{HHRMA~Bali} JAMSOTEK BELUM bayar Santunan untuk Korban Shukoi
Written by lowongan kerja on 8:33 PM
Salam rekan rekan
Ternyata perusahaan tempat korban Shukoi bekerja masih menunggak dan belum ikut Jamsostek !!
Menyedihkan ... perusahaan perusahaan besar juga MENUNGGAK JAMSOSTEK.
Anggap gajinya 5 juta, makan santunan kematian saat kerja yang seharusnya akan didapat :
Anggap gajinya 5 juta, makan santunan kematian saat kerja yang seharusnya akan didapat :
80 bulan x 60% x Rp 5 juta = Rp 240 juta perorang
Dari Jasa Raharja mendapat santunan Rp 50 juta
Dari perusahaan mendapat santunan kematian
Bila gaji terakhir sebesar Rp 5 juta dan masa kerja 2 tahun
maka santunan kematian yang wajib dibayarkan perusahaan sekitar 34 juta
Pasal 166 UU Ketenagakerjaan
Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2(dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Jamsostek: Sebagian Perusahaan Korban Sukhoi Masih Menunggak
Jakarta, Jumat 25 Mei 2012, Republika.co.id -Jumat, 25 Mei 2012
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA : Jamsostek menyatakan kemungkinan menunda dana santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) untuk sebagian korban kecelakaan Sukhoi Super Jet 100 di Gunung Salak. Penundaan tersebut terkait dengan penunggakan pembayaran asuransi oleh perusahaan tempat para korban bekerja.
Perusahaannya menunggak, ungkap Kepala Biro Sekretaris Perusahaan Jamsostek, Nasrun Baso saat dihubungi Republika, Selasa (24/5).
Nasrun mengungkapkan Jamsostek telah menyiapkan dana santunan sebesar Rp 8 Miliar untuk ke 19 korban Sukhoi. Namun, dana tersebut tidak bisa disalurkan ke seluruh korban mengingat beberapa perusahaan tempat dimana korban Sukhoi bekerja tidak memenuhi kewajiban terkait asuransi Jamsostek.
Kalau sudah mendapat musibah seperti ini baru kelabakan, kata Nasrun menunjuk perusahaan penunggak iuran Jamsostek tersebut.
Jamsostek, seperti dilaporkan sebelumnya, tidak memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan Sukhoi Super Jet 100. Pasalnya, dari 45 korban kecelakaan hanya 19 yang terdaftar sebagai peserta program Jamsostek.
((Yudha Manggala P Putra/Antara))Terungkap, Perusahaan Abaikan Hak Jaminan Sosial Korban Sukhoi SJ 100
Jakarta, Rabu 23 Mei 2012, Bipnewsroom.info -Jakarta, InfoPublik : Sungguh ironis nasib korban kecelakaan pesawat Sukhoi SuperJet 100 peserta jaminan sosial. Di tengah duka yang mendalam keluarga para korban, masih ada juga perusahaan yang mencoba melakukan penipuan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) pekerjanya.
Percobaan penipuan ini semakin menarik sebagai buah bibir karena terkait sebuah perusahaan yang dinilai cukup besar namun masih juga mengabaikan hak-hak normatif pekerja yang diatur dalam peraturan perundangan dan konvensi ILO ini.
Kesemua kasus-kasus dan persoalan program Jamsostek ini terungkap acapkali terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan korban, baik sakit, cacat maupun meninggal dunia.
Praktek yang terjadi, selain melupakan pembayaran rutin setiap bulannya iuran jaminan sosial peserta program Jamsostek, ada juga perusahaan yang melakukan praktek penipuan dengan melaporkan kepesertaan dengan cara Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) baik dengan cara PDS TK, maupun dengan cara PDS Upah.
Bahkan, yang lebih ironisnya lagi, masih ada saja perusahaan penerbangan yang mencoba mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program Jamsotek pada saat setelah terjadinya suatu peristiwa kecelakaan.
Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga sangat menyayangkan sikap menejemen perusahaan tersebut yang melaporkan keikutsertaan pekerjanya (Direktur-red) sebagai peserta Jamsostek satu hari setelah kecelakaan pesawat Sukhoi SJ 100 yang menabrak Gunung Salak, pada Rabu (9/5) yang lalu.
Kecelakaan itu terjadi pada 9 Mei, sementara mereka (perusahaan penerbangan) mendaftar via online 10 Mei, kata Hotbonar kepada wartawan, Jakarta, Senin (21/5).
Menurutnya, perilaku perusahaan tersebut sudah melanggar norma-norma hukum dengan mengabaikan hak-hak normatif pekerja yang diatur dalam peraturan perundangan dan konvensi ILO.
Mungkin saja perusahaan penerbangan itu takut disalahkan keluarga korban dan masyarakat luas karena menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja adalah hak setiap pekerja, ujar Hotbonar.
