Informasi Lowongan Kerja Indonesia

Situs info lowongan kerja Indonesia dan berbagai mailing list lowongan

{HHRMA~Bali} Ketentuan SANTUNAN KARYAWAN MENINGGAL dan KARYAWAN PENSIUN yang harus disiapkan perusahaan sebesar PULUHAN s.d RATUSAN JUTA RUPIAH [2 Attachments]

Written by lowongan kerja on 3:35 PM

 

[Attachment(s) from Bursa Kerja Bali included below]


Salam hangat rekan rekan
 
Kita sama sama mengetahui bahwa terdapat pengeluaran yang sangat besar (puluhan bahkan ratusan juta rupiah) yang harus disiapkan perusahaan bila ada karyawan yang meninggal atau bila karyawan pensiun.
 
Ketentuan santunan bila ada karyawan yang meninggal dunia diatur dalam :
Pasal  166
Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2(dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
 
Ketentuan santunan bila ada karyawan yang pensiun dunia diatur dalam :
Pasal 167
Dalam hal pengusaha tidak mengikut sertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
 
LIHAT PERHITUNGAN ILUSTRASINYA DALAM TABEL DI ATTACHMENT
 
Apakah perusahaan pernah memberikan santunan yang cukup dan sesuai dengan ketentuan pada saat ada karyawannya yang meninggal dunia? 
Apakah perusahaan yang telah beroperasi lebih dari 15 tahun, telah menyiapkan dana bagi karyawan yang memasuki usia pensiun?
 
Saya pernah membaca Peraturan Perusahaan di tempat kerja rekan saya yang mengatur mengenai DANA DUKA bila karyawan atau anggota keluarganya meninggal. Aturannya belum mengacu ke UU No 13 tahun 2003. Karena besarnya dana Uang DUKA hanya beberapa juta saja plus urunan solidaritas rekan rekannya plus dana kematian dari Jamsostek. Bila kematiannya karena bukan disebabkan kecelakaan kerja, maka santunan dari Jamsostek sebesar Rp 10 juta. Bila kematian karena kecelakaan kerja, santunannya menjadi 60% x 80 bulan upah dan santunan berkala Rp 200 ribu x 24 bulan. Padahal, santunan kematian yang harus disiapkan perusahaan harusnya mengacu ke Pasal 166 UU Ketenagakerjaan tersebut (dalam bahasa orang awam ; jumlahnya 2x aturan pesangon) di luar yang diberikan oleh Jamsostek 
 
Ada lagi mengenai dana pensiun karyawan. Saya pernah bertemu dengan seorang HRD Manager sebuah hotel berbintang di area Sanur. Usia hotel tersebut telah lebih dari 20 tahun. Ketika saya menanyakan mengenai karyawan yang akan dan telah pensiun, sang HRD Manager menjawab bahwa jumlah yang akan pensiun tahun itu hampir 20 orang. Sedangkan jumlah dana pensiun yang perlu disiapkan pada tahun itu saja sekitar hampir 2 milyar. Sang HRD Manager mengatakan bahwa sang owner dibuat pusing dengan angka yang harus disiapkan tersebut.
 
