{HHRMA~Bali} Ferhitungan Pajak Penghasilan di Attachment : File Seluk Beluk NPWP SPT Karyawan [1 Attachment]
Written by lowongan kerja on 9:12 PM
[Attachment(s) from Bursa Kerja Bali included below]
Berhubung ada yang menanyakan, silakan.....
Terlampir Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan dalam attachment
Untuk attachment penjelasan tentang NPWP -- filenya besar 4,36 MB
Bila memerlukan Silakan email ke gunawanwicaksono@hotmail
trims
Gunawan
Date: Tue, 20 Mar 2012 20:49:50 -0700
From: targiosensa_46035@yahoo.com
Subject: Re: {{HHRMA~BALI}} Attachment : File Seluk Beluk NPWP SPT Karyawan
To: gunawanwicaksono@Hotmail.com
From: Bursa Kerja Bali <bursa_kerja_bali@yahoo.com>
To: HHRMA-Bali Moderator <HHRMA-Bali@yahoogroups.com>; "HHRMABALI@yahoogroups.com" <HHRMABALI@yahoogroups.com>; "HHRMA-Bali2@yahoogroups.com" <HHRMA-Bali2@yahoogroups.com>; "HHRMA-Bandung@yahoogroups.com" <HHRMA-Bandung@yahoogroups.com>; "hhrma-lombok@yahoogroups.com" <hhrma-lombok@yahoogroups.com>; "hhrma_career@yahoo.com" <hhrma_career@yahoo.com>
Sent: Monday, March 19, 2012 10:08 AM
Subject: {{HHRMA~BALI}} Attachment : File Seluk Beluk NPWP SPT Karyawan
MASIH menyebalkan karyawan pajak
Salam
Gunawan
Date: Tue, 20 Mar 2012 20:49:50 -0700
From: targiosensa_46035@yahoo.com
Subject: Re: {{HHRMA~BALI}} Attachment : File Seluk Beluk NPWP SPT Karyawan
To: gunawanwicaksono@Hotmail.com
Dear pak Gunawan,
Bolehkah saya dikirimkan file yg dimaksudkan oleh email dibawah?
saya seorang karyawan yg memiliki npwp tetapi tidak mengerti apa kegunaan npwp tersebut dan proses pelaporannya ke kantor pajak.
Perhitungan Pajak Penghasilan
terima kasih
salam
Agus juliyawan
From: Bursa Kerja Bali <bursa_kerja_bali@yahoo.com>
To: HHRMA-Bali Moderator <HHRMA-Bali@yahoogroups.com>; "HHRMABALI@yahoogroups.com" <HHRMABALI@yahoogroups.com>; "HHRMA-Bali2@yahoogroups.com" <HHRMA-Bali2@yahoogroups.com>; "HHRMA-Bandung@yahoogroups.com" <HHRMA-Bandung@yahoogroups.com>; "hhrma-lombok@yahoogroups.com" <hhrma-lombok@yahoogroups.com>; "hhrma_career@yahoo.com" <hhrma_career@yahoo.com>
Sent: Monday, March 19, 2012 10:08 AM
Subject: {{HHRMA~BALI}} Attachment : File Seluk Beluk NPWP SPT Karyawan
Yang ingin mendapatkan attachment Seluk Beluk NPWP & SPT Karyawan -- besar file 4,361 KB silakan email ke gunawanwicaksono@Hotmail.com
Salam
Untuk lebih detil setiap Selasa kamis di setiap Kantor Pelayanan antara jam 9.30 - 12 selalu mengadakan kelas penyuluhan terbuka ttg SPT. Biasanya hanya pesertanya hanya 4 orang saja hahahahaha..... Saya mau bantu buatkan acara untuk mereka dengan janji pesertanya minim 100 orang, malah TIDAK ada tanggapan. MENYEBALKAN sekali memang orang orang pajak ini.
Dulu juga begitu waktu diadakan sosialisasi pembuatan NPWP Karyawan di tahun 2009.
Asal saja mereka (orang pajak) meminta SEMUA karyawan membuat NPWP.
Asal saja mereka (orang pajak) meminta SEMUA karyawan membuat NPWP.
Info tidak lengkap diberikan ke HRD ; kumpulkan SEMUA fotokopi KTP karyawan untuk dibuatkan NPWP
Padahal saya sudah wanti wanti, untuk apa karyawan yang gajinya dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dibuatkan NPWP ?
Sekarang tiap tahun mereka WAJIB REPOT membuat SPT. Kalau tidak lapor kena dnda 100 ribu per tahun. Sudah gaji kecil. dikenakan denda lagi.... Yang salah siapa yang maksa --memperdaya-- mereka membuat NPWP dahulu....
