Informasi Lowongan Kerja Indonesia

Situs info lowongan kerja Indonesia dan berbagai mailing list lowongan

{HHRMA~Bali} Hasil Sharing Narasumber Acara 1 JUni 2012 [2 Attachments]

Written by lowongan kerja on 11:04 PM

 

[Attachment(s) from Bursa Kerja Bali included below]

Jadi salah satu narasumber sharing dengan Pak Arjaya (DPRD Bali) dan Pak Madra (Ketua KSPSI Bali) bersama teman teman buruh di halaman depan Unud Denpasar.
 
Akan bertemu Bpk Gubernur tgl 6 nanti atau tgl lain sesuai jadwal Bpk Gubernur untuk "mengadukan" masalah ketenagakerjaan. Harus bertemu langsung dengan Gubernur -- Tidak boleh diwakilkan
 
Yang diadukan tadi :
1. Terlalu lamanya proses surat anjuran oleh Disnaker Denpasar dlm kasus Animale
2. Kesan keberpihakan Disnaker.
3. Sangat kurangnya Petugas Pengawas Ketenagakerjaan.
4. Pelanggaran ketenagakerjaan oleh PMA (Perusahaan milik asing atau berkedok lokal)


Salam rekan rekan
 
Terkait dengan undangan Diskusi Perburuhan besok Jum'at 1 Juni 2012 pukul 10.00 di Kampus Unud Jln.PB Sudirman Denpasar
Topik : Relevansi pasal 33 UUD 1945 dengan Nasib Buruh
maka saya sampaikan materi dari rekan rekan pembicara pada acara hari Buruh tepat 1 bulan lalu 1 Mei 2012
 
Semoga bermanfaat
Gunawan
 
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
(2) Negara mengembangkan sistem jaringan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
 
Bab XA
HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.






__._,_.___

Attachment(s) from Bursa Kerja Bali

2 of 2 File(s)

Recent Activity:
Milis Hotel Human Resources Managers Association Bali
'~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~'
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
'~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~'
.

__,_._,___

{HHRMA~Bali} Urgent Vacancies

Written by lowongan kerja on 10:41 PM

 


'Warmest greeting from Spazzio Kuta Bali Hotel'
 
Dear Moderator,
 
Kindly please to spread out this vacancies. We are urgently seeking qualified candidates for the position as follow :
  1. FB Coordinator (Male)
  2. Waiter/ss
  3. GSA (Male/ Female)
 Qualifications :
  • Tourism Education or Hotel Background is a must (1,2,3)
  • All positions should be at least 1 year experience with similar position in hotel industry(1,2,3)
  • Attractive and energetic (1,2,3)
  • Good inter-personal skills (1,2,3)
  • Well-groomed and well-presented (1,2,3)
  • Willing to work in flexible hours (1,2,3)
  • Able to start immediately (1,2,3)
  • Good team work, dynamic, smart, hard worker, independent and loyal (1,2,3).
  • Good English (1,2,3)
  • Other foreign language is an advantage (1,2,3)
  • Familiar with a hotel system (3)
  • Strong leadership and management skill (1)
  • All applicants should be domiciled in Bali is a strong requested.
Please put your applied position on your email's subject, and short listed candidates who domiciled in Bali only will be contacted for an interview.

Kindly please send CV with recent photograph and position code to following email : secretary@spazziobali.com and please cc to secretary.spazzio@yahoo.com

Best Regards,
Spazzio Kuta Hotel Bali
Jl. Dewi Sri No. 20 Legian - Bali 80361

__._,_.___
Recent Activity:
Milis Hotel Human Resources Managers Association Bali
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
.

__,_._,___

Bls: {HHRMA~Bali} PEMANTAUAN HASIL PHI

Written by lowongan kerja on 8:38 PM

 

Kata "berpihak" sendiri berkonotasi negatif dan tidak pantas melekat pada instansi atau lembaga atau komisi yang bertugas mengawasi dua belah pihak.
 
Kalau lembaga ini berpendirian bahwa pekerja benar atau pengusaha benar, maka pendirian mereka harus berdasarkan peraturan formal yang ada dan berlaku di Indonesia. Bukan karena "berpihak" kepada pihak yang "lemah" atau "kuat".
 
