{HHRMA~Bali} INFORMASI SDM BALI ---- MARET 2012 [3 Attachments]
Written by lowongan kerja on 3:14 PM [Attachment(s) from Bursa Kerja Bali included below]
MASIH menyebalkan karyawan pajak
Salam
Gunawan
FASILITAS :
INFO SDM BALI -- MARET 2012
* Tata cara perhitungan Pajak Penghasilan
* Penundaan Bursa Kerja / Job Fair Disnaker Prop. Bali
* Proposal KONTRAK SETAHUN Inhouse Training
* Sosialisasi & Solusi Aturan Terbaru Outsourcing
* Workshop Pelatihan Karakter Remaja
* Training CSR : Games for Management & Education
* Informasi tentang NPWP - SPT Karyawan
==============================================
Terlampir tata cara perhitungan Pajak Penghasilan
===============================================
FASILITAS : Gedung DARMA Lantai 2 (di atas KFC)
BURSA KESEMPATAN KERJA (JOB FAIR) DISNAKERTRANS PROVINSI BALI 2012
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Bursa Kesempatan Kerja (Job Fair) yang bertujuan mengurangi pengangguran dengan cara mengadakan bursa lowongan kerja (Job Fair) kepada para lulusan SMU s.d Sarjana di Provinsi Bali yang akan kami laksanakan pada tanggal 14 s.d. 15 Juli 2012 di GOR Lila Bhuana, Jl. Melati, Denpasar, maka kami mengundang Perusahaan Bapak/Ibu untuk dapat berpartisipasi sebagai peserta. Di samping bisa mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas, Perusahaan Bapak/Ibu sekaligus juga dapat memperkenalkan dan mempresentasikan perusahaan kepada para pencari kerja tersebut.
Informasi lebih lanjut mengenai Job Fair dapat menghubungi PanitiaJob Fair Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali, Jl. Raya Puputan Niti Mandala Renon Denpasar, Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja. Telp. 0361-225596.
Panitia Job Fair Disnakertrans Provinsi Bali 2012
Seksi Penempatan Tenaga Kerja
Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja
Jl. Raya Puputan Niti Mandala Renon Denpasar Bali
Telp. 0361-225596
Email : disnaker_bali@yahoo.com =========================================================
Terlampir dalam attachment Proposal KONTRAK TAHUNAN Inhouse Training
Hal ini menindaklanjuti permintaan beberapa rekan akan jadwal training aplikatif SDM Bali yang memang tidak bisa dibuat, karena training SDM Bali lebih tergantung akan kesediaan para trainer yang sangat sibuk dan "merelakan" waktu dan "memberikan fee khusus" untuk SDM Bali demi peningkatan kualitas SDM di Bali
Kontrak tahunan ini sangat bermanfaat agar budget training dapat ditentukan, program topik materi training dapat disesuaikan dengan kebutuhan kondisi perusahaan, jadwal training sudah terprogram sedari awal, dan trainernya telah teruji dan direkomendasi oleh Forum SDM Bali
* Kontrak Training Inhouse ke perusahaan dengan kontrak 1 tahun.
Jadwal sudah ditentukan sebelumnya (bila ada perubaha, WAJIB 1 bulan sebelumnya)
Nilai kontrak dibayarkan DP 50% di awal kontrak dan 50% di pertengahan masa kontrak (setelah 6 bulan) berjalan
Materi training boleh dipilih dan ditetapkan di awal kontrak.
Perubahan materi training yang telah dipilih dapat dirubah 1 bulan sebelum jadwal
Maksimal peserta inhouse training adalah 30 peserta --- atau 35 peserta (tergantung topik)
Hanya boleh memilih 1 trainer untuk 1 kontrak tahunan
Bila kontrak hanya 6 bulan, maka nilai kontrak 25% lebih mahal
Salam
Gunawan Wicaksono
Koordinator Forum SDM Bali
Gedung Darma lantai 2 (di atas KFC)
Jln. Hasanudin (di seberang BCA)
Denpasar
tlp 0361. 8724.724
email : training.sdm.bali@gmail.com
Hal ini menindaklanjuti permintaan beberapa rekan akan jadwal training aplikatif SDM Bali yang memang tidak bisa dibuat, karena training SDM Bali lebih tergantung akan kesediaan para trainer yang sangat sibuk dan "merelakan" waktu dan "memberikan fee khusus" untuk SDM Bali demi peningkatan kualitas SDM di Bali
Kontrak tahunan ini sangat bermanfaat agar budget training dapat ditentukan, program topik materi training dapat disesuaikan dengan kebutuhan kondisi perusahaan, jadwal training sudah terprogram sedari awal, dan trainernya telah teruji dan direkomendasi oleh Forum SDM Bali
* Kontrak Training Inhouse ke perusahaan dengan kontrak 1 tahun.
Jadwal sudah ditentukan sebelumnya (bila ada perubaha, WAJIB 1 bulan sebelumnya)
Nilai kontrak dibayarkan DP 50% di awal kontrak dan 50% di pertengahan masa kontrak (setelah 6 bulan) berjalan
Materi training boleh dipilih dan ditetapkan di awal kontrak.
Perubahan materi training yang telah dipilih dapat dirubah 1 bulan sebelum jadwal
Maksimal peserta inhouse training adalah 30 peserta --- atau 35 peserta (tergantung topik)
Hanya boleh memilih 1 trainer untuk 1 kontrak tahunan
Bila kontrak hanya 6 bulan, maka nilai kontrak 25% lebih mahal
Salam
Gunawan Wicaksono
Koordinator Forum SDM Bali
Gedung Darma lantai 2 (di atas KFC)
Jln. Hasanudin (di seberang BCA)
Denpasar
tlp 0361. 8724.724
email : training.sdm.bali@gmail.com
=========================================================
Salam rekan rekan SDM Bali
Saya telah mendapat konfirmasi bahwa Bapak Irianto Simbolon Dirjen Hubungan Industrial & Jamsosnaker Kementerian Tenaga Kerja RI berkenan langsung hadir menjadi nasarumber dalam acara di Denpasar Bali.
