JANGAN NAIKKAN (dulu) GAJI KARYAWAN ANDA !!
Tahukan Anda, berapa lama karyawan Anda merasa senang karena gajinya dinaikkan?
Tidak lebih dari 3 bulan saja!!
Setelah itu, karyawan sudah mulai "melupakan" bahwa gajinya pernah dinaikkan..... (baru) 3 bulan yang lalu !!
Maka, bila perusahaan akan memberikan reward/penghargaan/benefit kepada karyawan, berikanlah "sesuatu" yang akan dikenang, yang akan dirasakan, yang begitu berarti, yang membuat karyawan merasa dilindungi, membuat karyawan merasa diperhatikan SELAMA DIA BEKERJA DENGAN BAIK yang pada akhirnya membuat karyawan makin loyal kepada perusahaan.
Salah satunya adalah dengan memberikan asuransi.
MENGAPA ??
Karena dengan dana Rp 200 ribu s/d 500 ribu perbulan/karyawan maka perusahaan akan memberikan berbagai manfaat kepada karyawan :
Ada manfaat medika - rawat inap, biaya operasi, biaya penggantian biaya medis
Ada manfaat pertanggungan jiwa
Ada manfaat dana pengembangan investasi / kesejahteraan hari tua
Juga kita sangat sadar, bahwa ada resiko dibalik kenaikan gaji karyawan.
Yakni, kenaikan tersebut sangatlah susah "ditarik" kembali.
Hampir tidak pernah ada sejarahnya gaji yang sudah terlanjur naik kemudian diturunkan kecuali dengan alasan yang sangat teramat kuat
Sedangkan fasilitas asuransi, bila karyawan berubah 180 derajat, dari rajin menjadi angin anginan, dari santun menjadi mbalelo, maka fasilitas asuransi ini dapat ditarik.
Dan dana investasi yang ada TETAP menjadi milik perusahaan pada saat penarikan / penutupan asuransi unit link tersebut.
Karena premi asuransi ini dibayarkan oleh perusahaan, maka polis asuransi ini merupakan hak milik perusahaan sepenuhnya. Kecuali bila dana premi dibayar bersama sama oleh perusahaan dan karyawan. Maka kepemilikan dan manfaat dana pertanggungan jiwa dan dana investasi dapat dibuatkan ketentuan / perjanjian dengan karyawan.
Contoh ketentuan bila polis dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan.
Misal ; Dana investasi tetap menjadi milik perusahaan namun baru akan diserahkan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai uang pisah dari perusahaan kepada karyawan BILA KARYAWAN mengundurkan diri secara baik baik (tanpa kasus) setelah masa kerja (misal) lebih dari 5 tahun.
Contoh ketentuan bila polis dibayarkan sebagian oleh perusahaan dan sebagian oleh karyawan.
Misal ; budget perusahaan hanya Rp 300 ribu per karyawan. Namun ada karyawan dengan usia 27 tahun telah memiliki istri berusia 26 tahun dan anak perempuan berusia 1 tahun. Untuk menanggung biaya rawat inap, operasi, maka preminya harus Rp 500 ribu sebulan. Pihak karyawan bersedia menambahkan Rp 200 ribu sebulan untuk pembayaran premi. Sehingga premi Rp 500 ribu sebulan dibayar oleh perusahaan sebesar Rp 300 ribu (60%) dan oleh karyawan sebesar Rp 200 ribu (40%). Maka dapat saja dibuat perjanjian kesepakatan bahwa dana investasinya menjadi milik perusahaan sebesar 60% dan milik karyawan sebesar 40%.