Beberapa tahun lalu ada juga cerita dari seorang HRD di sebuah hotel bintang 4 di Kuta. Pada saat tersebut ada 1 orang karyawan di kitchen yang telah memasuki masa pensiun. Usianya 58 tahun dengan masa kerja 18 tahun. Sama dengan usia hotel tersebut. Kebetulan kondisi cook tersebut sudah kurang produktif. Fisiknya sudah tidak energik, tangannya sudah sering gemetar dan kinerjanya sudah menurun. Beberapa kali keluhan datang dari tamu yang dihandle oleh sang cook tersebut. Juga tentu kurang manusiawi memasukkan seorang berusia 58 tahun di shift malam untuk bekerja seorang diri di kitchen. Chef yang menjadi atasannya menjadi serba salah menempatkan cook tersebut. Sang chef merekomendasikan untuk segera mempensiunkan sang cook karena sebenarnya sang cook memang sudah melewati usia pensiun. Kemudian sang HRD berbicara dari hati ke hati dengan sang cook. Intinya sang cook bersedia untuk pensiun asal mendapatkan hak-haknya. Karena dia masih memiliki anak bungsu yang masih harus menyelesaikan kuliahnya 2 tahun lagi. Dibuatlah proposal dana pensiun sang cook. Gaji pokoknya hanya 2 juta dengan masa kerja 18 tahun. Setelah dihitung hitung didapatkan dana pensiun yang harus disiapkan sebesar hampir 75 juta rupiah. Setelah diajukan kepada owner, ternyata proposal tersebut ditolak. Angkanya terlalu tinggi menurut owner. Dengan pendekatan hati ke hati sang HRD menyampaikan keputusan owner tersebut. Sang cook lalu bersedia "men-discount" uang pensiunnya sebesar 50%. Sayangnya, lagi lagi sang owner menolak. Akhirnya kondisinya menggantung. Sang chef bingung. Sang HRD serba salah. Sang cook agak pasrah. Bila demikian ceritanya, sepertinya perusahaan menunggu karyawan resign sukarela tanpa menuntut dana pensiunnya. Atau perusahaan menunggu sang karyawan tetap bekerja sampai dipanggil Yang Kuasa. Sungguh menyedihkan. Bila karyawan mengadu ke Dinas Tenaga Kerja, tentu permasalahannya akan makin berkembang. Entah bagaimana akhir dari cerita "sedih" tersebut.
 
Di area Nusa Dua ada cerita yang menggembirakan. Pihak manajemen hotel bintang 5 tersebut telah mempersiapkan program dana pensiun kepada karyawannya. Bekerjasama dengan salah satu asuransi, pihak manajemen sudah jauh jauh hari "menabung" untuk persiapan dana pensiun karyawannya. Bila ada karyawan yang resign, maka dana pengembangannya menjadi hak penuh perusahaan.
 
Sebagai HRD Manager tentu berkeinginan membantu perusahaan agar tidak terbebani dengan pengeluaran terkait karyawan yang sangat teramat luar biasa besar yang seringkali sangat membebani cash flow financial perusahaan. Sedangkan dari sisi kepentingan karyawan, tentu sebagai HRD juga harus berupaya mengupayakan agar karyawan mendapatkan hak-hak normatif mereka tersebut.
 
Untuk itu, sedari awal harus dipersiapkan program BENEFIT untuk karyawan yang dari sisi perusahaan nantinya dapat meringankan beban cash flow financial dan dari sisi karyawan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya pada saat ini maupun masa yang akan datang.
 
SALAH SATU SOLUSINYA ADALAH ASURANSI UNIT LINK
Dengan mengikuti 1 program asuransi unit link, dapat meng-cover 4 manfaat sekaligus (manfaat rawat inap - operasi - biaya medis, manfaat cacat permanen, manfaat santunan meninggal dunia, manfaat dana kesejahteraan hari tua karyawan)
LIHAT CONTOHNYA DALAM TABEL DI ATTACHMENT
 
Masih banyak yang bisa kita diskusikan…… 
Saya sangat berharap dapat bertemu Anda untuk membahas benefit untuk karyawan ini yang nantinya bermanfaat pula bagi perusahaan...... 

 

Untuk konsultasi dan informasi, silakan hubungi :

      Financial & HR Consultant

      Gunawan Wicaksono / 0361 8724.724 / 08191.616.8191

      Email : gunawanwicaksono@hotmail.com

 

CATATAN PENTING :

Asuransi hanya berlaku bila kesehatan dan kondisi karyawan memenuhi ketentuan dari pihak Commonwealth Life

 

Gunawan Wicaksono

PT. Commonwealth Life - Andromeda Agency

Jl. Gatot Subroto 888, Kav. 2,

Ruko Hokiland (Perempatan Ubung)

Denpasar – Bali  80116

Hp. 0811 3802 802

Flexi. 0361 8724724

Fax. 0361. 410278

Email : gunawanwicaksono@hotmail.com

Facebook : Gunawan Bali Wicaksono

Website : www.commlife.co.id

 

Please accept my apologize for uncomfortable

Please send UNSUBSCRIBE to gunawanwicaksono@hotmail.com

Saya mohon maaf bila email ini membuat rekan rekan tidak nyaman

Silakan kirim UNSUBSCRIBE ke gunawanwicaksono@hotmail.com

 

MAHALNYA BIAYA SANTUNAN KEMATIAN KARYAWAN DAN DANA PENSIUN KARYAWAN

BAGAIMANA MENSIASATI DAN MENYIAPKANNYA ?

