{HHRMA~Bali} Ombudsman [1 Attachment]
Written by lowongan kerja on 10:44 PM
[Attachment(s) from Putu Arya Wari Gunawan included below]

Mengenal Ombudsman
Ombudsman adalah seorang pejabat atau badan yang bertugas menyelidiki berbagai keluhan masyarakat. Kata ombudsman berasal dari bahasa Swedia kuno umbuðsmann, artinya perwakilan. Selain di tingkat pemerintahan, ombudsman juga dapat ditemui dalam perusahaan, universitas, dan media massa.
Ombudsman Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas mengelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN dan/atau APBD.
Salah satu tugas Ombudsman adalah menangani keluhan masyarakat korban maladministrasi publik (contohnya: pelayanan yang buruk, tidak adil, diskriminatif, dll.). Ombudsman sendiri berdiri atas dasar Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Semakin jelas bahwa sebenarnya masyarakat memiliki tempat untuk mengadukan pelayanan publik yang gak beres kerjanya. Misalnya aja, bikin SIM kok masih ada yang pakai calo..? Bikin KTP kok lama banget, bayar pula..Lalu…kok transportasi publik di kota besar kok buruk bener pelayanannnya..?
Silahkan adukan saja ke Ombudsman Indonesia. Mereka juga membuka pengaduan online. Lalu apa jaminan bahwa keluhan masyarakat bakal ditanggapi..? Ingat dulu bahwa Ombudsman itu Melayani Tanpa Pamrih (GRATIS) serta Tidak Berpihak (Impartial), kemudian terdapat kewajiban bagi badan/institusi/perorangan yang memperoleh saran, kritik dan masukan dari Ombudsman Indonesia wajib memperbaiki pelayanannya dalam tempo selambat-lambatnya 60 hari sejak saran/kritik/masukan itu diterima.
Penting, jika hendak mengadu, pastikan dulu syarat formal (identitas) dan syarat substantial (apakah Ombudsman memiliki kompetensi kepada kasus dimaksud) lengkap.
Ombudsman adalah satu-satunya lembaga diluar pengadilan yang memiliki kewenangan untuk memanggil paksa. Artinya jika perusahaan macam-macam, jangan heran jika boss-bossnya bisa diciduk oleh Ombudsman…!!
Lalu, mengapa Ombudsman baru kedengaran belakangan ini…? Ombudsman baru saja melakukan pembenahan internal dan salah satu langkah pertama mereka adalah merangkul komunitas dan organisasi yang peduli kepada pelayanan publik, lingkungan, komunitas penyandang tuna netra hingga Road Safety Association yang peduli kepada pembenahan transportasi publik. Road Safety Association turut menyuarakan pembenahan transportasi publik. Kini suara rakyat dan wong cilik yang seolah tidak didengar, kini dapat diamplifikasi dan ditindaklanjuti oleh Ombudsman Indonesia. Mari suarakan isi hati dan keluhan kita.
FALSAFAH OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Dalam menjalankan tugasnya Ombudsman Republik Indonesia selalu mendasarkan dirinya pada prinsip-prinsip yang dianutnya sehingga menjadi jati diri yang melekat bagi setiap anggotanya
Tujuh falsafah tersebut yaitu :
Saling Menghargai
Melayani setiap pribadi dengan prinsip - prinsip kesopanan dan saling menghargai sebagai manusia sederajat.
Keteladanan
Menjadi teladan dan pelopor dalam prinsip keterbukaan, kesederajatan, tidak memihak, serta pelopor dalam pembaharuan dan selalu konsisten dalam keputusan.
Kesetaraan
Mempelopori adanya kesetaraan dan selalu membuka akses bagi setiap orang tanpa memandang status ekonomi, keluarga, bahasa, agama, kesukuan dan ras, termasuk juga tidak memandang dari segi kondisi fisik, jenis kelamin, umur ataupun status perkawinan.