Membawa permasalahan ke PHI untuk mendapatkan keadilan bagi kedua belah pihak (pekerja atau pengusaha), terutama kalau ada salah satu pihak yang merasakan bahwa lembaga yang berhubungan dengan ketenagakerjaan "berpihak" kepada salah satu pihak, bukan lah hal yang diharamkan di dalam tatanan peraturan perundangan ketenagakerjaan Republik ini.
 
Dan para pembaca juga harus paham bahwa penyelesaian kasus ketenagakerjaan semua ada batas waktunya. Jadi anggapan "mengundur-undur" dan sejenisnya harus tidak meracuni pikiran para praktisi sumberdaya manusia atau pun para pekerja yang sedang mengalami  masalah ketenagakerjaan.
 
Jadi contoh di bawah ini tidak relevan sebagai bahan pembelajaran bagi praktisi di bidang ketenagakerjaan alias SDM BALI :
Misal ; sudah keluar himbauan Disnaker, namun "diperpanjang" ke PHI.
Setelah keluar keputusan, terus "dilanjutkan" ke MA
Setelah "lama" menunggu dan ada keputusan MA, maka eksekusinya yang ditunda tunda...
Ini yang disebut "kuat kuatan" memainkan waktu dan daya tahan.......
Menyedihkan ya.... 


Dari: Bursa Kerja Bali <bursa_kerja_bali@yahoo.com>
Kepada: "HHRMABALI@yahoogroups.com" <HHRMABALI@yahoogroups.com>; HHRMA-Bali Moderator <HHRMA-Bali@yahoogroups.com>; """HHRMA-Bali2@yahoogroups.com""" <HHRMA-Bali2@yahoogroups.com>; """hhrma-lombok@yahoogroups.com""" <hhrma-lombok@yahoogroups.com>; """HHRMA-Bandung@yahoogroups.com""" <HHRMA-Bandung@yahoogroups.com>; """hhrma_career@yahoo.com""" <hhrma_career@yahoo.com>; """hhrma_jateng@yahoogroups.com""" <hhrma_jateng@yahoogroups.com>; """HHRMA_BALI@YAHOOGROUPS.COM""" <HHRMA_BALI@YAHOOGROUPS.COM>; """HHRMA WESTJAVA BANTEN@yahoogroups.com""" <hhrma_westjava_banten@yahoogroups.com>; """hri@yahoogroups.com""" <hri@yahoogroups.com>; """humancapital@yahoogroups.com""" <humancapital@yahoogroups.com>; """head-hunter@yahoogroups.com""" <head-hunter@yahoogroups.com>; """HRMA_Bali@yahoogroups.com""" <HRMA_Bali@yahoogroups.com>; """Diskusi-HRD@yahoogroups.com""" <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
Dikirim: Minggu, 27 Mei 2012 20:13
Judul: {HHRMA~Bali} PEMANTAUAN HASIL PHI

 
Ide bagus untuk memantau konsistensi dari Surat Himbauan Disnaker, PHI dan MA.

Yang jelas, UU No 13/2003 memang bisa "dimanfaatkan" oleh kedua belah pihak
Namun tetap Komisi Pengawasan Ketenagakerjaan harus "berpihak"
Bila pekerja yang nakal, maka tak salah bila pengusaha yang dibela
Namun bila pengusahanya yang nakal, maka UU No 13/2003 harus digunakan untuk menghukum pengusahanya....
Tidak boleh lagi ada istilah "kuat kuatan" melanggar dengan mengulur-ulur masalah...
Misal ; sudah keluar himbauan Disnaker, namun "diperpanjang" ke PHI.
Setelah keluar keputusan, terus "dilanjutkan" ke MA
Setelah "lama" menunggu dan ada keputusan MA, maka eksekusinya yang ditunda tunda...
Ini yang disebut "kuat kuatan" memainkan waktu dan daya tahan.......
Menyedihkan ya.... 


