DENPASAR: Asosiasi Pengusaha Indonesia Bali menyatakan upah minimum provinsi 2013 telah disepakati dengan angka maksimum Rp1,4 juta atau naik 10% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali Panudiana Kuhn mengatakan angka upah minimum provinsi Bali telah disepakati bersama antara pengusaha dan pekerja. "Pengusaha dan pekerja sudah menyatakan setuju pada kenaikan itu," katanya, Selasa (20/11).
Hingga saat ini, jelasnya, belum ada penolakan dan keberatan yang disampaikan kedua pihak. Jadi, pemerintah sebagai regulator dalam waktu dekat akan segera mengumumkan UMP Bali 2013 dengan kenaikan rata-rata 8,61% atau Rp111.000 dari UMP 2012.
Kabupaten Gianyar menetapkan UMK sebesar Rp1,2 juta, Kota Denpasar Rp1,38 juta dan Pemerintah Kabupaten Badung Rp1,4 juta dan enam kabupaten lainnya di Bali juga berkisar sebesar itu. "Untuk kabupaten lain, saya kurang hapal."
Kuhn menilai, upah minimum di Bali untuk tahun 2013 berkisar Rp1,2 juta hingga Rp1,4 juta itu cukup memadai. Angka itu cukup wajar saat dibandingkan dengan produktivitas pekerja. "Yang penting bagi pengusaha adalah produktivitas, jadi jika produktivitas ada kenaik, pasti gaji akan ada kenaikan."
Untuk itu pada konteks pekerja di Bali yang mayoritas bergerak di sektor pariwisata, Kuhn menjelaskan, Apindo menyambut baik keinginan pekerja sektor pariwisata di Bali dalam penetapan UMK itu diatur secara tersendiri. "Pentapan UMP sektoral itu nantinya akan dibahas bersama dengan persatuan hotel dan restoran Indonesia (PHRI) Bali yang mewadahi seluruh hotel.
Putu Satyawira Mahendra, Ketua Serikat Pekerja Pariwisata Badung, mengatakan UMP itu telah disepakati dengan sejumlah pengurus dewan pengupahan. Untuk selanjutnya, keputusan itu tinggal menunggu SK yang diterbitkan pemerintah yang ditandatangani Gubernur Bali, Made mangku Pastika.
Pada penetapan UMP Bali 2013, jelasnya, pemerintah, serikat pekerja dan dewan pengupahan telah mengacu pada 60 komponen penentu angka layak hidup dari Januari hingga September 2012. "Kami telah menyetujui karena upah itu sudah dianggap layak," katanya.(k2)
--- On Wed, 21/11/12, LearningSharing Forum <learningsharingforum@yahoo.co.id> wrote:
Ini Dia Daftar Upah Minimum 2013 di 15 Provinsi
Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memperpanjang batas waktu terakhir para gubernur/bupati menyerahkan UMP/UMK hingga 23 November 2012. Provinsi mana yang sudah menetapkan UMP tahun depan? Dari data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dihimpun detikFinance, Rabu (21/11/2012), sudah ada 15 provinsi yang menetapkan UMP/UMK (upah minimum kota) di tahun depan. Berikut daftarnya: - NAD UMP 2013 sebesar 1.550.000,
- Sumut UMP 2013 sebesar 1.305.000,
- Sumbar UMP 2013 sebesar 1.350.000,
- Kep. Riau UMP 2013 sebesar 1.365.087,
- Jambi UMP 2013 sebesar 1.300.000,
- Bangka Belitung UMP 2013 sebesar 1.265.000,
- Bengkulu UMP 2013 sebesar 1.200.000,
- DKI Jakarta UMP 2013 sebesar Rp 2.200.000,
- Kalbar UMP 2013 sebesar 1.060.000,
- Kalsel UMP 2013 sebesar 1.337.500,
- Kalteng UMP 2013 sebesar 1.553.127
- Kaltim UMP 2013 sebesar 1.762.073,
- Sultra UMP 2013 sebesar 1.125.207,
- Sulsel UMP 2013 sebesar 1.440.000,
- Papua UMP 2013 sebesar 1.710.000.
Pengusaha yang tidak mau membayarkan UMP, berarti melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan UU tersebut, pengusaha dapat dijerat kurungan penjara maksimal empat tahun dan denda minimal Rp 100 juta sampai Rp 400 juta. |
0 comments: Responses to “ {HHRMA~Bali} UMP Indonesia -- UPAH MINIMUM BALI disepakati Rp1,4 juta ”