{HHRMA~Bali} Permenaker OUTSOURCING Nov 2012 [1 Attachment]
Written by lowongan kerja on 3:34 AM
[Attachment(s) from Bursa Kerja Bali included below]
Terlampir di attachment
To: learning_sharing_forum@yahoogroups.com
From: learningsharingforum@yahoo.co.id
Date: Wed, 28 Nov 2012 10:53:09 +0800
Subject: [learning_sharing_forum] Pengusaha Bakal Gugat Aturan Outsourcing
To: learning_sharing_forum@yahoogroups.com
From: learningsharingforum@yahoo.co.id
Date: Wed, 28 Nov 2012 10:53:09 +0800
Subject: [learning_sharing_forum] Pengusaha Bakal Gugat Aturan Outsourcing
Pengusaha Bakal Gugat Aturan Outsourcing
Written by www.detik.com | |||
Monday, 19 November 2012 15:29 | |||
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung upaya judicial review terhadap Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja soal outsourcing. Gugatan itu bakal dilakukan oleh perusahaan-perusahaan outsourcing di bawah Apindo. "Kalau soal lima item kita nggak setuju, tentu para asosiasi (outsourcing) akan ke Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan apakah ini bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," kata Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi kepada detikFinance, Senin (19/11/12) Sofjan mengaku belum mendapat Permen tersebut, sehingga belum tahu persis seperti apa isinya. Namun dari penuturan Muhaimin di media massa, Permen tersebut membatasi outsourcing hanya untuk lima pekerjaan yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan Jasa Migas Pertambangan. "Kalau itu isinya pasti akan di-judicial review, asosiasi lain, kita akan dukung, bukan dari kita karena kita bukan perusahaan outsourcing. Yang lima itu, memang dalam UU yang boleh non core antaralain yang lima itu, tapikan setiap perusahaan intinya beda-beda," kata Sofjan. Seperti diketahui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar akhirnya menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) mengenai outsourcing pada Kamis pekan lalu. Kepala Humas Kemenakertrans Suhartono menjelaskan, dalam aturan baru itu pekerjaan outsourcing ditutup kecuali lima jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan Jasa Migas Pertambangan. Untuk mempermudah, Muhaimin meminta istilah outsourcing tidak lagi digunakan. Lebih baik memakai istilah dua jenis pola hubungan kerja yaitu pola hubungan kerja dengan PPJP atau (Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja) yang hanya meliputi 5 jenis pekerjaan tadi. Sedangkan pola hubungan kerja kedua adalah pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Menurut Suhartono dengan ditandatanganinya Permenakertrans soal outsourcing tersebut, maka pengaturan pelaksanaan outsourcing harus segera dilaksanakan sesuai dengan amanat perundang-undangan. Menakertrans Sediakan Alternatif di Luar Outsourcing
|
__._,_.___
Attachment(s) from Bursa Kerja Bali
1 of 1 File(s)
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Milis Hotel Human Resources Managers Association Bali
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
.
__,_._,___
0 comments: Responses to “ {HHRMA~Bali} Permenaker OUTSOURCING Nov 2012 [1 Attachment] ”