 

Terus terang, belum banyak perusahaan yang sempat memikirkan tentang dana pensiun atau bahkan santunan bagi karyawan yang meninggal yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Padahal, jumlahnya besar sekali (puluhan bahkan ratusan juta rupiah) hingga sangat memberatkan cash flow financial perusahaan (lihat attachment).

Saya sempat kerja di 3 hotel bintang 4 dan semuanya mengalami kesulitan dalam hal menghadapi masalah ini.

Ada yang menunda program pensiun dini karena biayanya besar sekali dalam kalkulasi budgetnya. Ada yang men-diskon besarnya uang pensiun karyawan yang sudah harus pensiun. Dan ada yang sama sekali belum mampu membayar uang pensiun.

 

Sedangkan untuk uang santunan kematian, biasanya perusahaan mengandalkan dana dari Jamsostek. Dana santunan kematian dari Jamsostek hanya 10 juta. Sedangkan dana duka yang diberikan perusahaan umumnya sangat minim. Padahal aturan ketenagakerjaan mensyaratkan angka santunan kematian yang sangat besar (lihat attachment).

 

Jadi memang perusahaan harus menabung / menyiapkan dari awal.

Kalau mayoritas karyawan usianya masih di bawah 35 tahun, sangat bagus bila perusahaan mengikuti program investra link. Karena kemungkinan sangat besar dana yang dihasilkan di 10 tahun yang akan datang jumlahnya bisa berlebih bila dibandingkan dana yang harus disiapkan untuk pensiun karyawan. Dana ini bisa diambil oleh perusahaan untuk dipergunakan bila karyawan tersebut resign (membayar uang pisah) atau membayar pesangon bila karyawan bermasalah atau untuk membayar uang pensiun. Bila dana invstasi yang terkumpul jumlahnya lebih kecil daripada yang disyaratkan undang undang, maka tinggal ditambahkan selisih kurangnya. Bila dananya melampui kewajiban (uang pisah atau uang pesangon atau uang pensiun), maka sisa dananya bisa dimiliki oleh perusahaan. (lihat contoh di attachment)

 

Saran saya,  mari mulai dibicarakan dengan Finance Manager. Informasikan kepada owner atau General Manager bahwa ada kewajiban yang jumlah nominalnya sangat besar yang harus disiapkan.

 

Saran saya, untuk fasilitas kesehatan, tetap pakai Jamsostek. Karena ; Jaminan Pemeliharaan Kesehatan-nya Jamsostek SANGAT MURAH . Bayangkan, untuk 1 karyawan + 1 istri/suami plus 3 anak (total 5 orang) --- biayanya berapa ? Hanya Rp 60 ribu per bulan. Atau Rp 12.000 per orang per bulan. Itu sudah untuk rawat jalan dan rawat inap !! Luar biasa murah kan ?? Bandingkan dengan asuransi manapun !! Jamsostek tetap paling murah untuk layanan kesehatan. Juga, karyawan yang sudah memiliki penyakit pun ditanggung sejak hari pertama menjadi peserta Jamsostek. Mana ada asuransi lain yang mau menerima orang yang sudah menderita penyakit sebagai client-nya. Juga unlimited untuk biaya kesehatan yang ditanggung oleh Jamsostek selama layanan dan obat tersebut masuk kategori yang ditanggung oleh Jamsostek. Kenapa hal ini tidak dimanfaatkan ?