Sekarang tiap tahun mereka WAJIB REPOT membuat SPT. Kalau tidak lapor kena dnda 100 ribu per tahun. Sudah gaji kecil. dikenakan denda lagi.... Yang salah siapa yang maksa --memperdaya-- mereka membuat NPWP dahulu....
MASIH menyebalkan karyawan pajak
Salam
Gunawan
Dari: Pendaftaran Acara sdm bali <pendaftaran_sdm_bali@yahoo.com>
Kepada:
Dikirim: Rabu, 14 Maret 2012 19:39
Judul: Kamis, 15 Maret 2012 Pukul 18.00 - 20.00 wita di Little Tree Jl Sunset Road Kuta seberang Carreefour
Kepada:
Dikirim: Rabu, 14 Maret 2012 19:39
Judul: Kamis, 15 Maret 2012 Pukul 18.00 - 20.00 wita di Little Tree Jl Sunset Road Kuta seberang Carreefour
Bahas SPT NPWP Karyawan
LAPORAN PAJAK UNTUK KARYAWAN YANG HANYA MEMPUNYAI PENGHASILAN DARI 1 TEMPAT KERJA
“KERUGIAN� KARYAWAN TIDAK MEMILIKI NPWP
Konsekuensinya :
· Pajak penghasilan akan 20% lebih besar
· Penghasilan (misal) gaji Rp 2 juta. Pajak penghasilan (misal) Rp 10 ribu
· Maka :
o Karyawan yang memiliki NPWP akan membayar pajak bulan tsb Rp 10 ribu
o Karyawan yang TIDAK memiliki NPWP maka pajaknya lebih tinggi 20% Sehingga karyawan yang TIDAK memiliki NPWP membayar pajak Rp 12 ribu
· Perhitungan pajak penghasilan lihat di attachment
YANG PERLU DIPERHATIKAN :
Bila kebijaksanaan perusahaan yang menanggung/membayar pajak penghasilan karyawan
· Maka bila karyawan tidak mempunyai NPWP, maka tambahan biaya 20% tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan
Bila pajak penghasilan ditanggung oleh karyawan
· Maka bila karyawan tidak mempunyai NPWP, maka tambahan biaya 20% tersebut menjadi tanggung jawab pribadi karyawan
KEUNTUNGAN MEMILIKI NPWP
Konsekuensinya :
- Dulu, pemilik NPWP bebas fiscal ila ke luar negeri. Namun sekarang semuanya (pemilik dan Non pemilik NPWP) sudah bebas fiscal.
- Secara umum BELUM ada keistimewaan yang diberikan kepada karyawan yang telah memiliki NPWP selain tidak dikenakan tambahan pajak 20% tsb
- Biasanya bila berurusan dengan pembuatan ijin / kredit, pembuatan surat perjanjian, dll. Maka hampir semua aturan mewajibkan untuk melampirkan nomor NPWP. Jadi lebih sering NPWP diperlukan bila kita berurusan dengan pihak ketiga. Sehingga banyak karyawan yang baru membuat NPWP bila (misal) akan mengambil kredit karyawan atau kredit KPR.
- Bila karyawan telah memiliki NPWP wajib mengisi - menyetor SPT setiap tahun di bulan Maret. Bila telah memiliki NPWP namun tidak mengisi dan menyetor SPT 1x setahun setiap bulan Maret, maka akan dikenakan denda Rp 100 ribu setiap tahun pada tahun ybs tidak menyetor SPT. Jadi, bila telah memiliki NPWP sejak 2010 dan tidak menyetor SPT pada Maret 2011 dan pada Maret 2012 maka dendanya 2 x Rp 100 ribu = Rp 200 ribu
UNTUK KARYAWAN YANG TELAH MEMILIKI NPWP
Berdasarkan Undang undang, PERUSAHAAN berkewajiban :
- Memotong pajak penghasilan dari karyawannya dan menyetorkannya ke Kantor Pajak
- Membuat laporan bulanan hasil pemotongan pajak karyawannya ke Kantor Pajak.
- Setiap tahun (sebelum Maret) perusahaan berkewajiban membuat dan memberikan laporan FORM BUKTI POTONG Pajak Karyawan (Form 1721 A-1) selama setahun. Form 1721 ini diberikan ke karyawan sebagai bukti bahwa perusahaan telah memotong dan menyetorkan pajak penghasilan si karyawan ke kantor pajak
MASALAH YANG SERING TERJADI :
- Perusahaan tidak menjalankan kewajibannya untuk memotong pajak penghasilan dari karyawannya
- Perusahaan tidak memotong dan juga tidak menyetorkan pajak penghasilan dari karyawannya
- Perusahaan SUDAH memotong pajak penghasilan karyawannya TAPI TIDAK menyetorkannya ke kantor pajak
- Perusahaan SUDAH memotong dan SUDAH menyetorkan pajak penghasilan karyawannya, namun TIDAK membuat dan TIDAK menyerahkan bukti potong pajak (Form 1721) kepada karyawannya
INTI PERMASALAHANNYA karyawan tidak diberikan bukti bahwa penghasilannya sudah dipotong pajak
Bukti potong pajak tersebut dalam bentuk Form 1721 A-1
Umumnya pemecahannya adalah
- Karyawan membuat surat pernyataan di bawah meterai 6000 yang menyatakan bahwa (Nama, Alamat, Jabatan, Perusahaan, Alamat dan No tlp Perusahaan) telah memiliki NPWP namun pihak perusahaan tidak memberikan bukti potong pajak penghasilan (Form 1721 A-)
- Surat pernyataan tsb sebagai pengganti Form 1721 A-1
- Surat pernyataan tsb sebagai lampiran Form 1770 SS yang telah diisi.