Yang sudah dipesan untuk dijelaskan dalam sosialisasi ini adalah
Hal hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam aturan terbaru ini
- Bagi perusahaan pengguna outsourcing :
* Contoh Kontrak Kerja dengan perusahaan outsourcing
- Item item apa saja yang crusial diperhatikan (Bentuk PT, dll.)
* Contoh Kontrak Kerja karyawan outsourcing dengan
perusahaan outsourcing
- Hal apa saja dalam kontrak kerja ini yang dapat menyebabkan
karyawan outsourcing berubah status menjadi karyawan tetap
perusahaan pengguna outsourcing
**** Flow kerja di perusahaan untuk menentukan posisi tsb
merupakan core bisnis atau penunjang
**** Aturan aturan yang terkait dengan outsourcing
- Bagi perusahaan outsorcing :
* Apa saja persyaratan dasar yang harus dimiliki
* Kontrak kerja dengan karyawan outsourcing beserta fasilitasnya
* Jenis posisi jabatan yang boleh diterima untuk di-outsourcingkan
- Bagi karyawan perusahaan outsorcing dan Serikat Pekerja :
* Bagaimana posisi karyawan outsorcing saat ini
Dan masih banyak hal hal lain yang perlu mendapat kejelasan dan ketegasan
Serta mendapatkan info info terbaru mengenai ketenagakerjaan di Pusat / Jakarta
Sedangkan Bapak Komang Priambada tentu sudah menyiapkan jurus jurus SOLUSI untuk memberikan jalan keluar dalam pelaksanaan implementasi aturan aturan baru ini
Kami tunggu partisipasi rekan rekan.
Salam
Terlampir penjelasan APINDO mengenai putusan MK tentang Outsourcing di atatchment
Detil Sosialisasi dan Solusinya, silakan daftar di kegiatan di bawah ini.
Terlampir penjelasan APINDO mengenai putusan MK tentang Outsourcing di atatchment
Detil Sosialisasi dan Solusinya, silakan daftar di kegiatan di bawah ini.
Salam hangat rekan rekan SDM Bali,
Sosialisasi & Solusi :
Sosialisasi & Solusi :
Implementasi SK Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Gubernur Indonesia tentang OUTSOURCING.
OVERVIEW:
Outsourcing menjadi isu terhangat ketenagakerjaan akhir akhir ini. Setelah Gubernur Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan mengenai posisi di perbankan yang tidak boleh di-outsourcing-kan, kemudian menyusul Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materil UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang diajukan Didik Suprijadi, pekerja dari Alinsi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML).
Outsourcing menjadi isu terhangat ketenagakerjaan akhir akhir ini. Setelah Gubernur Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan mengenai posisi di perbankan yang tidak boleh di-outsourcing-kan, kemudian menyusul Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materil UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang diajukan Didik Suprijadi, pekerja dari Alinsi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML).
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah :
- Bagaimana sebenarnya isi dan maksud Peraturan Gubernur Bank Indonesia dan SK Mahkamah Konstitusi tersebut ?
- Yang lebih penting lagi : apa konsekuensi, bagaimana aplikasi/ implementasinya dan apa saja implikasinya di lapangan?
- Terakhir, bagaimana solusi terbaik yang harus diambil ?
Karenanya kegiatan ini sangat tepat diikuti tidak saja oleh para praktisi sumber daya manusia (HRD-SDM), namun juga para Pemilik, General Manager dari perusahaan pengguna tenaga outsourcing, Serikat Pekerja, Perusahaan Outsourcing, dan tentu saja pekerja outsourcing
SYLABUS:
PERATURAN tentang OUTSOURCING TERBARU
PERATURAN tentang OUTSOURCING TERBARU
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b
- Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011
- Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/25/PBI/2011 tentang prinsip kehati-hatian bagi Bank Umum yang melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain.
NARASUMBER
1. Dirjen Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
1. Dirjen Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
* Sosialisasi Aturan Terbaru mengenai Outsourcing
2. Asosasiasi Perusahaan Alihdaya Indonesia (ABADI) Jakarta
Komang Priambada – PT Alihdaya Indonesia
* Solusi Implementasi Aturan Terbaru mengenai Outsourcing
JADWAL KEGIATAN :
Kamis, 29 Maret 2012
Kamis, 29 Maret 2012
Pukul 09.00 - 15.00 Wita
09.00 – 12.00 : Presentasi Narsumber
13.00 – 15.30 : Tanya Jawab
TEMPAT KEGIATAN -
Gedung Doktoral Fak Ekonomi Univ. Udayana Jl. PB Sudirman Denpasar
INVESTASI :
Perusahaan/HRD/Manager Rp. 200.000,-/peserta
Peserta 2 orang atau lebih Rp 150.000,-/peserta
Pendaftaran via email : komunitas.sdm.bali@gmail.com
Ketik : Nama, Jabatan, Perusahaan, No HP, Alamat Perusahaan
Transfer ke Rekening BCA Teuku Umar a/n Gunawan Wicaksono No. 7680102869
KHUSUS:
Rp 100.000,-/peserta terbatas Max 75 orang untuk :
Serikat Pekerja/Pekerja Outsourcing/Dosen/Mahasiswa
Wajib mendaftar di Sekretariat Forum SDM Bali dengan membawa
fotokopi kartu anggota SP, ID karyawan outsourcing/ Kartu mahasiswa
FASILITAS :
Sertifikat,Makalah, Snack, Makan Siang.
