diri Menggugat Negara dan Menang!
Written by lowongan kerja on 10:39 PM
From: teddy25574@gmail.com
Date: Tue, 17 Jul 2012 02:01:29 +0000
Subject: [learning_sharing_forum] Kisah Buruh Andriyani, Seorang Diri Menggugat Negara dan Menang!
Mata Andriyani (38) berkaca-kaca. Dia mengambil nafas dalam-dalam dan tersenyum bahagia. Sebab permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan. Alhasil pasal UU Ketenagakerjaan yang disahkan DPR dan disetujui pemerintah gugur oleh buruh PJTKI ini. Seorang diri.
"Selama 18 bulan perusahaan tempat saya bekerja telat membayar gajinya," kata Andriyani saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/6/2012).
Andriyani bekerja di PJTKI PT Megahbuana Citramasindo selama 14 tahun. Dua tahun terakhir masalah menghampirinya yaitu perusahaan tempatnya bekerja tidak membayar gajinya selama 18 bulan. Merasa haknya sebagai buruh dilanggar, lantas Andriyani mencoba mengadukan nasibnya ke Kementrian Tenaga Kerja
"Sudah mencoba melapor ke Depnaker tapi kurang ditanggapi," ujar ibu dari 3 anak ini.
Lalu dirinya disarankan Depnaker untuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna memperkarakan kasus ini. Di PHI Andriyani kalah. Ketika ingin mengajukan banding ia harus merogoh kocek untuk membayar uang perkara. Alhasil Andriyani tidak sanggup membayarnya.
"Karena harus membayar saya tidak ada biaya. Ya sudah, tidak jadi banding deh, "ujar ibu yang baru sebulan melahirkan ini.
Meski perkara di PHI ditolak, Andriyani tidak patah arang. Dia lantas mencari bantuan lain melalui internet. Setelah mencoba mencari akhirnya dia mendapatkan satu website yang menurutnya bisa membantu mengatasi masalah ini.
"Saya buntu karena PHI memenangkan perusahaan. Perusahaan saya pakai pengacara, saya kami tidak. Akhirnya saya cari ke website dan ketemu website organisasi buruh, FISBI. Lantas saya konsultasi dan ketemulah jalan untuk ke MK," papar Andriani.
Saat mengajukan gugutan ke MK Andriyani tidak ditemani kuasa hukum. Seorang diri memperjuangkan nasibnya sebagai buruh. Untuk mencari saksi ahli pun dia harus berjuang sendiri. Andriyani bersyukur ada profesor dari Universitas Indonesia (UI) yang bersedia memberikan keterangan keahliannya, tanpa dibayar sepeser pun.
"Saksi ahli itu Prof. Alusius Wiyono. Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada beliau," ucapnya dengan nada terharu.
Dengan dikabulkannya gugatan ke MK berarti Andriyani bisa mengajukan PHK ke perusahaan dan mendapatkan pesangon sebesar Rp 62 juta atas jasanya bekerja selama 14 tahun. Menurutnya, meskipun agak sedikit takut harus berurusan dengan pengadilan tetapi dengan semangat dan keyakinan ia bisa berhasil.
"Saya memperjuangkan yang benar, makanya saya berani. Semoga nanti perusahaan mau membayar pesangon saya," harap Andiyani.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Date: Tue, 17 Jul 2012 02:01:29 +0000
Subject: [learning_sharing_forum] Kisah Buruh Andriyani, Seorang Diri Menggugat Negara dan Menang!
Mata Andriyani (38) berkaca-kaca. Dia mengambil nafas dalam-dalam dan tersenyum bahagia. Sebab permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan. Alhasil pasal UU Ketenagakerjaan yang disahkan DPR dan disetujui pemerintah gugur oleh buruh PJTKI ini. Seorang diri.
"Selama 18 bulan perusahaan tempat saya bekerja telat membayar gajinya," kata Andriyani saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/6/2012).
Andriyani bekerja di PJTKI PT Megahbuana Citramasindo selama 14 tahun. Dua tahun terakhir masalah menghampirinya yaitu perusahaan tempatnya bekerja tidak membayar gajinya selama 18 bulan. Merasa haknya sebagai buruh dilanggar, lantas Andriyani mencoba mengadukan nasibnya ke Kementrian Tenaga Kerja
"Sudah mencoba melapor ke Depnaker tapi kurang ditanggapi," ujar ibu dari 3 anak ini.
Lalu dirinya disarankan Depnaker untuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna memperkarakan kasus ini. Di PHI Andriyani kalah. Ketika ingin mengajukan banding ia harus merogoh kocek untuk membayar uang perkara. Alhasil Andriyani tidak sanggup membayarnya.
"Karena harus membayar saya tidak ada biaya. Ya sudah, tidak jadi banding deh, "ujar ibu yang baru sebulan melahirkan ini.
Meski perkara di PHI ditolak, Andriyani tidak patah arang. Dia lantas mencari bantuan lain melalui internet. Setelah mencoba mencari akhirnya dia mendapatkan satu website yang menurutnya bisa membantu mengatasi masalah ini.