From: "agusmulyawan@yahoo.com" <agusmulyawan@yahoo.com>Sent: Sunday, May 27, 2012 11:50 AM
Subject: Re: {{HHRMA~BALI}} Andai saja TIDAK PERLU ADA Komite Pengawas Ketenagakerjaan

 

Salam sejahtera,

Kalau dilihat dari mandulnya implementasi UU No. 13 /2003 baik itu yang dilakukan oleh Pengusaha maupun Pekerja memang sangat perlu adanya Komisi Pengawas atau Badan Pengawas dan keseriusan pemerintah harusnya lebih tegas dalam penegakan hukum di Indonesia karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Akan tetapi Pengawas yang dimaksud harapan saya tidak hanya mengawasi tentang pelanggaran ketenagakerjaan antara pekerja dan pengusaha saja, akan tetapi mereka juga sepatutnya mengawasi berjalannya permasalahan tenaga kerja sampai ke tingkat peradilan melalui penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial, karena keputusannya merupakan kunci efek jera terhadap kedua belah pihak baik pengusaha maupun pekerja sepanjang penyelesaiannya mengacu kepada UU No. 13/2003 dan UU No. 2/2004 serta beberapa aturan terkait.

Diamati dilapangan sangatlah berbeda penyelesaian kasus tenaga kerja kita, misalnya, Permasalahan yang sudah tidak bisa diselesaikan di tingkat Bipartit, berlanjut ke tingkat Tripartit sehingga dikeluarkanlah Surat Anjuran oleh Mediator yang ditunjuk, terkadang anjuran mediator memenangkan pihak pekerja dan setelah dilanjutkan untuk memperoleh kekuatan hukum tetap ke Pengadilan Hubungan Industrial terkadang keputusan dari beberapa oknum hakim berbanding terbalik mengalahkan pekerja bahkan banyak perkara yang ditolak (sangat perlu dipertanyakan,,,,,) dan lucunya setelah diadakan upaya hukum Kasasi ke MA, banyak Hakim Mahkamah Agung justru keputusannya hampir sama dengan isi Surat Anjuran Mediator,,, apakah hal ini pernah dilakukan survei bagaimana keputusan hakim PHI dibandingkan keputusan hakim Mahkamah Agung, coba saja disurvei ke PHI! Banyak keputusan yang tidak sama atau berseberangan maka sangat perlu diawasi,,,, timbul pertanyaan??? apakah qualitas hakim PHI tidak mampu dipakai sebagai hakim??? Apakah hakim PHI disuap??? Hanya hakim bersangkutanlah yang tahu karena mereka telah melanggar sumpahnya sendiri sebagai hakim, tentu hal ini tidak mudah dibuktikan dan semoga saja oknum hakim seperti ini segera dipanggil tuhan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di neraka.

Tidak salah banyak berita bahwa beberapa oknum hakim PHI tertangkap atas kasus suap oleh oknum pengusaha-pengusaha nakal yang punya uang dibandingkan dengan pekerja yang terkadang upah selama proses PHK sesuai Undang-Undangpun tidak dibayarkan mereka bahkan lebih memilih membayar pengacara mahal demi gengsinya untuk memenangkan perkaranya.

Kalau hal ini terus berlanjut penyelesaian permasalahan pekerja di tingkat pengadilan merupakan kuburan bagi pekerja.

Saya kira peran pengawas juga sangat perlu disini untuk melakukan survei sekaligus memberikan masukan kepada APINDO maupun Serikat Pekerja untuk bersama-sama memberikan masukan kepada Mahkamah Agung terhadap oknum-oknum hakim PHI seperti ini baik itu hakim adhoc maupun hakim karirnya, kalau ditemukan bukti oknum hakim seperti ini agar segera dipecat saja dan kalau terbukti ada penyuapan agar segera diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan tindakan Korupsi dan gratifikasi, atau mungkin KPK membuat program kerja Audit ke PHI, karena kalau hal ini dibiarkan akan sangat merugikan semua pihak baik dari sisi waktu dan status permasalahan akan bergantung lama, khususnya bagi pihak pekerja.

Harapan kedepan ini menjadi masukan apabila Pengawas telah terbentuk dapat mengawasi proses ini, yang nantinya bisa terciptanya suasana kerja yang lebih harmonis sekaligus mewujudkan kepastian hukum terhadap pekerja.

