Salam hangat rekan rekan Komunitas SDM Bali
Berdasarkan masukan dari Dinas Tenaga Kerja dan juga masukan dari rekan rekan HRD, maka topic Kumpul Bareng HRD Bali pada Juni 2011 adalah Antisipasi dan Penanganan Permasalahan Hubungan Industrial. Karena masih perlu disosialisaikan hal hal apa saja yang dapat dilakukan untuk mencegah munculnya permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan. Kalaupun sudah terjadi, bagaimana cara menanganinya agar mulus dan lancar terselesaikan. Narasumbernya tentu sudah tidak asing (Drs. I Nengah Subagia, SH, MH). Karena beliau sudah sangat senior dan termasuk paling berpengalaman di Bali dalam menghadapi permasalahan hubungan ketenagakerjaan.
Kasus yang mendominasi / paling banyak muncul biasanya mengenai pelanggaran atas ketentuan normative. Apa saja ketentuan dasar/normative tersebut ?
Kemudian disusul permasalahan hubungan industrial mengenai kasus PHK. Bagaimana sebenarnya ketentuan dan prosedur PHK ?
Sedangkan sisanya kasus lainnya merupakan kasus perselisihan, terkait hak pekerja mulai dari hak lembur, cuti dan lainnya.
Banyak kasus yang bermula dari masalah yang awalnya kecil yang dibiarkan terus menerus.
Ada juga kasus yang muncul karena masalah ketidakpastian (ketidakjelasan informasi).
Banyak juga masalah yang meledak karena hubungan komunikasi yang macet dan suasana kerja yang tidak harmonis.
Lalu, apa saja konsekuensi secara moral kerja dan juga secara administrative ketenagakerjaan bila hal hal tersebut diabaikan ?
Apa saja alat, ketentuan dan berbagai "senjata" untuk dapat mengantisipasi munculnya permasalahan ketenagakerjaan?
Bagaimana cara agar tidak sampai permasalahan sampai ke tahap "ketegangan" dan "ego" yang mendominasi?
Dan yang terpenting, bagaimana peran bagian SDM dalam mencegah dan menangani kondisi ini?
Seringkali permasalahan muncul karena ketidak tahuan pihak perusahaan ataupun karyawan atas hak dan kewajibannya.
Untuk meminimalisir kasus hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan, semua pihak harus lebih intensif mengadakan sosialisasi terkait undang-undang tenaga kerja. Yaitu menyampaikan apa saja yang merupakan hak pekerja dan kewajiban perusahaan. Begitu juga sebaliknya, apa saja kewajiban pekerja dan apa saja hak pengusaha.
Dalam session II (setelah makan siang) akan diberikan waktu dan kesempatan seluas – luasnya untuk menanyakan segala pertanyaan tentang ketenagakerjaan.
Segala macam pertanyaan ataupun kasus tentang ketenagakerjaan dapat dikonsultasikan pada session II.
Termasuk pertanyaan kepada JAMSOSTEK yang akan hadir dalam kegiatan Kumpul Bareng HRD Bali ini.
Mari bergabung dan menghadiri kegiatan Kumpul Bareng HRD Bali.
TOPIK KUMPUL BARENG HRD BALI BULAN JUNI 2011
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PERMASALAHAN KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN
Plus Tanya Jawab tentang KETENAGAKERJAAN
Selasa, 28 Juni 2011 – Pukul 08.30 – 14.30 Wita (acara dimulai ON TIME pada pukul 08.30 Wita)
Auditorium Undiknas Jln Tukad Yeh Aya Denpasar (telah konfirmasi)
Narasumber : Drs. I Nengah Subagia, SH, MH (telah konfirmasi)
Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakersos Badung
Ketua DPD Ikatan Perantara Hubungan Industrial (IPHII) Bali
Investasi Rp 100.000,-/ peserta – pembayaran pada saat kegiatan
Fasilitas : Makalah, makan siang, sertifikat
Tata Cara Pendaftaran :
kirim nama, jabatan, perusahaan, no HP, no tlp kantor dan alamat perusahaan ke komunitas.sdm.bali@gmail.com
(Mohon maaf, Mohon tidak mendaftar pada saat kegiatan. Karena terkait penyiapan tempat, makalah, penulisan nama di sertifikat serta jumlah konsumsi)
Gunawan Wicaksono
Hp. 08191 616 8191
Flexi. 0361 8724724
Fax. 0361. 227525
Email : gunawanwicaksono@hotmail.com
Facebook Gunawan Bali Wicaksono
Please accept my apologize for uncomfortable
Please send UNSUBSCRIBE to ; komunitas.sdm.bali@gmail.com
Saya mohon maaf bila email ini membuat rekan rekan tidak nyaman
Silakan kirim UNSUBSCRIBE ke komunitas.sdm.bali@gmail.com
0 comments: Responses to “ {HHRMA~Bali} Acara Kumpul Bareng SDM Bali - Selasa 28 Juni 2011 ”