"Saya buntu karena PHI memenangkan perusahaan. Perusahaan saya pakai pengacara, saya kami tidak. Akhirnya saya cari ke website dan ketemu website organisasi buruh, FISBI. Lantas saya konsultasi dan ketemulah jalan untuk ke MK," papar Andriani.
Saat mengajukan gugutan ke MK Andriyani tidak ditemani kuasa hukum. Seorang diri memperjuangkan nasibnya sebagai buruh. Untuk mencari saksi ahli pun dia harus berjuang sendiri. Andriyani bersyukur ada profesor dari Universitas Indonesia (UI) yang bersedia memberikan keterangan keahliannya, tanpa dibayar sepeser pun.
"Saksi ahli itu Prof. Alusius Wiyono. Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada beliau," ucapnya dengan nada terharu.
Dengan dikabulkannya gugatan ke MK berarti Andriyani bisa mengajukan PHK ke perusahaan dan mendapatkan pesangon sebesar Rp 62 juta atas jasanya bekerja selama 14 tahun. Menurutnya, meskipun agak sedikit takut harus berurusan dengan pengadilan tetapi dengan semangat dan keyakinan ia bisa berhasil.
"Saya memperjuangkan yang benar, makanya saya berani. Semoga nanti perusahaan mau membayar pesangon saya," harap Andiyani.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Pernah tidak digaji selama tiga bulan berturut-turut dan baru digaji di bulan keempat? Jika itu terjadi, maka Anda dapat meminta bos mem-PHK Anda. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang ini supaya karyawan mempunyai status yang jelas dan mendapat pesangon.
Hal ini tertuang saat MK mengadili permohonon yang diajukan oleh buruh PJTKI PT Megahbuana Citramasindo, Andriani. Dia meminta pasal 169 ayat 1 huruf c UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan direvisi. Pasal yang dimaksud berbunyi "Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih."
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK, Mahfud MD, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/7/2012).
Hal itu untuk melindungi hak-hak pekerja guna mendapatkan kepastian dan perlakuan hukum yang adil dan hak pekerja yaitu mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
MK menilai pasal ini membuat buruh menghadapi dilema yaitu jika pengusaha membayar upah secara tepat waktu setelah 3 bulan tidak digaji maka buruh dapat mengajukan gugatan PHK atau tidak.
"Pasal ini dimaknai buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial apabila pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih. Meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu," demikian amar putusan MK tersebut.
Menurut MK pembayaran upah tepat waktu merupakan hal yang sangat penting bagi buruh Indonesia. Sebab upah seringkali merupakan satu-satunya penghasilan yang dijadikan tumpuan untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya sehari-hari.
"Apabila pengusaha tidak membayar upah tepat pada waktu selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka buruh dapat mengajukan permohonan PHK," ujar Mahfud.
Andriani sendiri merupakan karyawan yang berkantor di Koja, Jakarta Utara. Dia tidak mendapat gaji selama 18 bulan berturut-turut. Namun di bulan ke 19 dia mendapat gaji 18 bulan yang tertunda. Dia sempat meminta di-PHK ke Pengadilan Hubungan Indutrial (PHI) namun ditolak.
"Majelis hakim PHI bilang karena gaji saya sudah dibayar maka saya tidak bisa di-PHK," ujar Andriani usai sidang.
Hal ini tertuang saat MK mengadili permohonon yang diajukan oleh buruh PJTKI PT Megahbuana Citramasindo, Andriani. Dia meminta pasal 169 ayat 1 huruf c UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan direvisi. Pasal yang dimaksud berbunyi "Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih."
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," bunyi putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK, Mahfud MD, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/7/2012).
Hal itu untuk melindungi hak-hak pekerja guna mendapatkan kepastian dan perlakuan hukum yang adil dan hak pekerja yaitu mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
MK menilai pasal ini membuat buruh menghadapi dilema yaitu jika pengusaha membayar upah secara tepat waktu setelah 3 bulan tidak digaji maka buruh dapat mengajukan gugatan PHK atau tidak.
"Pasal ini dimaknai buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial apabila pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih. Meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu," demikian amar putusan MK tersebut.
Menurut MK pembayaran upah tepat waktu merupakan hal yang sangat penting bagi buruh Indonesia. Sebab upah seringkali merupakan satu-satunya penghasilan yang dijadikan tumpuan untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya sehari-hari.
"Apabila pengusaha tidak membayar upah tepat pada waktu selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, maka buruh dapat mengajukan permohonan PHK," ujar Mahfud.
Andriani sendiri merupakan karyawan yang berkantor di Koja, Jakarta Utara. Dia tidak mendapat gaji selama 18 bulan berturut-turut. Namun di bulan ke 19 dia mendapat gaji 18 bulan yang tertunda. Dia sempat meminta di-PHK ke Pengadilan Hubungan Indutrial (PHI) namun ditolak.
"Majelis hakim PHI bilang karena gaji saya sudah dibayar maka saya tidak bisa di-PHK," ujar Andriani usai sidang.
__._,_.___
Milis Hotel Human Resources Managers Association Bali
'~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~'
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
'~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~'
'~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~'
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
'~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~'
.
__,_._,___
0 comments: Responses to “ {HHRMA~Bali} [learning_sharing_forum] Kisah Buruh Andriyani, Seorang Diri Menggugat Negara dan Menang! ”