Pemberdayaan Masyarakat
Mendorong dan membantu masyarakat yang menggunakan sarana publik dalam mencari pemecahan bagi setiap masalahnya.
Pembelajaran yang Berkesinambungan
Menjadi pelopor dan pendorong dalam hal pembelajaran yang berkesinambungan bagi setiap staf, pemerintah dan masyarakat.
Kerjasama
Selalu menggunakan prinsip-prinsip kerjasama, empati dan niat baik dalam setiap tugas.
Kerjasama Tim
Mengkombinasikan perbedaan latar belakang dan pengalaman dalam mencapai satu tujuan dan komitmen untuk sukses.
Kantor Pusat :
Ombudsman Republik Indonesia
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan (Gedung Pengadilan TIPIKOR) Jakarta Selatan
Telepon: +62 21 52960894/95
Fax: +62 21-52960904/05
Telepon: +62 21 52960894/95
Fax: +62 21-52960904/05
VISI
Mewujudkan Pelayanan Publik Prima yang Menyejahterakan dan Berkeadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia
MISI
- Melakukan tindakan pengawasan, menyampaikan saran dan rekomendasi serta mencegah maladministrasi dalam pelaksanaan pelayanan publik
- Mendorong penyelenggara negara dan pemerintah agar lebih efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
- Meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaraan hukum masyarakat dan supremasi hukum yang berintikan pelayanan, kebenaran serta keadilan
- Mendorong terwujudnya sistem pengaduan masyarakat yang terintegrasi berbasis teknologi informasi
PEDOMAN DASAR DAN ETIKA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
INTEGRITAS
Bersifat mandiri, tidak memihak, adil, tulus dan penuh komitmen, menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan budi pekerti serta melaksanakan kewajiban, agama dengan baik.
PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan efektif agar mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai institusi publik yang benar-benar membantu peningkatan penyelenggaraan kepentingan masyarakat sehari-hari.
SALING MENGHARGAI
Kesejajaran penghargaan dalam perlakuan, baik kepada masyarakat maupun antara sesama anggota/staf Ombudsman Nasional.
KEPEMIMPINAN
Menjadi teladan dan panutan dalam keadilan, persamaan hak, transparansi, inovasi dan konsistensi. PERSAMAAN HAK Memberikan perlakuan yang sama dalam pelayanan kepada masyarakat dengan tidak membedakan umur, jenis kelamin, status perkawinan, kondisi fisik ataupun mental, suku, etnik, agama, bahasa maupun status sosial keluarga.
SOSIALISASI TUGAS OMBUDSMAN NASIONAL
Menganjurkan dan membantu masyarakat memanfaatkan pelayanan publik secara optimal untuk penyelesaian persoalan.
PENDIDIKAN YANG BERKESINAMBUNGAN
Melaksanakan pelatihan serta pendidikan terus menerus untuk meningkatkan ketrampilan.
KERJA SAMA
Melaksanakan kerja sama yang baik dengan semua pihak, memilik ketegasan dan saling menghargai dalam bertindak untuk mendapatkan hasil yang efektif dalam menangani keluhan masyarakat.
BEKERJA SECARA BERKELOMPOK
Penggabungan kemampuan serta pengalaman yang berbeda-beda dari anggota dan Tim yang mempunyai tujuan yang sama serta komitmen demi keberhasilan Ombudsman Nasional secara keseluruhan.
PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
Menyebarluaskan informasi hukum yang diterima dan diolah oleh Ombudsman kepada lembaga negara, lembaga non pemerintah, masyarakat ataupun perseorangan.
PROFESIONAL
Memiliki tingkat kemapanan intelektual yang baik dalam melaksanakan tugas kewajibannya sehingga kinerjanya dapat dipertanggung jawabkan baik secara hukum maupun secara ilmiah.
DISIPLIN
Memiliki loyalitas dan komitmen tinggi terhadap tugas kewajiban yang menjadi tanggungjawabnya.
