Informasi Lowongan Kerja Indonesia

Situs info lowongan kerja Indonesia dan berbagai mailing list lowongan

{HHRMA~Bali} BAHAS ATURAN TERBARU OUTSOURCING : Sosialisasi & Solusi : Implementasi SK Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Gubernur Indonesia tentang OUTSOURCING. [2 Attachments]

Written by lowongan kerja on 6:36 PM

 

[Attachment(s) from Bursa Kerja Bali included below]


Salam rekan rekan SDM Bali
Saya telah mendapat konfirmasi bahwa Bapak Irianto Simbolon  Dirjen Hubungan Industrial & Jamsosnaker Kementerian Tenaga Kerja RI berkenan langsung hadir menjadi nasarumber dalam acara di Denpasar Bali.

http://economy.okezone.com/read/2012/03/14/320/593262/redirect 

Yang sudah dipesan untuk dijelaskan dalam sosialisasi ini adalah
Hal hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam aturan terbaru ini 

Apa saja yang diatur oleh putusan MK ini?
Bagaimana sebenarnya dampak putusan MK ini?
   Bagi perusahaan outsourcing, bagi karyawan outsourcing dan 
   perusahaan pengguna outsourcing
Bagaimana memahami putusan MK ini dalam bahasa praktisi HR?
Bagaimana dengan pasal-pasal yang sudah ada dalam perundangan saat 
    ini? Bagaimana dengan perjanjian YANG MASIH BELAKU, atau 
    KONTRAK BARU atau PERPANJANGAN KONTRAK antara 
    perusahaan pengguna dengan perusahaan outsourcing
Bagaimana SOLUSI untuk implementasi aturan terbaru ini ?

- Bagi perusahaan pengguna outsourcing :
    * Contoh Kontrak Kerja dengan perusahaan outsourcing
          - Item item apa saja yang crusial diperhatikan (Bentuk PT, dll.)
    * Contoh Kontrak Kerja karyawan outsourcing dengan  
       perusahaan outsourcing
          - Hal apa saja dalam kontrak kerja ini yang dapat menyebabkan
            karyawan outsourcing berubah status menjadi karyawan tetap
            perusahaan pengguna outsourcing
  
**** Flow kerja di perusahaan untuk menentukan posisi tsb 
                merupakan core bisnis atau penunjang
**** Aturan aturan yang terkait dengan outsourcing

- Bagi perusahaan outsorcing :
     * Apa saja persyaratan dasar yang harus dimiliki
     * Kontrak kerja dengan karyawan outsourcing beserta fasilitasnya
     * Jenis posisi jabatan yang boleh diterima untuk di-outsourcingkan

- Bagi karyawan perusahaan outsorcing dan Serikat Pekerja : 
    * Bagaimana posisi karyawan outsorcing saat ini

Dan masih banyak hal hal lain yang perlu mendapat kejelasan dan ketegasan
Serta mendapatkan info info terbaru mengenai ketenagakerjaan di Pusat / Jakarta 

Sedangkan Bapak Komang Priambada tentu sudah menyiapkan jurus jurus SOLUSI untuk memberikan jalan keluar dalam pelaksanaan implementasi aturan aturan baru ini
Kami tunggu partisipasi rekan rekan.


Salam
Terlampir penjelasan APINDO mengenai putusan MK tentang Outsourcing di atatchment
Detil Sosialisasi dan Solusinya, silakan daftar di kegiatan di bawah ini.

 
Salam hangat rekan rekan SDM Bali,

Sosialisasi & Solusi :
Implementasi SK Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Gubernur Indonesia tentang OUTSOURCING. 
Kamis, 29 Maret 2012 pukul 09.00 – 15.30 Wita.
Tempat : To Be Informed
 
 
OVERVIEW:
Outsourcing menjadi isu terhangat ketenagakerjaan akhir akhir ini. Setelah Gubernur Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan mengenai posisi di perbankan yang tidak boleh di-outsourcing-kan, kemudian menyusul Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materil UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang diajukan Didik Suprijadi, pekerja dari Alinsi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML).
 
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah :
  • Bagaimana sebenarnya isi dan maksud Peraturan Gubernur Bank Indonesia dan SK Mahkamah Konstitusi tersebut ?
  • Yang lebih penting lagi : apa konsekuensi, bagaimana aplikasi/ implementasinya dan apa saja implikasinya di lapangan?
  • Terakhir, bagaimana solusi terbaik yang harus diambil ?
 