SEGERA GABUNG !! :
UPDATE per detik Berita dan Info SDM BALI disampaikan via :
FACEBOOK : --- silakan add di : www.facebook.com/komunitassdmbali
MAILING LIST --- silakan kirim email ke : sdmbali-subscribe@yahoogroups.com
TWITTER : --- folow @SDMBali http://twitter.com/#%21/SDMBali
Silakan pilih salah satu atau boleh semuanya
Please accept my apologize for uncomfortable
Please send UNSUBSCRIBE to ; komunitas.sdm.bali@gmail.com Subject : UNSUBSCRIBE
Saya mohon maaf bila email ini membuat rekan rekan tidak nyaman
Silakan kirim UNSUBSCRIBE ke komunitas.sdm.bali@gmail.com Judul Email : UNSUBSCRIBE
Gunawan Wicaksono
Koordinator Forum SDM Bali
Email : komunitas.sdm.bali@gmail.com
Tlp. 0361 – 8724.724
Jl. Hasanudin (di seberang BCA)
Denpasar
================================================================
Salam
Terlampir kerjasama CSR Training Forum SDM Bali dan CNI untuk para remaja (paling bawah)
=======================================================
Terlampir kerjasama CSR Training Forum SDM Bali dan CNI untuk para remaja (paling bawah)
=======================================================
Sabtu, 14 April 2012 akan diadakan TRAINING CSR -- GAMES untuk Pengajaran & Bisnis
di Sekolah Harapan Mulia Jln. Marlboro - Teuku Umar Barat pukul 09.00 - 12.00 Wita.
Fasilitator : Yusron Nurkholis Biaya Rp 50.000,- / peserta
Pendaftaran : Kirim email berisi Nama, Jabatan, Perusahaan, No HP ke : gunawanwicaksono@hotmail.com
==================================
Dear All,
The new Income Tax Law (UU No. 36 Year 2008) has been passed by the President of Indonesia on September 23rd 2008 and will come into effect on January 1st 2009.
IMPACT: Income tax tariff will be reduced while nontaxable income will be increased . All employees with no tax ID will be penalised with 20% increase from normal income tax. For outbond Indonesian who doesn't have the tax ID yet, they can apply for it online until 31 December 2008. If you already have an existing tax ID, you may ignore this advisory.
For tax ID application, click this link:
For more information, you may see the attached presentation.
Regards,
JADWAL KUMPUL BARENG HRD MANAGER
Sosialisasi rencananya akan dilaksanakan pada :
Hari/tgl : Kamis, 27 Nopember 2008
Waktu : 09.00 - selesai di Aula Kanwil Pajak (depan SAMSAT) Jln. Letda Tantular Renon
Topik : Detail Seluk Beluk Teknis mengenai NPWP Karyawan (Tanya Jawab)
Biaya : Rp. 50.000,- / peserta (Bayar di Tempat)
Pendaftaran via SMS ke 08873.808.808 (Nama, Jabatan, Perusahaan)
Yang tidak mendaftar via SMS, maka tidak mendapat makalah dan CD
Fasilitas :
· Fotokopi Makalah, List Tanya Jawab mengenai NPWP Karyawan
· CD untuk presentasi di perusahaan masing masing berisi makalah, list tanya jawab, contoh pengisian SPT, Iklan Layanan Masyarakat Pajak, Undang Undang / Peraturan Perpajakan terkait dengan Karyawan
· Makan siang & snack
· Majalah Human Capital untuk 50 peserta yang pertama datang & Sertifikat
Kanwil Pajak Gelar Sosialisasi kepada HRD Manager
Menjelang berakhirnya masa sosialisasi Sunset Policy di akhir bulan Desember 2008, pihak Kanwil Direktorat Pajak Propinsi Bali gencar menggelar sosialisasi pentingnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) utamanya kepada para karyawan.
Sosialisasi dihadiri lebih dari 180 HRD Manager dan Accounting Manager yang tergabung dalam Kumpul Bareng HRD Manager Bali membahas seluk beluk NPWP bagi karyawan. Konsekuensi bila karyawan tidak memiliki NPWP adalah akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh 21) lebih tinggi 20% dari ketentuan yang berlaku (Bila penghasilan di atas PTKP). Sehingga pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih banyak. Selain itu untuk PPh 22 dan PPh 23 akan dikenakan tarif lebih tinggi 100% dari tariff yang berlaku. Bahkan akan ada sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a, UU Nomor 28 Tahun 2007 yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar
Sehubungan dengan hal tersebut, maka HRD Manager dan Accounting Manager diupayakan mampu mensosialisasikan pentingnya NPWP bagi karyawan. Bila informasi ini tidak sampai ke karyawan (mis-informasi), maka sangat berpotensi munculnya konflik antara karyawan dan manajemen. Di sisi lain, setelah karyawan memiliki NPWP, maka harus pula disampaikan kewajibannya untuk membuat Surat Pelaporan Pajak (SPT) hanya sekali dalam setahun sebelum 31 Maret. Bila pelaporan dan penyetoran SPT tidak dilakukan, maka karyawan yangtelah ber NPWP akan dikenakan denda sebesar 100 ribu. Terkait dengan adanya potensi konflik ini, maka pihak Humas Dirjen Pajak Bali sangat siap bekerjasama dengan pihak manajemen perusahaan untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada karyawan.