Silakan lihat contoh di attachment
Keuntungan Manfaat Medika (Santunan Rawat Inap Rumah Sakit, Santunan ICU, Santunan Pembedahan, Santunan Biaya Sebelum/Sesudah Rawat Inap RS, Santunan Penggantian Biaya Medis)
Bila perusahaan telah memiliki Jamsostek, maka asuransi unit link ini menjadi tambahan dari program Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK). Karena sifatnya bisa double claim. Dalam arti, karyawan sudah mendapatkan penggantian dari Jamsostek (dalam hal rawat inap), namun tetap akan mendapatkan pembayaran manfaat dari asuransi unit link ini. Sehingga penggantian dana rawat inap/operasi/biaya medis akan menjadi tambahan yang sangat membantu karyawan.
Keuntungan Manfaat Dana Pertanggungan
Sedangkan dana pertanggungan bila karyawan meninggal juga amat sangat membantu keluarga yang ditinggalkan. Dan perusahaan tidak perlu khusus mengeluarkan dana duka sampai puluhan atau ratusan juta (yang jumlahnya telah ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan), karena sudah dibantu disiapkan oleh pihak asuransi. Kedua belah pihak (baik keluarga karyawan dan juga perusahaan) akan sangat terbantu.
Keuntungan Manfaat Dana Pengembangan Investasi
Perusahaan dapat mengurangi beban pengeluaran cash flow finansial bila ada karyawan yang resign ataupun biaya pesangon. Dalam arti perusahaan dapat menggunakan dana pengembanagn investasi untuk membayar uang pisah yang umum berlaku bila karyawan mengundurkan diri secara prosedural dan telah mempunyai masa kerja 3 tahun atau lebih. Besarnya uang pisah (umumnya) minimal sebanyak 1x gaji. Juga bila terjadi masalah dengan karyawan, dan perusahaan harus mengeluarkan uang pesangon, maka perusahaan dapat menggunakan dana investasi asuransi unit link ini sebagai bagian dari uang pesangon. Bila karyawan kemudian tetap loyal sampai masa pensiun, maka perusahaan tidak perlu susah susah menyiapkan dana khusus sampai puluhan atau ratusan juta. Karena dana investasi tersebut dapat diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai tanda jasa atas dedikasi, prestasi dan kesetiannya kepada karyawan. Perusahaan diuntungkan, dan karyawan lega - bahagia mendapatkan penghargaan sekaligus bekal menjalani masa pensiunnya.
JADI, RUBAH KENAIKAN GAJI (Rp 200 - 500 ribu / karyawan) DENGAN MEMBERIKAN FASILITAS ASURANSI !!!
Masih banyak yang bisa kita diskusikan…… Saya sangat berharap dapat bertemu Anda untuk membahas benefit untuk karyawan ini....
Untuk konsultasi dan informasi, silakan hubungi :
Financial & HR Consultant
Gunawan Wicaksono / 0361 8724.724 / 08191.616.8191
Email : gunawanwicaksono@hotmail.com
CATATAN PENTING :
Asuransi hanya berlaku bila kesehatan dan kondisi karyawan memenuhi ketentuan dari pihak Commonwealth Life
Gunawan Wicaksono
PT. Commonwealth Life - Andromeda Agency
Jl. Gatot Subroto 888, Kav. 2,
Ruko Hokiland (Perempatan Ubung)
Denpasar – Bali 80116
Hp. 0811 3802 802
Flexi. 0361 8724724
Fax. 0361. 410278
Email : gunawanwicaksono@hotmail.com
Facebook : Gunawan Bali Wicaksono
Website : www.commlife.co.id
Please accept my apologize for uncomfortable
Please send UNSUBSCRIBE to gunawanwicaksono@hotmail.com
Saya mohon maaf bila email ini membuat rekan rekan tidak nyaman
Silakan kirim UNSUBSCRIBE ke gunawanwicaksono@hotmail.com
0 comments: Responses to “ {HHRMA~Bali} Ketentuan SANTUNAN KARYAWAN MENINGGAL dan KARYAWAN PENSIUN yang harus disiapkan perusahaan sebesar PULUHAN s.d RATUSAN JUTA RUPIAH [2 Attachments] ”