Karyawan yang telah memiliki NPWP dan TIDAK menyetor SPT setiap bulan Maret, maka akan dikirimkan surat pemberitahuan ke alama rumah yang terdaftar atau ke kantor kepala desa domisili ybs dan bila tetap tidak menyetor SPT sampai bulan Mei, maka akan dikenakan denda Rp 100 ribu setiap tahun ybs tidak menyetor SPT tsb.
MASALAH KEDUA :
Karyawan pindah kerja dalam tahun tersebut. Januari sd Mei 2011 di Perusahaan A. Lalu Juni 2011 sd saat ini bekerja di perusahaan B.
Maka Perusahaan A wajib membuat Bukti Potong pajak (Form 1721 A-1) dari Januari sd Mei 2011.
Perusahaan B juga wajib membuat Bukti Potong pajak (Form 1721 A-1) dari Juni sd Desember 2011.
Bila hanya satu perusahaan yang memberikan Form 1721, maka tidak masalah bila SPT-nya hanya dilampirkan satu saja Form 1721 tsb.
CARA PENGISIAN SPT
- Untuk karyawan dengan gaji max Rp 60 juta setahun Sangat mudah. Download form di : http://chyardi.blogspot.com/2010/02/free-download-form-spt-1770-ss-format.html
- Isi data pribadi dan no NPWP. Isi jumlah harta dan jumlah hutang
- Lampirkan Form 1721 A-1
- Setorkan ke kantor pajak
Agar simple, maka SPT dan Form 1721 A-1 dapat disetor ke :
- Dapat dikolek di HRD / Akunting untuk disetor secara bersama sama oleh HRD/Akunting ke kantor pajak
- Dapat disetor Kantor pajak di mana karyawan tsb terdaftar (domisili yangterdaftar di kartu NPWP). Misal terdaftar (alamat domisili di Denpasar Barat) maka SPT dan form 1721 harus disetor ke Kantor Pratama Pajak Denpasar Barat di dekat PLN â€" Dinas Pendidikan Bali di Renon. Bila terdaftar (domisili) di Kuta Selatan, maka disetor ke Kantor Pratama Pajak Denpasar Barat di Jln Letda Tantular Renon dst.
- Dapat disetor ke drop box di pusat perbelanjaan (Ramayana, Robinson, Hardys. Dll)
- Dapat disetor ke mobil box layanan pajak
- Dapat dikirim via KILAT KHUSUS / KILAT EXPRESS / Ekspedisi yang ada bukti pengirimannya. Bukti kirim expredisi tsb disimpan / jangan sampai hilang
Bila Suami dan istri sama sama bekerja di perusahaan (yang sama atau berbeda), maka lihat no kartu NPWP-nya.
- Bila sama (hanya dibedakan angka terakhirnya 000 (suami) dan 001 (istri), maka cukup hanya membuat 1 SPT dan melampirkan 2 Form 1721 yakni milik suami dan milik istri.
- Bila berbeda sama sekali, maka masing masing harus membuat dan menyetor SPT dan melampirkan Form 1721 masing masing. Kemudian dapat dilaporkan untuk menyatukan 1 nomor NPWP (biasanya nomor NPWP istri yang akan dilebur / dihapus)
Sekian informasi awal mengenai NPWP Karyawan
Bila ada yang belum jelas, silakan hadir di acara ini.
ORANG BIJAK TAAT PAJAK
BAYAR PAJAKNYA, AWASI PETUGASNYA !!!
Salam
Gunawan Wicaksono
Koordinator Forum SDM Bali
Gedung Darma Lantai 2
Jln. Hasanudin (depan BCA) Denpasar
Email : komunitas.sdm.bali@gmail.com
__._,_.___
Attachment(s) from Bursa Kerja Bali
1 of 1 File(s)
Milis Hotel Human Resources Managers Association Bali
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
.
__,_._,___
0 comments: Responses to “ {HHRMA~Bali} Ferhitungan Pajak Penghasilan di Attachment : File Seluk Beluk NPWP SPT Karyawan [1 Attachment] ”