 

Jadi tetap manfaatkan Jamsostek. Yaitu pakai KHUSUSNYA untuk rawat jalannya. Sedangkan rawat inapnya tetap pergunakan Jamsostek. Tapi pergunakan dengan naik kelas 2 tingkat dari yang ditanggung Jamsostek. Dari mana dana untuk menutup selisih tambahan kenaikan tingkat tersebut ? Ambil dari dana manfaat rawat inap  di investra link  (lihat attachment). Juga ikutkan karyawan di investra link untuk penyakit kritis. Karena Jamsostek tidak menanggung untuk layanan penyakit kritis (seperti cuci darah, kanker, CT-scan, peralatan modern kesehatan, dll.)

 

Kesimpulan sampai saat ini ;

Jamsostek sangat ringan biayanya dan bermanfaat di layanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, namun perlu di back up untuk penyakit kritis dan peningkatan kelas rawat inap.

Jamsostek lumayan bagus di santunan kematian karena kecelakaan kerja (manfaat yang diberikan minimal sebesar 60% x 80 x gaji)

Namun masih perlu di-back up di manfaat Jaminan Kematian Normal (karena hanya ditanggung Jamsostek sebesar 10 juta) dan perlu di back up pula di manfaat Jaminan Hari Tua (karena aturan pemerintah dan sifat dananya yang harus liquid hingga membatasi penempatan dana 100 triliun Jamsostek hanya pada alokasi investasi yang pasti dan relatif aman pengembangannya).

 

Bagaimana Caranya ? BERIKAN INVESTRA LINK KEPADA KARYAWAN ANDA. Karena  :

Ada dana pertanggungan kematian ---- untuk support santunan kematian

Ada manfaat rawat inap rumah sakit ---- untuk meng-cover kenaikan tingkat manfaat rawat inapnya Jamsostek

Ada tabungan investasi --- untuk jaga jaga dana pesangon dan dana pensiun karyawan

Mantap kan ?

 

Coba kita hitung dana yang diperlukan.

Untuk perusahaan yang selama ini menggunakan asuransi kesehatan di luar Jamsostek.

Berapa biaya yang dikeluarkan setiap bulan ? Anggap lah premi asuransi kesehatan yang paling murah sebesar Rp 80 ribu per kepala. Kalau rata rata karyawan seusia 30 tahun sudah punya 1 anak, maka jumlah kepalanya jadi 3 orang (karyawan + istri/suami + anak). Jadi premi yang dibayar Rp 80 ribu x 3 = Rp 240 ribu per karyawan per bulan. Nah, dengan investra link, bila karyawan usianya masih di bawah 35 tahun, mungkin hanya perlu 300 ribu per bulan preminya. Namun bisa cover 3 manfaat di atas. Apalagi bila anaknya sudah 3 (total anggota keluarga sebanyak 5 orang). Berapa banyak biaya asuransi kesehatan yang dibayarkan perusahaan ? Total sekitar  Rp 80 ribu x 5 kepala = Rp 400 ribu per bulan. Coba ditambahkan Rp 100 ribu saja sehingga setoran investra link menjadi Rp 500 ribu, maka sudah 3 manfaat yang akan didapat

 

Saran saya, jangan (dulu) naikkan gaji karyawan. Namun berikan tambahan benefit dalam bentuk INVESTRA LINK !! Karena selain bermanfaat untuk karyawan, juga SANGAT bermanfaat bagi perusahaan dalam mengantisipasi SANGAT BESARNYA dana yang harus disiapkan untuk santunan kematian karyawan, pesangon ataupun dana pensiun. Cukup dengan Rp 200 ribu - Rp 500 ribu per karyawan

 

Untuk konsultasi dan informasi, silakan hubungi :

      Financial & HR Consultant

      Gunawan Wicaksono / 0361 8724.724 / 08191.616.8191

      Email : gunawanwicaksono@hotmail.com

 

==================================================

 

JANGAN NAIKKAN (dulu) GAJI KARYAWAN ANDA !!

 

 

Tahukan Anda, berapa lama karyawan Anda merasa senang karena gajinya dinaikkan?

Tidak lebih dari 3 bulan saja!!

Setelah itu, karyawan sudah mulai "melupakan" bahwa gajinya pernah dinaikkan..... (baru) 3 bulan yang lalu !!