Keuntungan bila karyawan ber-NPWP tentu juga sangat banyak. Misal ; pembayaran pajak yang lebih kecil dibandingkan karyawan yang tidak ber-NPWP, fasilitas bebas fiscal bila akan ke luar negeri, kemudahan bila mencari kredit di bank atau saat pembuatan SIUP dan pembuatan rekening koran, serta masih banyak lagi kemudahan dan fasilitas yang akan didapat.
Gunawan Wicaksono selaku Branch Manager JAC Recruitment yang mengkoordinir acara Kumpul Bareng HRD Manager sangat berharap komunikasi dan informasi yang transparan, intensif, lengkap, terinci dan tuntas di setiap perusahaan dapat meminimalisir potensi konflik antara manajemen dan karyawan dalam hal sosialisasi NPWP ini. Sebagai tindak lanjut, akan kembali digelar Sosialisasi Detail Teknis Seluk Beluk NPWP Karyawan yang akan menjawab tuntas hampir semua pertanyaan yang akan muncul terkait NPWP karyawan.
DETIL PERTANYAAN TEKNIS DETIL SELUK BELUK NPWP
Daftar Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Karyawan ke HRD Manager
Bila Anda ada pertanyaan tambahan, harap dikirim ke email ini (komunitas.sdm@gmail.com) agar dipersiapkan jawabannya
1. Apakah NPWP ?
2. Siapa yang wajib mempunyai NPWP ?
3. Berlaku berapa lama dan berlaku di mana saja ?
4. Apa konsekuensi bila karyawan tidak mau membuat NPWP ?
5. Bagaimana bila karyawan tidak mau gajinya dipotong pajak ?
6. Keuntungan bila mempunyai NPWP ?
7. Persyaratan membuat NPWP apa saja ?
8. Bisakah pendaftaran kolektif dan berapa lama jadinya?
9. Kalau KTP-nya di luar Denpasar / Badung bahkan dari Jawa ?
10. Kalau KTP-nya alamatnya sudah pindah (sudah tidak tinggal di alamat tsb)?
11. Bolehkah memakai KIPEM ?
12. Bagaimana kalau nanti pindah alamat KTP karena masih banyak karyawan yang kos atau kontrak rumah?
13. Mengapa alamat karyawan menjadi penting ?
a. Surat/form apa saja yang dikirim ke alamat yang terdaftar tersebut?
14. Kalau data di 1721 yang dibuat perusahaan beda dengan data KTP / NPWP karyawan ? Atau alamat karyawan di NPWP beda dengan di KTP terakhir ?
15. Kalau Kartu Keluarganya belum update (misal belum mencantumkan anak yang baru lahir padahal anaknya saat ini sudah 2?)
16. Bagaimana bila belum punya akta nikah, hanya punya surat keterangan dari Kepala Desa bahwa sudah menikah ?
17. Bagaimana bila terjadi perubahan data karyawan (misal dari single menjadi menikah, dari kawin tanpa anak menjadi anaknya 1).
18. Apa kewajiban setelah mempunyai NPWP ?
19. Gaji sudah dipotong, mengapa harus lapor lagi?
20. Apa bukti perusahaan sudah memotong pajak dari gaji dan sudah menyetorkannya ke kantor pajak ? --- pertanyan dari Serikat Pekerja ----
21. Istri yang bekerja apakah harus punya NPWP ?
22. Status karyawan wanita yang sudah bersuami apakah perlu NPWP ?
23. Bagaimana caranya NPWP karyawan wanita ikut dengan NPWP suami ?
24. Status karyawan single apakah perlu NPWP ?
Bila sudah menikah, bagaimana dengan NPWPnya ?
25. Istri yang suaminya tidak bekerja (pekerjaannya tidak pasti), apakah suaminya yang ber NPWP atau karyawan wanita tsb yangber NPWP ?
26. Bagaimana bila karyawan menanggung orang tua atau adik?
27. Seperti apa contoh surat keterangannya (apakah ada formnya?). Karena pihak pemerintah meminta contoh bentuk suratnya
28. Bila karyawan penghasilannya tidak pasti (naik turun) – lihat pertanyaan KHUSUS di bagian akhir list
29. Untuk karyawan daily worker, bagaimana NPWP dan pelaporan SPT-nya ?
30. Bagaiman dengan karyawan masa percobaan ? Bolehkah setelah diangkat baru membuat NPWP ?
31. Bagaimana bila karyawan sudah keluar dari perusahaan dan berusaha sendiri. Bagaimana dengan NPWP dan bentuk SPTnya ? Apakah perlu lapor ?
32. Bagaimana bila karyawan pension?
33. Siapa yang kita tanya bila kita ada kesulitan mengenai NPWP dan SPT ?
a. Di mana mendapatkan informasi tersebut ?
34. Berapa batas minimal penghasilan yang kena pajak ? Masih banyak karyawan yang beranggapan pajak yang dibayar adalah
total penghasilan x 5%. Padahal hal tsb salah..... Bagaimana contoh perhitungannya ?
35. Apa saja yang dikenakan pajak PPh21 ? THR ? Uang service ? Bonus ? Hadiah dalam bentuk tunai cash ? Uang pesangon ? Uang pension ?
36. Bagaimana pelaporan SPT oleh karyawan ?
37. Kapan membuat laporan SPT?
38. Datanya untuk mengisi/membuat SPT dari mana untuk karyawan ?
39. Kapan data untuk mengisi SPT Laporan Pajak diminta ke Akunting ?
40. Bila perusahaan / akunting tidak memberikan data (1721), bagaimana cara mengisi SPT ? Bisakah kantor pajak membuat surat pengantar ke manajemen agar memberikan Form 1721 ke karyawan ?