Terima kasih,
Agus


Sent from my BlackBerry®

From: Bursa Kerja Bali <bursa_kerja_bali@yahoo.com>
Sender: HHRMABALI@yahoogroups.com
Date: Sun, 27 May 2012 07:14:41 +0800 (SGT)
To: HHRMA-Bali Moderator<HHRMA-Bali@yahoogroups.com>; \"\"HHRMABALI@yahoogroups.com\"\"<HHRMABALI@yahoogroups.com>; \"\"HHRMA-Bali2@yahoogroups.com\"\"<HHRMA-Bali2@yahoogroups.com>; \"\"hhrma-lombok@yahoogroups.com\"\"<hhrma-lombok@yahoogroups.com>; \"\"HHRMA-Bandung@yahoogroups.com\"\"<HHRMA-Bandung@yahoogroups.com>; \"\"hhrma_career@yahoo.com\"\"<hhrma_career@yahoo.com>; \"\"hhrma_jateng@yahoogroups.com\"\"<hhrma_jateng@yahoogroups.com>; \"\"HHRMA_BALI@YAHOOGROUPS.COM\"\"<HHRMA_BALI@YAHOOGROUPS.COM>; \"\"HHRMA WESTJAVA BANTEN@yahoogroups.com\"\"<hhrma_westjava_banten@yahoogroups.com>; HHRMA-Bali Moderator<HHRMA-Bali@yahoogroups.com>; \"\"hri@yahoogroups.com\"\"<hri@yahoogroups.com>; \"\"humancapital@yahoogroups.com\"\"<humancapital@yahoogroups.com>; \"\"head-hunter@yahoogroups.com\"\"<head-hunter@yahoogroups.com>; \"\"HRMA_Bali@yahoogroups.com\"\"<HRMA_Bali@yahoogroups.com>; \"\"Diskusi-HRD@yahoogroups.com\"\"<Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: HHRMABALI@yahoogroups.com
Subject: {{HHRMA~BALI}} Andai saja TIDAK PERLU ADA Komite Pengawas Ketenagakerjaan

 
SEBENARNYA PENGAWAS KETENAGAKERJAAN TIDAK PERLU ADA BILA DILAKSANANNYA ATURAN KETENAGAKERJAAN DAN KONDUSIFNYA HUBUNGAN INDUSTRIAL DI PERUSAHAAN 
INI MASUKAN DARI BAPAK IMAN
Pertanyaannya  :
1. Bagaimana agar pengusaha memahami pentingnya IR?
2. Bagaimana para HR tdk menganggap IR seperti dunia ke 3 HR  ?
3. Bagaimana agar stakeholder dalam IR berpikir strategic, responsif dan antisipatif tdk reaktif  ?
4. Bagaimana membangun system competency, performance, dan compensation diterapkan, sehingga menjadi ukuran imbalan yg objectives pada pekerja,
       tidak sekedar ump/k doang
5. Bagaimana HR dg serius meningkatkan kemampuannya
6. Bagaimana pekerja juga serius meningkatkan dan ditingkatkan kemampuannya
7. Bagaimana kepatuhan pd hukum menjadi kesadaran semua stakeholder IR
8. Bagaimana law enforcement menjadi nafas kehidupan pemeliharaan IR
9. Bagaimana kita bersama sesuai dg kapasitas kita berkontribusi pd hal2 diatas demi eningkatan kualitas hidup sdm Indonesia agar lebih bermartabat
 
Salut saya berikan untuk para pejuang peningkatan kualitas hidup sdm dimanapun dan lewat lembaga apapun di negeri ini, semoga energy positif selalu diberikan pada para pahlawan masa depan sdm Indonesia ini.
Salam,
Iman

