Sesi I : Membahas Ketentuan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI),Pokok Bahasan : · Ketentuan Nilai Pabean adalah Nilai Transaksi Barang Yang Bersangkutan. · Ketentuan Nilai Pabean dalam hal Nilai Transaksi tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean ( metode II s/d VI ), · Ketentuan Data Base Nilai Pabean ( P-40/BC/2010 ). Sesi II : Membahas Kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untuk menetapkan Nilai Pabean, Mekanisme Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean, Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean dan Tarif serta Mekanisme Konsultasi Nilai Pabean antara Importir dengan Pejabat BC yang berwenang meneliti dan menetapkan Nilai Pabean, Pokok Bahasan : · Kewenangan Pejabat Bea dan Cukai utk meneliti dan menetapkan Nilai Pabean,dan mekanisme Penelitian dan Penetapannya. · Penerbitan INP dan penyerahan DNP. · Pengisian LPPNP dan LPPT ( P-39/BC/2010 ). · Mekanisme Konsultasi Nilai Pabean antara Pejabat BC dengan Importir. Sesi III: Membahas perhitungan besarnya Denda Administrasi atas kesalahan NP&kesalahan atas jenis dan jumlah brg, serta tatacara pengajuan Keberatan dan Banding. Pokok Bahasan : · Perhitungan besaran Denda Administrasi atas kesalahan NP&jml/jns barang, · Tacara Pengajuan keberatan dan banding atas Penetapan NP&kesalahan jml/jns barang oleh Importir atau kuasanya. Sesi IV : Peraturan Tariff baru untuk beberapa komoditi Pertanian, Peternakan, dan hasil bumi lainnya berdasarkan Kep Menkeu no. 241/PMK.011/tanggal 22 Desember 2010. |
0 comments: Responses to “ {HHRMA~Bali} INFO WORKSHOP PERHITUNGAN BEA MASUK TERBARU ”