41. Bagaimana bila manajemen tidak pernah memberikan form 1721 ke karyawan ? INI PERMASALAHAN YANG PALING SERING TERJADI
42. Bagaimana bila karyawan bekerja di perusahaan yang system akunting tidak ada? (Di took kelontong, di garmen kecil kecilan, di UMK, dll.)
43. Bila karyawan pindah kerja, apa yang harus dilakukan ? (Form 1721 dari perusahaan asal dan perusahaan kerjanya sekarang?). Bagaimana pelaporan oleh perusahaan tempat dia bekerja sekarang ? Bagaimana pelaopran SPT-nya?
44. Denda apa yang dikenakan bila tidak membuat dan menyetor SPT ?
45. Kapan dikenakan denda tersebut ? Berapa besarnya ? Dikirim ke mana surat denda tersebut ?
46. Bagaimana solusinya bila perusahaan terlambat memberikan data form 1721 sehingga karyawan ber NPWP terlambat menyetor SPT ?
47. Bolehkah denda karena kesalahan manajemen tersebut dibebankan ke perusahaan?
48. Kalau saya bekerja di Denpasar namun KTP saya di Singaraja, maka NPWP saya juga di Singaraja. Lalu saya menyetor SPT juga di Kantor Pajak Singaraja ?
49. Agar lebih simple, bagaimana cara menyetor SPT ke Singaraja atau ke Jawa yang lebih mudah dan murah namun sesuai aturan ?
50. Bagaimana bila perusahaan selama ini tidak memotong pajak karyawan ? Siapa yang bertanggung jawab ?
51. Bagaimana bila ada kebijaksanaan perusahaan yang mengatakan bahwa pajak karyawan (PPh 21) tidak ditanggung oleh perusahaan?
52. Apakah dapat menghapus NPWP ? Misal karyawati single yang kemudian menikah dengan pria yang sudah ber NPWP. Karyawan pria yang tidak lagi bekerja dan istri yang menjadi karyawan perusahaan
53. Bagaimana NPWP dan SPT bila karyawan punya usaha sampingan di rumah yang tidak terlalu besar ?
54. Bagaimana NPWP dan SPT bila karyawan pria yang istrinya mempunyai warung di rumah ?
55. PERMASALAHAN KHUSUS untuk karyawan hotel / restaurant / yang penghasilannya berdasarkan komisi (penghasilan tiap bulan tidak tetap)
a. Penghasilan utama terdiri dari gaji dan tunjangan lain yang dibayar per akhir bulan (tgl 31 atau tgl 1)
Penghasilan lainnya terdiri dari uang service yang dibayar per tgl 15 (umumnya mayoritas hotel/restaurant)
Apakah bisa : Gaji bulan Februari yang dibayar 28 Februari plus uang service bulan JANUARI yang dibayar tgl 15 Pebruari)
b. Bagaimana penyelesaian Gaji total bulanan yang tidak selalu di atas PTKP sehingga akumulasi di akhir tahun menyebabkan selisih kurang / lebih
Misal ; bulan Januari 2008 gaji pokok 800 ribu plus service 800 ribu (di atas PTKP – kena potong pajak). Tapi bulan Februari s.d Desember gaji pokok 800 ribu plus service 300 ribu (di bawah PTKP – tidak kena potong pajak). Secara akumulasi tahunan ybs DI BAWAH PTKP – TIDAK KENA PAJAK. Namun di bulan Januari ybs sudah pernah dipotong pajak
56. Bagaimana bila ada karyawan baru pindahan yang di perusahaan sebelumnya belum mempunyai NPWP ?
57. Bagaimana penjelasan lebih bayar atau kurang bayar ? Apa konsekuensinya ? Mengapa bias terjadi ? Penyelesaiannya ?
58. Banyak karyawan yang mengatakan bahwa sudah syukur kami membuat NPWP. Sudah syukur kami mau membuat dan menyetor SPT. Apakah ada sanksinya kalau salah atau tidak benar laporannya. Karena ketidaktahuan atau kurang akurat datanya ?
59. Banyak karyawan yang mengatakan "Sudahlah, kami yang sudah ber NPWP dan menyetor SPT tidak perlu terlalu diperiksa. Sebaiknya yang belum ber NPWP atau yang belum menyetor SPT yang dikejar habis habisan oleh pihak pajak!"
Salam
Untuk lebih detil setiap Selasa kamis di setiap Kantor Pelayanan antara jam 9.30 - 12 selalu mengadakan kelas penyuluhan terbuka ttg SPT. Biasanya hanya pesertanya hanya 4 orang saja hahahahaha..... Saya mau bantu buatkan acara untuk mereka dengan janji pesertanya minim 100 orang, malah TIDAK ada tanggapan. MENYEBALKAN sekali memang orang orang pajak ini.
Dulu juga begitu waktu diadakan sosialisasi pembuatan NPWP Karyawan di tahun 2009.
Asal saja mereka (orang pajak) meminta SEMUA karyawan membuat NPWP.
Asal saja mereka (orang pajak) meminta SEMUA karyawan membuat NPWP.
Info tidak lengkap diberikan ke HRD ; kumpulkan SEMUA fotokopi KTP karyawan untuk dibuatkan NPWP
Padahal saya sudah wanti wanti, untuk apa karyawan yang gajinya dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dibuatkan NPWP ?
Sekarang tiap tahun mereka WAJIB REPOT membuat SPT. Kalau tidak lapor kena dnda 100 ribu per tahun. Sudah gaji kecil. dikenakan denda lagi.... Yang salah siapa yang maksa --memperdaya-- mereka membuat NPWP dahulu....
Sekarang tiap tahun mereka WAJIB REPOT membuat SPT. Kalau tidak lapor kena dnda 100 ribu per tahun. Sudah gaji kecil. dikenakan denda lagi.... Yang salah siapa yang maksa --memperdaya-- mereka membuat NPWP dahulu....