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Provinsi Aceh
Jl. T. Lamgugob, No. 17, Banda Aceh
Telp/Fax : (0651) 7557477
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Provinsi Sumatera Utara
Jl. Majapahit No. 2, Medan
Telp/Fax : (061) 4565129/4533690
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Provinsi Kepulauan Riau
D/a. Graha KADIN Lt. 1 Jl. Engku Putri, Batam Center
Batam
Telp/Fax : (0778) 474599/474601
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Provinsi Riau
Jl. Arifin Ahmad Komp. Mega Asri, Blok A7
Marpoyan Damai, Pekanbaru
Telp/Fax : (0761) 8417770
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Provinsi Sumatera Barat
Jl. Dr. Abdullah Ahmad No. 7 (samping Bank Indonesia)
Padang Sumatera Barat
Telp/Fax : (0751) 892125
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Provinsi Sumatera Selatan
Jl. Bidar Blok A1 No. 1, Kel. Lorok Pakjo
Kec. Ilir Barat I, Kota Palembang
Telp/Fax : (0711) 372775/376907
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Provinsi Lampung
Jl. Way Ketibung No. 15, Pahoman Bandar Lampung
Telp/Fax : (0721) 251373
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Provinsi Jawa Barat
Jl. Kebon Waru Utara No. 1, RT. 001/008
Kel. Kacapiring, Kec. Batununggal Kota Bandung
Telp/Fax : (022) 7103733/7104372
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Provinsi Jawa Tengah
Jl. Erlangga Raya No. 10, Kota Semarang
Telp/Fax : (024) 8442627
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Provinsi DIY
Jl. Wolter Mongonsidi No. 20, Karangwaru, Tegalrejo
Yogyakarta
Telp/Fax : (0274) 565314
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Provinsi Jawa Timur
Jl. Embong Kemiri No. 23, Surabaya
Telp/Fax : (031) 5470385/5470386
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Provinsi Kalimantan Barat
Jl. H. Ahmad Dahlan No. 63, Pontianak
Telp/Fax : (0561)741993
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Provinsi Kalimantan Timur
Jl. Tanjung Pura No. 4, Balikpapan Kalimantan Timur
Telp/Fax : (0542) 422465
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Provinsi Kalimantan Selatan
Jl. Brigjen H. Hasan Basry, Komp. Kejaksaan
RT. 16 No. 7, Kayu Tangi II Banjarmasin
Telp/Fax : (0511) 3303790
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Provinsi Bali
Jl. Diponegoro No. 182 Denpasar
Telp/Fax : (0361) 237758
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Jl. Bung Hatta No. 24, Mataram
Telp/Fax : (0370) 629184
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Jl. Veteran No. 4A, Kel. Pasir Panjang, Kec. Kelapa Lima
Telp/Fax : (0380) 829262
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Provinsi Sulawesi Selatan
D/a. Alaudin Plaza, BA No. 9, Jl. Sultan Alaudin
Makassar
Telp/Fax : (0411) 8224082
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo
Jl. Babe Palar No. 57, Tanjung Batu, Manado
Telp/Fax : (0431) 855966
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Provinsi Sulawesi Tengah
Jl. Suprapto No. 30, Palu Timur, Besusu Tengah
Telp/Fax : (0451) 422420
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Provinsi Sulawesi Tenggara
Jl. Syech Yusuf I, Kota Kendari
Telp/Fax : (0401) 3126578
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Provinsi Maluku
Jl. Pitu Ina No. 36 Karang Panjang, Ambon
Telp/Fax : (0911) 342771/351578
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Provinsi Papua
Jl. Baru Tembus Melati RT.03/03 Pasar Lama
Abepura, Kota Jayapura
Telp/Fax : (0967) 585552
__._,_.___
Attachment(s) from Putu Arya Wari Gunawan
1 of 1 Photo(s)
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
Milis Hotel Human Resources Managers Association Bali
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
.
__,_._,___
0 comments: Responses to “ {HHRMA~Bali} Ombudsman [1 Attachment] ”