Informasi Lowongan Kerja Indonesia

Situs info lowongan kerja Indonesia dan berbagai mailing list lowongan

{HHRMA~Bali} BERPOTENSI KONFLIK BILA KARYAWAN TIDAK BER-NPWP [2 Attachments]

Written by lowongan kerja on 6:39 PM

 
[Attachment(s) from Bursa Kerja Bali included below]


NOSTALGIA SOSIALISASI TAHUN 2008....
TIDAK TERULANG.... KARENA PROPOSAL DITOLAK HUMAS DIRJEN PAJAK BALI
Mau dibantu, malah ditolak. Padahal, open class-nya yang setiap Selasa Kamis hanya dihadiri 2 - 4 peserta saja.
MEMANG MASIH PAYAH aparat Pajak ini  
terlampir attachment informasi terkait
Dear All,
The new Income Tax Law (UU No. 36 Year 2008) has been passed by the President of Indonesia on September 23rd 2008 and will come into effect on January 1st 2009.
  
IMPACT: Income tax tariff will be reduced  while  nontaxable income will be increased .  All employees with no tax ID will be penalised with 20% increase from normal income tax.   For outbond Indonesian who doesn't have the tax ID yet, they can apply for it online until 31 December 2008.  If you already have an existing tax ID, you may ignore this advisory.
 
 
For tax ID application, click this link:
For more information, you may see the attached presentation. 
 
Regards,

JADWAL KUMPUL BARENG HRD MANAGER
Sosialisasi rencananya akan dilaksanakan pada  :
            Hari/tgl : Kamis, 27 Nopember 2008
            Waktu : 09.00 - selesai di Aula Kanwil Pajak (depan SAMSAT) Jln. Letda Tantular Renon
Topik   : Detail Seluk Beluk Teknis mengenai NPWP Karyawan (Tanya Jawab)
Biaya   : Rp. 50.000,- / peserta (Bayar di Tempat)
Pendaftaran via SMS ke 08873.808.808 (Nama, Jabatan, Perusahaan)
    Yang tidak mendaftar via SMS, maka tidak mendapat makalah dan CD
Fasilitas :
·         Fotokopi Makalah, List Tanya Jawab mengenai NPWP Karyawan
·         CD untuk presentasi di perusahaan masing masing berisi makalah, list tanya jawab, contoh pengisian SPT, Iklan Layanan Masyarakat Pajak, Undang Undang / Peraturan Perpajakan terkait dengan Karyawan
·         Makan siang & snack
·         Majalah Human Capital untuk 50 peserta yang pertama datang & Sertifikat




BERPOTENSI KONFLIK BILA KARYAWAN TIDAK BER-NPWP
Kanwil Pajak Gelar Sosialisasi kepada HRD Manager
 
Menjelang berakhirnya masa sosialisasi Sunset Policy di akhir bulan Desember 2008, pihak Kanwil Direktorat Pajak Propinsi Bali gencar menggelar sosialisasi pentingnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) utamanya kepada para karyawan.
 
Sosialisasi dihadiri lebih dari 180 HRD Manager dan Accounting Manager yang tergabung dalam Kumpul Bareng HRD Manager Bali membahas seluk beluk NPWP bagi karyawan. Konsekuensi bila karyawan yang TERUTAMA SUDAH MEMILIKI PENGHASILAN DI ATAS PTKP tidak memiliki NPWP adalah akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh 21) lebih tinggi 20% dari ketentuan yang berlaku (Bila penghasilan di atas PTKP). Sehingga pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih banyak. Selain itu untuk PPh 22 dan PPh 23 akan dikenakan tarif lebih tinggi 100% dari tariff yang berlaku. Bahkan akan ada sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a, UU Nomor 28 Tahun 2007 yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang  yang tidak atau kurang dibayar
 