MASIH menyebalkan karyawan pajak
Salam
Gunawan
Dari: Pendaftaran Acara sdm bali <pendaftaran_sdm_bali@yahoo.com>
Kepada:
Dikirim: Rabu, 14 Maret 2012 19:39
Judul: Kamis, 15 Maret 2012 Pukul 18.00 - 20.00 wita di Little Tree Jl Sunset Road Kuta seberang Carreefour
Kepada:
Dikirim: Rabu, 14 Maret 2012 19:39
Judul: Kamis, 15 Maret 2012 Pukul 18.00 - 20.00 wita di Little Tree Jl Sunset Road Kuta seberang Carreefour
Bahas SPT NPWP Karyawan
LAPORAN PAJAK UNTUK KARYAWAN YANG HANYA MEMPUNYAI PENGHASILAN DARI 1 TEMPAT KERJA
KERUGIAN KARYAWAN TIDAK MEMILIKI NPWP
Konsekuensinya :
·Pajak penghasilan akan 20% lebih besar
·Penghasilan (misal) gaji Rp 2 juta. Pajak penghasilan (misal) Rp 10 ribu
Maka :
o Karyawan yang memiliki NPWP akan membayar pajak bulan tsb Rp 10 ribu
o Karyawan yang TIDAK memiliki NPWP maka pajaknya lebih tinggi 20% Sehingga karyawan yang TIDAK memiliki NPWP membayar pajak Rp 12 ribu
·Perhitungan pajak penghasilan lihat di attachment
YANG PERLU DIPERHATIKAN :
Bila kebijaksanaan perusahaan yang menanggung/membayar pajak penghasilan karyawan
·Maka bila karyawan tidak mempunyai NPWP, maka tambahan biaya 20% tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan
Bila pajak penghasilan ditanggung oleh karyawan
·Maka bila karyawan tidak mempunyai NPWP, maka tambahan biaya 20% tersebut menjadi tanggung jawab pribadi karyawan
KEUNTUNGAN MEMILIKI NPWP
Konsekuensinya :
· Dulu, pemilik NPWP bebas fiscal ila ke luar negeri. Namun sekarang semuanya (pemilik dan Non pemilik NPWP) sudah bebas fiscal.
· Secara umum BELUM ada keistimewaan yang diberikan kepada karyawan yang telah memiliki NPWP selain tidak dikenakan tambahan pajak 20% tsb
· Biasanya bila berurusan dengan pembuatan ijin / kredit, pembuatan surat perjanjian, dll. Maka hampir semua aturan mewajibkan untuk melampirkan nomor NPWP. Jadi lebih sering NPWP diperlukan bila kita berurusan dengan pihak ketiga. Sehingga banyak karyawan yang baru membuat NPWP bila (misal) akan mengambil kredit karyawan atau kredit KPR.
· Bila karyawan telah memiliki NPWP wajib mengisi - menyetor SPT setiap tahun di bulan Maret. Bila telah memiliki NPWP namun tidak mengisi dan menyetor SPT 1x setahun setiap bulan Maret, maka akan dikenakan denda Rp 100 ribu setiap tahun pada tahun ybs tidak menyetor SPT. Jadi, bila telah memiliki NPWP sejak 2010 dan tidak menyetor SPT pada Maret 2011 dan pada Maret 2012 maka dendanya 2 x Rp 100 ribu = Rp 200 ribu
UNTUK KARYAWAN YANG TELAH MEMILIKI NPWP
Berdasarkan Undang undang, PERUSAHAAN berkewajiban :
· Memotong pajak penghasilan dari karyawannya dan menyetorkannya ke Kantor Pajak
· Membuat laporan bulanan hasil pemotongan pajak karyawannya ke Kantor Pajak.
· Setiap tahun (sebelum Maret) perusahaan berkewajiban membuat dan memberikan laporan FORM BUKTI POTONG Pajak Karyawan (Form 1721 A-1) selama setahun. Form 1721 ini diberikan ke karyawan sebagai bukti bahwa perusahaan telah memotong dan menyetorkan pajak penghasilan si karyawan ke kantor pajak
MASALAH YANG SERING TERJADI :
· Perusahaan tidak menjalankan kewajibannya untuk memotong pajak penghasilan dari karyawannya
· Perusahaan tidak memotong dan juga tidak menyetorkan pajak penghasilan dari karyawannya
· Perusahaan SUDAH memotong pajak penghasilan karyawannya TAPI TIDAK menyetorkannya ke kantor pajak
· Perusahaan SUDAH memotong dan SUDAH menyetorkan pajak penghasilan karyawannya, namun TIDAK membuat dan TIDAK menyerahkan bukti potong pajak (Form 1721) kepada karyawannya
INTI PERMASALAHANNYA karyawan tidak diberikan bukti bahwa penghasilannya sudah dipotong pajak
Bukti potong pajak tersebut dalam bentuk Form 1721 A-1
Umumnya pemecahannya adalah
· Karyawan membuat surat pernyataan di bawah meterai 6000 yang menyatakan bahwa (Nama, Alamat, Jabatan, Perusahaan, Alamat dan No tlp Perusahaan) telah memiliki NPWP namun pihak perusahaan tidak memberikan bukti potong pajak penghasilan (Form 1721 A-)
· Surat pernyataan tsb sebagai pengganti Form 1721 A-1
· Surat pernyataan tsb sebagai lampiran Form 1770 SS yang telah diisi.
Karyawan yang telah memiliki NPWP dan TIDAK menyetor SPT setiap bulan Maret, maka akan dikirimkan surat pemberitahuan ke alama rumah yang terdaftar atau ke kantor kepala desa domisili ybs dan bila tetap tidak menyetor SPT sampai bulan Mei, maka akan dikenakan denda Rp 100 ribu setiap tahun ybs tidak menyetor SPT tsb.