 

Maka, bila perusahaan akan memberikan reward/penghargaan/benefit kepada karyawan, berikanlah "sesuatu" yang akan dikenang, yang akan dirasakan, yang begitu berarti, yang membuat karyawan merasa dilindungi, membuat karyawan merasa diperhatikan SELAMA DIA BEKERJA DENGAN BAIK yang pada akhirnya membuat karyawan makin loyal kepada perusahaan.

 

Salah satunya adalah dengan memberikan asuransi.

 

MENGAPA ??

 

Karena dengan dana Rp 200 ribu s/d 500 ribu perbulan/karyawan maka perusahaan akan memberikan berbagai manfaat kepada karyawan :

 

Ada manfaat medika - rawat inap, biaya operasi, biaya penggantian biaya medis

Ada manfaat pertanggungan jiwa

Ada manfaat dana pengembangan investasi / kesejahteraan hari tua

 

Juga kita sangat sadar, bahwa ada resiko dibalik kenaikan gaji karyawan.

Yakni, kenaikan tersebut sangatlah susah "ditarik" kembali.

Hampir tidak pernah ada sejarahnya gaji yang sudah terlanjur naik kemudian diturunkan kecuali dengan alasan yang sangat teramat kuat

Sedangkan fasilitas asuransi, bila karyawan berubah 180 derajat, dari rajin menjadi angin anginan, dari santun menjadi mbalelo, maka fasilitas asuransi ini dapat ditarik.

Dan dana investasi yang ada TETAP menjadi milik perusahaan pada saat penarikan / penutupan asuransi unit link tersebut.

 

Karena premi asuransi ini dibayarkan oleh perusahaan, maka polis asuransi ini merupakan hak milik perusahaan sepenuhnya. Kecuali bila dana premi dibayar bersama sama oleh perusahaan dan karyawan. Maka kepemilikan dan manfaat dana pertanggungan jiwa dan dana investasi dapat dibuatkan ketentuan / perjanjian dengan karyawan.

 

Contoh ketentuan bila polis dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan.

Misal ; Dana investasi tetap menjadi milik perusahaan namun baru akan diserahkan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai uang pisah dari perusahaan kepada karyawan BILA KARYAWAN mengundurkan diri secara baik baik (tanpa kasus) setelah masa kerja (misal) lebih dari 5 tahun. 

 

Contoh ketentuan bila polis dibayarkan sebagian oleh perusahaan dan sebagian oleh karyawan.

Misal ; budget perusahaan hanya Rp 300 ribu per karyawan. Namun ada karyawan dengan usia 27 tahun telah memiliki istri berusia 26 tahun dan anak perempuan berusia 1 tahun. Untuk menanggung biaya rawat inap, operasi, maka preminya harus Rp 500 ribu sebulan. Pihak karyawan bersedia menambahkan Rp 200 ribu sebulan untuk pembayaran premi. Sehingga premi Rp 500 ribu sebulan dibayar oleh perusahaan sebesar Rp 300 ribu (60%) dan oleh karyawan sebesar Rp 200 ribu (40%). Maka dapat saja dibuat perjanjian kesepakatan bahwa dana investasinya menjadi milik perusahaan sebesar 60% dan milik karyawan sebesar 40%.

 

Silakan lihat contoh di attachment

 

Keuntungan Manfaat Medika (Santunan Rawat Inap Rumah Sakit, Santunan ICU, Santunan Pembedahan, Santunan Biaya Sebelum/Sesudah Rawat Inap RS, Santunan Penggantian Biaya Medis)

Bila perusahaan telah memiliki Jamsostek, maka asuransi unit link ini menjadi tambahan dari program Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK). Karena sifatnya bisa double claim. Dalam arti, karyawan sudah mendapatkan penggantian dari Jamsostek (dalam hal rawat inap), namun tetap akan mendapatkan pembayaran manfaat dari asuransi unit link ini. Sehingga penggantian dana rawat inap/operasi/biaya medis akan menjadi tambahan yang sangat membantu karyawan.