Sehubungan dengan hal tersebut, maka HRD Manager dan Accounting Manager diupayakan mampu mensosialisasikan pentingnya NPWP bagi karyawan. Bila informasi ini tidak sampai ke karyawan (mis-informasi), maka sangat berpotensi munculnya konflik antara karyawan dan manajemen. Di sisi lain, setelah karyawan memiliki NPWP, maka harus pula disampaikan kewajibannya untuk membuat Surat Pelaporan Pajak (SPT) hanya sekali dalam setahun sebelum 31 Maret. Bila pelaporan dan penyetoran SPT tidak dilakukan, maka karyawan yangtelah ber NPWP akan dikenakan denda sebesar 100 ribu. Terkait dengan adanya potensi konflik ini, maka pihak Humas Dirjen Pajak Bali sangat siap bekerjasama dengan pihak manajemen perusahaan untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada karyawan.
 
Keuntungan bila karyawan ber-NPWP tentu juga sangat banyak. Misal ; pembayaran pajak yang lebih kecil dibandingkan karyawan yang tidak ber-NPWP, fasilitas bebas fiscal bila akan ke luar negeri, kemudahan bila mencari kredit di bank atau saat pembuatan SIUP dan pembuatan rekening koran, serta masih banyak lagi kemudahan dan fasilitas yang akan didapat.
 
Gunawan Wicaksono selaku Branch Manager JAC Recruitment yang mengkoordinir acara Kumpul Bareng HRD Manager sangat berharap komunikasi dan informasi yang transparan, intensif, lengkap, terinci dan tuntas di setiap perusahaan dapat meminimalisir potensi konflik antara manajemen dan karyawan dalam hal sosialisasi NPWP ini. Sebagai tindak lanjut, akan kembali digelar Sosialisasi Detail Teknis Seluk Beluk NPWP Karyawan yang akan menjawab tuntas hampir semua pertanyaan yang akan muncul terkait NPWP karyawan.
 
 
DETIL PERTANYAAN TEKNIS DETIL SELUK BELUK NPWP
Daftar Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Karyawan ke HRD Manager
Bila Anda ada pertanyaan tambahan, harap dikirim ke email ini (komunitas.sdm@gmail.com) agar dipersiapkan jawabannya 
1.      Apakah NPWP ?
2.      Siapa yang wajib mempunyai NPWP ?
3.      Berlaku berapa lama dan berlaku di mana saja ?
4.      Apa konsekuensi bila karyawan tidak mau membuat NPWP ?
5.      Bagaimana bila karyawan tidak mau gajinya dipotong pajak ?
6.      Keuntungan bila mempunyai NPWP ?
7.      Persyaratan membuat NPWP apa saja ?
8.      Bisakah  pendaftaran kolektif dan berapa lama jadinya?
9.      Kalau KTP-nya di luar Denpasar / Badung bahkan dari Jawa ?
10.  Kalau KTP-nya alamatnya sudah pindah (sudah tidak tinggal di alamat tsb)?
11.  Bolehkah memakai KIPEM ?
12.  Bagaimana kalau nanti pindah alamat KTP karena masih banyak karyawan yang kos atau kontrak rumah?
13.  Mengapa alamat karyawan menjadi penting ?
a.       Surat/form apa saja yang dikirim ke alamat yang terdaftar tersebut?
14.  Kalau data di 1721 yang dibuat perusahaan beda dengan data KTP / NPWP karyawan ? Atau alamat karyawan di NPWP beda dengan di KTP terakhir ?
15.  Kalau Kartu Keluarganya belum update (misal belum mencantumkan anak yang baru lahir padahal anaknya saat ini sudah 2?)
16.  Bagaimana bila belum punya akta nikah, hanya punya surat keterangan dari Kepala Desa bahwa sudah menikah ?
17.  Bagaimana bila terjadi perubahan data karyawan (misal dari single menjadi menikah, dari kawin tanpa anak menjadi anaknya 1).
18.  Apa kewajiban setelah mempunyai NPWP ?
19.  Gaji sudah dipotong, mengapa harus lapor lagi?
20.  Apa bukti perusahaan sudah memotong pajak dari gaji dan sudah menyetorkannya ke kantor pajak ? --- pertanyan dari Serikat Pekerja ----
21.  Istri yang bekerja apakah harus punya NPWP ?
22.  Status karyawan wanita yang sudah bersuami apakah perlu NPWP ?
23.  Bagaimana caranya NPWP karyawan wanita ikut dengan NPWP suami ?
24.  Status karyawan single apakah perlu NPWP ?
Bila sudah menikah, bagaimana dengan NPWPnya ?
25.  Istri yang suaminya tidak bekerja (pekerjaannya tidak pasti), apakah suaminya yang ber NPWP atau karyawan wanita tsb yangber NPWP ?
26.  Bagaimana bila karyawan menanggung orang tua atau adik?
27.  Seperti apa contoh surat keterangannya (apakah ada formnya?). Karena pihak pemerintah meminta contoh bentuk suratnya
28.  Bila karyawan penghasilannya tidak pasti (naik turun) – lihat pertanyaan KHUSUS di bagian akhir list
29.  Untuk karyawan daily worker, bagaimana NPWP dan pelaporan SPT-nya ?
30.  Bagaiman dengan karyawan masa percobaan ? Bolehkah setelah diangkat baru membuat NPWP ?
31.  Bagaimana bila karyawan sudah keluar dari perusahaan dan berusaha sendiri. Bagaimana dengan NPWP dan bentuk SPTnya ? Apakah perlu lapor ?
32.  Bagaimana bila karyawan pension?
33.  Siapa yang kita tanya bila kita ada kesulitan mengenai NPWP dan SPT ?
a.       Di mana mendapatkan informasi tersebut ?
 