MASALAH KEDUA :
Karyawan pindah kerja dalam tahun tersebut. Januari sd Mei 2011 di Perusahaan A. Lalu Juni 2011 sd saat ini bekerja di perusahaan B.
Maka Perusahaan A wajib membuat Bukti Potong pajak (Form 1721 A-1) dari Januari sd Mei 2011.
Perusahaan B juga wajib membuat Bukti Potong pajak (Form 1721 A-1) dari Juni sd Desember 2011.
Bila hanya satu perusahaan yang memberikan Form 1721, maka tidak masalah bila SPT-nya hanya dilampirkan satu saja Form 1721 tsb.
CARA PENGISIAN SPT
· Untuk karyawan dengan gaji max Rp 60 juta setahun Sangat mudah. Download form di : http://chyardi.blogspot.com/2010/02/free-download-form-spt-1770-ss-format.html
· Isi data pribadi dan no NPWP. Isi jumlah harta dan jumlah hutang
· Lampirkan Form 1721 A-1
· Setorkan ke kantor pajak
Agar simple, maka SPT dan Form 1721 A-1 dapat disetor ke :
· Dapat dikolek di HRD / Akunting untuk disetor secara bersama sama oleh HRD/Akunting ke kantor pajak
· Dapat disetor Kantor pajak di mana karyawan tsb terdaftar (domisili yangterdaftar di kartu NPWP). Misal terdaftar (alamat domisili di Denpasar Barat) maka SPT dan form 1721 harus disetor ke Kantor Pratama Pajak Denpasar Barat di dekat PLN â€" Dinas Pendidikan Bali di Renon. Bila terdaftar (domisili) di Kuta Selatan, maka disetor ke Kantor Pratama Pajak Denpasar Barat di Jln Letda Tantular Renon dst.
· Dapat disetor ke drop box di pusat perbelanjaan (Ramayana, Robinson, Hardys. Dll)
· Dapat disetor ke mobil box layanan pajak
· Dapat dikirim via KILAT KHUSUS / KILAT EXPRESS / Ekspedisi yang ada bukti pengirimannya. Bukti kirim expredisi tsb disimpan / jangan sampai hilang
Bila Suami dan istri sama sama bekerja di perusahaan (yang sama atau berbeda), maka lihat no kartu NPWP-nya.
· Bila sama (hanya dibedakan angka terakhirnya 000 (suami) dan 001 (istri), maka cukup hanya membuat 1 SPT dan melampirkan 2 Form 1721 yakni milik suami dan milik istri.
· Bila berbeda sama sekali, maka masing masing harus membuat dan menyetor SPT dan melampirkan Form 1721 masing masing. Kemudian dapat dilaporkan untuk menyatukan 1 nomor NPWP (biasanya nomor NPWP istri yang akan dilebur / dihapus)
Sekian informasi awal mengenai NPWP Karyawan
Bila ada yang belum jelas, silakan hadir di acara ini.
ORANG BIJAK TAAT PAJAK
BAYAR PAJAKNYA, AWASI PETUGASNYA !!!
Salam
Gunawan Wicaksono
Koordinator Forum SDM Bali
Gedung Darma Lantai 2
Jln. Hasanudin (depan BCA) Denpasar
Email : komunitas.sdm.bali@gmail.com
Objective
Anak anda usia 12 - 18 tahun akan belajar bagaimana untuk :
1. Membangun karakter positif dan kebiasaan-kebiasaan positif seorang anak
2. Mengembangkan kepercayaan diri yang tinggi
3. Meningkatkan kemampuan komunikasi dan tehnik bergaul
4. Mempunyai target yang jelas dalam hidup
5. Menumbuhkan jiwa kepemimpinan
6. Menciptakan motivasi diri untuk sukses
7. Mengajarkan anak untuk berbakti pada orang tua
Method
Pelatihan ini dikelola di dalam dan luar ruangan. Peserta akan langsung mengerjakan permasalahan yang dipercayakan kepadanya, sehingga pembekalan teoritis akan sangat dikurangi. Semakin aktif peserta , semakin banyak yang diperoleh peserta untuknya membentuk ilmu bagi dirinya (bukan sekedar pengetahuan tapi makna kehidupan). materi -materi yang di berikan seperti :
1. Character Building
2. Indoor & Outdoor Activity
3. Hiking & Outbound
4. Simulation & Assignment
5. Coaching & counselling
6. Group Activity
7. Testimony & Graduation
Investasi
- Umum : Rp. 900.000,-
- Anggota : Rp. 800.000,-
Biaya sudah termasuk :
- Trainer
- Sertifikat
- Outbound equipment
- Akomodasi / penginapan 3 hari 2 malam
- Transportasi Bus AC PP
- T-Shirt
- Piala the Best
- hadiah games, Syall & Ring
- Konsumsi
- Seminar Ortu
- located pelatihan : Hotel / resort
Salam Sehat dan Sukses Selalu,
Asta
Customer Service & Membership
PT.CNI Cabang Bali
Istana Kuta Galeria ,Blok Broadway 3 no.1
Jl.Patih Jelantik Kuta-Bali
Telp.0361-764182,766339 Faks. 0361-765262
Customer Service & Membership
PT.CNI Cabang Bali
Istana Kuta Galeria ,Blok Broadway 3 no.1
Jl.Patih Jelantik Kuta-Bali
Telp.0361-764182,766339 Faks. 0361-765262
BURSA KESEMPATAN KERJA (JOB FAIR) DISNAKERTRANS PROVINSI BALI 2012
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Bursa Kesempatan Kerja (Job Fair) yang bertujuan mengurangi pengangguran dengan cara mengadakan bursa lowongan kerja (Job Fair) kepada para lulusan SMU s.d Sarjana di Provinsi Bali yang akan kami laksanakan pada tanggal 4 s.d. 5 Mei 2012 di GOR Lila Bhuana, Jl. Melati, Denpasar, maka kami mengundang Perusahaan Bapak/Ibu untuk dapat berpartisipasi sebagai peserta. Di samping bisa mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas, Perusahaan Bapak/Ibu sekaligus juga dapat memperkenalkan dan mempresentasikan perusahaan kepada para pencari kerja tersebut.