 

Keuntungan Manfaat Dana Pertanggungan

Sedangkan dana pertanggungan bila karyawan meninggal juga amat sangat membantu keluarga yang ditinggalkan. Dan perusahaan tidak perlu khusus mengeluarkan dana duka sampai puluhan atau ratusan juta (yang jumlahnya telah ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan), karena sudah dibantu disiapkan oleh pihak asuransi. Kedua belah pihak (baik keluarga karyawan dan juga perusahaan) akan sangat terbantu.

 

 

Keuntungan Manfaat Dana Pengembangan Investasi

Perusahaan dapat mengurangi beban pengeluaran cash flow finansial bila ada karyawan yang resign ataupun biaya pesangon. Dalam arti perusahaan dapat menggunakan dana pengembanagn investasi untuk membayar uang pisah yang umum berlaku bila karyawan mengundurkan diri secara prosedural dan telah mempunyai masa kerja 3 tahun atau lebih. Besarnya uang pisah (umumnya) minimal sebanyak 1x gaji. Juga bila terjadi masalah dengan karyawan, dan perusahaan harus mengeluarkan uang pesangon, maka perusahaan dapat menggunakan dana investasi asuransi unit link ini sebagai bagian dari uang pesangon. Bila karyawan kemudian tetap loyal sampai masa pensiun, maka perusahaan tidak perlu susah susah menyiapkan dana khusus sampai puluhan atau ratusan juta. Karena dana investasi tersebut dapat diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai tanda jasa atas dedikasi, prestasi dan kesetiannya kepada karyawan. Perusahaan diuntungkan, dan karyawan lega - bahagia mendapatkan penghargaan sekaligus bekal menjalani masa pensiunnya.

 

JADI, RUBAH KENAIKAN GAJI (Rp 200 - 500 ribu / karyawan) DENGAN MEMBERIKAN FASILITAS ASURANSI  !!!

 

Masih banyak yang bisa kita diskusikan…… Saya sangat berharap dapat bertemu Anda untuk membahas benefit untuk karyawan ini.... 

 

Untuk konsultasi dan informasi, silakan hubungi :

      Financial & HR Consultant

      Gunawan Wicaksono / 0361 8724.724 / 08191.616.8191

      Email : gunawanwicaksono@hotmail.com

 

CATATAN PENTING :

Asuransi hanya berlaku bila kesehatan dan kondisi karyawan memenuhi ketentuan dari pihak Commonwealth Life

 

Gunawan Wicaksono

PT. Commonwealth Life - Andromeda Agency

Jl. Gatot Subroto 888, Kav. 2,

Ruko Hokiland (Perempatan Ubung)

Denpasar – Bali  80116

Hp. 0811 3802 802

Flexi. 0361 8724724

Fax. 0361. 410278

Email : gunawanwicaksono@hotmail.com

Facebook : Gunawan Bali Wicaksono

Website : www.commlife.co.id

 

Please accept my apologize for uncomfortable

Please send UNSUBSCRIBE to gunawanwicaksono@hotmail.com

Saya mohon maaf bila email ini membuat rekan rekan tidak nyaman

Silakan kirim UNSUBSCRIBE ke gunawanwicaksono@hotmail.com

 



__._,_.___

Attachment(s) from Bursa Kerja Bali

2 of 2 File(s)

Recent Activity:
Milis Hotel Human Resources Managers Association Bali
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
.

__,_._,___

Related Posts by Categories



Widget by Hoctro | Jack Book
  1. 0 comments: Responses to “ {HHRMA~Bali} Ketentuan SANTUNAN KARYAWAN MENINGGAL dan KARYAWAN PENSIUN yang harus disiapkan perusahaan sebesar PULUHAN s.d RATUSAN JUTA RUPIAH [2 Attachments] ”

ILKI: Informasi Lowongan Kerja Indonesia berisi pilihan lowongan kerja terbaru di berbagai bidang keahlian di Indonesia.
[English] ILKI contains a fine selection of the latest job vacancies in Indonesia.

Berlangganan?

 Subscribe in a reader Or, subscribe via email:
Enter your email here:
Find entries :