34.  Berapa batas minimal penghasilan yang kena pajak ? Masih banyak karyawan yang beranggapan pajak yang dibayar adalah total penghasilan x 5%
a.       Bagaimana contoh perhitungannya ?
35.  Apa saja yang dikenakan pajak PPh21 ? THR ? Uang service ? Bonus ? Hadiah dalam bentuk tunai cash ? Uang pesangon ? Uang pension ?
36.  Bagaimana pelaporan SPT oleh karyawan ?
37.  Kapan membuat laporan SPT?
38.  Datanya untuk mengisi/membuat SPT dari mana untuk karyawan ?
39.  Kapan data untuk mengisi SPT Laporan Pajak diminta ke Akunting ?
40.  Bila perusahaan / akunting tidak memberikan data (1721), bagaimana cara mengisi SPT ? Bisakah kantor pajak membuat surat pengantar ke manajemen agar memberikan Form 1721 ke karyawan ?
41.  Bagaimana bila manajemen tidak pernah memberikan form 1721 ke karyawan ? INI PERMASALAHAN YANG PALING SERING TERJADI
42.  Bagaimana bila karyawan bekerja di perusahaan yang system akunting tidak ada? (Di took kelontong, di garmen kecil kecilan, di UMK, dll.)
43.  Bila karyawan pindah kerja, apa yang harus dilakukan ? (Form 1721 dari perusahaan asal dan perusahaan kerjanya sekarang?). Bagaimana pelaporan oleh perusahaan tempat dia bekerja sekarang ? Bagaimana pelaopran SPT-nya?
44.  Denda apa yang dikenakan bila tidak membuat dan menyetor SPT ?
45.  Kapan dikenakan denda tersebut ? Berapa besarnya ? Dikirim ke mana surat denda tersebut ?
46.  Bagaimana solusinya bila perusahaan terlambat memberikan data form 1721 sehingga karyawan ber NPWP terlambat menyetor SPT ?
47.  Bolehkah denda karena kesalahan manajemen tersebut dibebankan ke perusahaan?
48.  Kalau saya bekerja di Denpasar namun KTP saya di Singaraja, maka NPWP saya juga di Singaraja. Lalu saya menyetor SPT juga di Kantor Pajak Singaraja ?
49.  Agar lebih simple, bagaimana cara menyetor SPT ke Singaraja atau ke Jawa yang lebih mudah dan murah namun sesuai aturan ?
50.  Bagaimana bila perusahaan selama ini tidak memotong pajak karyawan ? Siapa yang bertanggung jawab ?
51.  Bagaimana bila ada kebijaksanaan perusahaan yang mengatakan bahwa pajak karyawan (PPh 21) tidak ditanggung oleh perusahaan?
52.  Apakah dapat menghapus NPWP ? Misal karyawati single yang kemudian menikah dengan pria yang sudah ber NPWP. Karyawan pria yang tidak lagi bekerja dan istri yang menjadi karyawan perusahaan
53.  Bagaimana NPWP dan SPT bila karyawan punya usaha sampingan di rumah yang tidak terlalu besar ?