Informasi lebih lanjut mengenai Job Fair dapat menghubungi Panitia Job Fair Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali, Jl. Raya Puputan Niti Mandala Renon Denpasar, Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja. Telp. 0361-225596.
Panitia Job Fair Disnakertrans Provinsi Bali 2012
Seksi Penempatan Tenaga Kerja
Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja
Jl. Raya Puputan Niti Mandala Renon Denpasar Bali
Telp. 0361-225596
Email : disnaker_bali@yahoo.com
Salam hangat rekan rekan SDM Bali,
Sosialisasi & Solusi :
Sosialisasi & Solusi :
Implementasi SK Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Gubernur Indonesia tentang OUTSOURCING.
Kamis, 29 Maret 2012 pukul 09.00 – 15.30 Wita.
Tempat : To Be Informed
OVERVIEW:
Outsourcing menjadi isu terhangat ketenagakerjaan akhir akhir ini. Setelah Gubernur Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan mengenai posisi di perbankan yang tidak boleh di-outsourcing-kan, kemudian menyusul Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materil UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang diajukan Didik Suprijadi, pekerja dari Alinsi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML).
Outsourcing menjadi isu terhangat ketenagakerjaan akhir akhir ini. Setelah Gubernur Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan mengenai posisi di perbankan yang tidak boleh di-outsourcing-kan, kemudian menyusul Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materil UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang diajukan Didik Suprijadi, pekerja dari Alinsi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML).
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah :
- Bagaimana sebenarnya isi dan maksud Peraturan Gubernur Bank Indonesia dan SK Mahkamah Konstitusi tersebut ?
- Yang lebih penting lagi : apa konsekuensi, bagaimana aplikasi/ implementasinya dan apa saja implikasinya di lapangan?
- Terakhir, bagaimana solusi terbaik yang harus diambil ?
Karenanya kegiatan ini sangat tepat diikuti tidak saja oleh para praktisi sumber daya manusia (HRD-SDM), namun juga para Pemilik, General Manager dari perusahaan pengguna tenaga outsourcing, Serikat Pekerja, Perusahaan Outsourcing, dan tentu saja pekerja outsourcing
SYLLABUS:
PERATURAN tentang OUTSOURCING TERBARU
PERATURAN tentang OUTSOURCING TERBARU
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b
- Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011
- Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/25/PBI/2011 tentang prinsip kehati-hatian bagi Bank Umum yang melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain.
NARASUMBER
1. Dirjen Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
1. Dirjen Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
* Sosialisasi Aturan Terbaru mengenai Outsourcing
2. Asosasiasi Perusahaan Alihdaya Indonesia (ABADI) Jakarta
Komang Priambada – PT Alihdaya Indonesia
· * Solusi Implementasi Aturan Terbaru mengenai Outsourcing
JADWAL KEGIATAN :
Kamis, 29 Maret 2012
09.00 – 12.00 : Presentasi Narasumber
13.00 – 15.30 : Tanya Jawab
INVESTASI :
Perusahaan/HRD/Manager Rp. 200.000,-/peserta
Peserta 2 orang atau lebih Rp 150.000,-/peserta
Pendaftaran via email : komunitas.sdm.bali@gmail.com
Ketik : Nama, Jabatan, Perusahaan, No HP, Alamat Perusahaan
KHUSUS:
Rp 100.000,-/peserta terbatas Max 75 orang untuk :
Serikat Pekerja/Pekerja Outsourcing/Dosen/Mahasiswa
Wajib mendaftar di Sekretariat Forum SDM Bali dengan membawa
fotokopi kartu anggota SP, ID karyawan outsourcing/ Kartu mahasiswa
FASILITAS :
Sertifikat,Makalah, Snack, Makan Siang.
SEGERA GABUNG !! :
UPDATE per detik Berita dan Info SDM BALI disampaikan via :
FACEBOOK : --- silakan add di : www.facebook.com/komunitassdmbali
MAILING LIST --- silakan kirim email ke : sdmbali-subscribe@yahoogroups.com
TWITTER : --- folow @SDMBali http://twitter.com/#%21/SDMBali
Silakan pilih salah satu atau boleh semuanya
Please accept my apologize for uncomfortable
Please send UNSUBSCRIBE to ; komunitas.sdm.bali@gmail.com Subject : UNSUBSCRIBE
Saya mohon maaf bila email ini membuat rekan rekan tidak nyaman
Silakan kirim UNSUBSCRIBE ke komunitas.sdm.bali@gmail.com Judul Email : UNSUBSCRIBE
Gunawan Wicaksono
Koordinator Forum SDM Bali
Email : komunitas.sdm.bali@gmail.com
Tlp. 0361 – 8724.724
__._,_.___
Attachment(s) from Bursa Kerja Bali
3 of 3 File(s)
Milis Hotel Human Resources Managers Association Bali
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
.
__,_._,___
0 comments: Responses to “ {HHRMA~Bali} INFORMASI SDM BALI ---- MARET 2012 [3 Attachments] ”