Atas perilaku perusahaan tersebut mendaftarkan korban sebagai peserta Jamsostek, Hotbonar secara tegas mengabaikan dan menolak pendaftaran tersebut, apalagi untuk memberikan klaim santunan asuransi program Jamsostek.
Kami tidak akan membayar klaim santunan karyawan mereka dan mengabaikan pendaftaran yang mereka ajukan via online (email), tegasnya.
Terkait dengan perusahaan yang melakukan praktek PDS tenaga kerja ataupun PDS upah, Hotbonar menyerahkan permasalahannya pada pekerja (ahli waris keluarga korban) apakah merelakan santunan yang kebih kecil atau meminta perusahaan untuk menambah kekurangan santunan yang menjadi hak ahli waris.
PT Jamsostek hanya bisa membayar santunan senilai upah yang dilaporkan terhadap peserta yang telah terdaftar sebagai peserta program Jamsostek, kata Hotbonar.
Adapun skema santunan kecelakaan kerja peserta program Jamsostek yakni 48 x upah yang dilaporkan + Jaminan Hari Tua + Rp2 juta uang pemakaman + Rp4,8 jt mencakup jaminan berkala Rp200 ribu selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sesuai PP 53/2012 yang baru dan berlaku 23 April 2012 lalu.
Hotbonar mengingatkan, berdasarkan peraturan perundangan, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial jika memperkerjakan 10 orang atau membayar total upah Rp1 juta perbulan.
Dengan upah minimum yang rata-rata Rp1 juta perbulan saat ini maka perusahaan yang memperkerjakan satu orang saja sudah wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja, katanya mengingatkan.
Hotbonar menambahkan, merujuk kepada Konvensi ILO, pekerja berhak mendapatkan jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan pensiun.
Untuk itu, Hotbonar sangat berharap dan meminta kejujuran dari perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek. Harapan ini dikatakannya mengingat kasus-kasus serupa pernah terjadi di mana perusahaan yang bersangkutan kelabakan memberi santunan karena malu dengan keluarga korban juga malu pada masyarakat luas.
Konsekwensi perusahaan itu tidak lepas dari kewajiban untuk memberi santunan kecelakaan kepada ahli waris keluarga korban aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, tuturnya.
Sementara Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN, Abdul Latief Algaff secara tegas meminta perusahaan penerbangan tersebut untuk bertanggung jawab membayar santunan kecelakaan kerja direkturnya.
Latief bahkan menilai tindakan salah satu perusahaan penerbangan yang melaporkan direkturnya sebagai peserta jaminan sosial merupakan tindakan yang konyol dan tidak terpuji.
Yang jelas ada unsur penipuan di sana. Mereka (perusahaan penerbangan) tidak jujur dan tidak bertanggungjawab atas hak normatif pekerja, kata Latief.
Untuk itu, Latief minta dinas tenaga kerja atau pegawai pengawas ketenagakerjaan maupun Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) untuk bertindak tegas atas pelanggaran hak normatif pekerjanya.
Disebutnya, dalam UU Jamsostek dinyatakan bahwa perusahaan harus membayar selisih atau kekurangan jumlah klaim yang seharusnya diterima pekerja karena upah yang dilaporkan kepada PT Jamsostek bukan yang sebenarnya.
Apa lagi perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program Jamsostek, maka dia harus membayar santunan kecelakaan kerja sepenuhnya sesuai peraturan perundang, tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pelayanan PT Jamsostek (Persero) Djoko Sungkono memberikan apresiasi kepada PT Dirgantara Indonesia (DI) yang telah memenuhi kewajiban karyawannya sebagai peserta Jamsostek.
Salah satu korban pesawat Sukhoi SJ 100 adalah Kepala Divisi Integrasi Usaha PT DI, Kornel M Sihombing yang menjadi peserta Jamsostek sejak tahun 1992 dengan gaji terakhir yang dilaporkan sebesar Rp19.939.200.
Berdasarkan upah yang dilaporkan tersebut maka ahli waris korban akan mendapat santunan dengan perhitungan, santunan kematian Rp19.939.200 x 48 jadi Rp957.081.600, uang pemakaman Rp2.000.000, santunan berkala Rp4.800.000, jaminan hari tua Rp72.008.506. Total santunan yang didapatkan Rp1.035.890.106.
Sementara itu, informasi terakhir pihak Sukhoi menjanjikan asuransi senilai 50 ribu dolar AS per penumpang atau sekitar Rp464 juta. Namun demikian, PT Trimarga Rekatama masih berusaha melobi Sukhoi untuk memberikan santunan Rp1,25 miliar per penumpang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan. PT Jasa Raharja juga dipastikan akan memberi santunan atas dasar kemanusiaan sebesar Rp50 juta per penumpang.
__._,_.___
Milis Hotel Human Resources Managers Association Bali
'~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~'
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
'~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~'
'~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~'
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
'~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~'
.
__,_._,___
0 comments: Responses to “ {HHRMA~Bali} JAMSOTEK BELUM bayar Santunan untuk Korban Shukoi ”