54.  Bagaimana NPWP dan SPT bila karyawan pria yang istrinya mempunyai warung di rumah ?
55.  PERMASALAHAN KHUSUS untuk karyawan hotel / restaurant / yang penghasilannya berdasarkan komisi (penghasilan tiap bulan tidak tetap)  :
a.       Penghasilan utama terdiri dari gaji dan tunjangan lain yang dibayar per akhir bulan (tgl 31 atau tgl 1)
Penghasilan lainnya terdiri dari uang service yang dibayar per tgl 15 (umumnya mayoritas hotel/restaurant)
Apakah bisa  : Gaji bulan Februari yang dibayar 28 Februari plus uang service bulan JANUARI yang dibayar tgl 15 Pebruari) 
b.      Bagaimana penyelesaian Gaji total bulanan yang tidak selalu di atas PTKP sehingga akumulasi di akhir tahun menyebabkan selisih kurang / lebih
Misal ; bulan Januari 2008 gaji pokok 800 ribu plus service 800 ribu (di atas PTKP – kena potong pajak). Tapi bulan Februari s.d Desember gaji pokok 800 ribu plus service 300 ribu (di bawah PTKP – tidak kena potong pajak). Secara akumulasi tahunan ybs DI BAWAH PTKP – TIDAK KENA PAJAK. Namun di bulan Januari ybs sudah pernah dipotong pajak
56.  Bagaimana bila ada karyawan baru pindahan yang di perusahaan sebelumnya belum mempunyai NPWP ?
57.  Bagaimana penjelasan lebih bayar atau kurang bayar ? Apa konsekuensinya ? Mengapa bias terjadi ? Penyelesaiannya ?
58.  Banyak karyawan yang mengatakan bahwa sudah syukur kami membuat NPWP. Sudah syukur kami mau membuat dan menyetor SPT. Apakah ada sanksinya kalau salah atau tidak benar laporannya. Karena ketidaktahuan atau kurang akurat datanya ?
59.  Banyak karyawan yang mengatakan "Sudahlah, kami yang sudah ber NPWP dan menyetor SPT tidak perlu terlalu diperiksa. Sebaiknya yang belum ber NPWP atau yang belum menyetor SPT yang dikejar habis habisan oleh pihak pajak!"


__._,_.___

Attachment(s) from Bursa Kerja Bali

2 of 2 File(s)

Recent Activity:
Milis Hotel Human Resources Managers Association Bali
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
.

__,_._,___

Related Posts by Categories



Widget by Hoctro | Jack Book
  1. 0 comments: Responses to “ {HHRMA~Bali} BERPOTENSI KONFLIK BILA KARYAWAN TIDAK BER-NPWP [2 Attachments] ”

ILKI: Informasi Lowongan Kerja Indonesia berisi pilihan lowongan kerja terbaru di berbagai bidang keahlian di Indonesia.
[English] ILKI contains a fine selection of the latest job vacancies in Indonesia.

Berlangganan?

 Subscribe in a reader Or, subscribe via email:
Enter your email here:
Find entries :