Karenanya kegiatan ini sangat tepat diikuti tidak saja oleh para praktisi sumber daya manusia (HRD-SDM), namun juga para Pemilik, General Manager dari perusahaan pengguna tenaga outsourcing, Serikat Pekerja, Perusahaan Outsourcing, dan tentu saja pekerja outsourcing
 
SYLABUS:
PERATURAN tentang OUTSOURCING TERBARU
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    • Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b
  • Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011
  • Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/25/PBI/2011 tentang prinsip kehati-hatian bagi Bank Umum yang melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain.
 
NARASUMBER
1. Dirjen Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
          * Sosialisasi Aturan Terbaru mengenai Outsourcing
2. Asosasiasi Perusahaan Alihdaya Indonesia (ABADI) Jakarta
    Komang Priambada – PT Alihdaya Indonesia
               * Solusi Implementasi Aturan Terbaru mengenai Outsourcing
 
JADWAL KEGIATAN :
Kamis, 29 Maret 2012
Pukul 09.00 - 15.00 Wita
09.00 – 12.00 : Presentasi Narsumber
13.00 – 15.30 : Tanya Jawab

TEMPAT KEGIATAN - akan ditentukan minggu depan
Alternatif 1 : Gedung Doktoral Fak Ekonomi Univ. Udayana Jl. PB Sudirman Denpasar
Alternatif 2 : Gedung STIKOM Bali Jl. Raya Puputan Renon Denpasar 
 
INVESTASI :
Perusahaan/HRD/Manager  Rp. 200.000,-/peserta
Peserta  2 orang atau lebih Rp 150.000,-/peserta
Pendaftaran via email : komunitas.sdm.bali@gmail.com
Ketik : Nama, Jabatan, Perusahaan, No HP, Alamat Perusahaan
Transfer ke Rekening di attachment

KHUSUS:
Rp 100.000,-/peserta terbatas Max 75 orang untuk :
Serikat Pekerja/Pekerja Outsourcing/Dosen/Mahasiswa
Wajib mendaftar di Sekretariat Forum SDM Bali dengan membawa
fotokopi kartu anggota SP, ID karyawan outsourcing/ Kartu mahasiswa

FASILITAS :
Sertifikat,Makalah, Snack, Makan Siang.


 SEGERA GABUNG !! :
UPDATE per detik Berita dan Info SDM BALI disampaikan via :
   FACEBOOK : --- silakan add di : www.facebook.com/komunitassdmbali
   MAILING LIST --- silakan kirim email ke : sdmbali-subscribe@yahoogroups.com
   TWITTER : ---  folow @SDMBali http://twitter.com/#%21/SDMBali
 Silakan pilih salah satu atau boleh semuanya
 
Please accept my apologize for uncomfortable
Please send UNSUBSCRIBE to ; komunitas.sdm.bali@gmail.com    Subject : UNSUBSCRIBE
Saya mohon maaf bila email ini membuat rekan rekan tidak nyaman
Silakan kirim UNSUBSCRIBE ke komunitas.sdm.bali@gmail.com  Judul Email : UNSUBSCRIBE
 
 
Gunawan Wicaksono
Koordinator Forum SDM Bali
Tlp. 0361 – 8724.724
Gedung DARMA Lantai 2 (di atas KFC)
Jl. Hasanudin (di seberang BCA)
Denpasar













__._,_.___

Attachment(s) from Bursa Kerja Bali

1 of 1 Photo(s)

1 of 1 File(s)

Recent Activity:
Milis Hotel Human Resources Managers Association Bali
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
.

__,_._,___

Related Posts by Categories



Widget by Hoctro | Jack Book
  1. 0 comments: Responses to “ {HHRMA~Bali} BAHAS ATURAN TERBARU OUTSOURCING : Sosialisasi & Solusi : Implementasi SK Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Gubernur Indonesia tentang OUTSOURCING. [2 Attachments] ”

ILKI: Informasi Lowongan Kerja Indonesia berisi pilihan lowongan kerja terbaru di berbagai bidang keahlian di Indonesia.
[English] ILKI contains a fine selection of the latest job vacancies in Indonesia.

Berlangganan?

 Subscribe in a reader Or, subscribe via email:
Enter your email here:
Find entries :