Sent from my Samsung Galaxy Tab
 
Dari Gunawan :
Memang, bagi saya, tugas HR hanya sebatas menyampaikan/menginformasikan/mencoba mempengaruhi/agak memaksa agar manajemen/GM/owner melaksanakan aturan ketenagakerjaan (khusunya/wajibnya yang bersifat normatif)
KEPUTUSAN/WEWENANG (dan tentu saja tangungjawab dari keputusan tsb) ada di tangan GM atau owner
Kenyataannya, HR kadang (bahkan sering) tidak mampu "meng-gol-kan misi suci" tersebut.
Bahkan malah dijadikan tameng/bemper/kepanjangan tangan untuk "melanggar,mengenyampingkan atau melupakan" hal tersebut
Ini kenyataan dan saya juga mengalaminya
 
Jadi, bila HR tidak dapat "diandalkan" /tidak dapat "diharapkan", maka ada pihak lain yang turut bertanggungjawab
Yakni, serikat pekerja, LSM dan tentu pemerintah
Di Bali, pengamatan saya SP lebih "mengurus" anggotanya saja. Tentu ini hal yang wajar....
LSM yang concern masalah ketenagakerjaan ? Ehmm, di Bali tampanya berlum terlihat...
Mengharap peranan dan ketegasan Disnaker di Bali ? Jujur saja, dari fakta beberapa tahun terakhir, saya pesimis 
Sehingga mau tidak mau, WAJIB dibentuk Komisi Pengawasan Ketenagakerjaan yang "MERANGKUM" semua komponen tersebut dalam satu wadah.
Harus dihimpun para komponen yang "masih concern" untuk membenahi kondisi ketenagakerjaan
Dari hulu untuk mensosialisasikan aturan / menyadarkan sembari "menyebar ancaman" --kalau tidak dilaksanakan, ini lho konsekuensinya....
Lalu menangani kasus yang "sudah kadung" meledak dan dilaporkan ke Komisi
kemudian memberi alternatif solusi dan rekomendasi kepada eksekutor : Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di Disnaker
Dan terakhir TETAP MENGAWAL hasil rekomendasi tsb.
 
Untuk itu, Komisi Pengawasan Ketanagekerjaan ini harus dipimpin oleh orang yang :
* Mempunyai kematangan kepribadian yang bersih dan lurus dan mempunyai nilai spiritual  
* Mempunyai integritas dalam hal ketenagakerjaan yang dilihat dari track record-nya
* Mempunyai kemampuan pengetahuan dan pemahaman tentang ketenagakerjaan
* Mempunyai pengalaman yang matang dalam menangani kasus ketenagakerjaan
* Diterima/Diakui/dihargai/disegani oleh semua komponen ketenagakerjaan
 
Siapakah dia ?
Dengan tegas saya berani memperjuangkannya : Bapak Drs. I Nengah Subagia, SH, MH
Mantan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Badung yang telah pensiun sejak 1 Nopember 2011 lalu
 
Demikian pernyataan sikap dan komitmen saya
Mohon dukungan dan doanya
 
Salam
Gunawan Wicaksono
Koordinator Forum SDM Bali
 
 
 
 





__._,_.___
Recent Activity:
Milis Hotel Human Resources Managers Association Bali
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
.

__,_._,___

{HHRMA~Bali} Vacancies for therapist and driver

Written by lowongan kerja on 7:48 PM

 

Dear all,

we are immediately looking for:

1. Female Spa Therapist
2. Driver

Qualification :
1. Hotel school background
2. Age Maximum 25 years old
3. Good English
4. 1 year experience at the same field
5. Driving license
6. Able to join immediately

please send CV and recent photograph to Waka Di Ume Ubud, Jl. Sueta Sambahan Ubud Bali or email : info@wakadiumeubud.com

Thank you and regards,

Gusti 

__._,_.___
Recent Activity:
Milis Hotel Human Resources Managers Association Bali
'~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~'
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
'~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~'
.

__,_._,___

{HHRMA~Bali} (unknown)

Written by lowongan kerja on 1:41 PM

 

__._,_.___
Recent Activity:
Milis Hotel Human Resources Managers Association Bali
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
.

__,_._,___

ILKI: Informasi Lowongan Kerja Indonesia berisi pilihan lowongan kerja terbaru di berbagai bidang keahlian di Indonesia.
[English] ILKI contains a fine selection of the latest job vacancies in Indonesia.

Berlangganan?

 Subscribe in a reader Or, subscribe via email:
Enter your email here:
Find entries :