Silahkan di pelajari cara menghitung upah lembur..
Pengetahuan ini simple, tapi masih banyak juga yg belum tahu..
Memahami Perhitungan Upah lembur (Overtime)
Lembur atau overtime, kadang seperti sisi permukaan uang logam, diinginkan saat ingin mengejar target produksi, namun disisi lainnya dalam jumlah tertentu juga bisa menjadi indikator rendahnya volume produksi saat jam kerja normal. Apapun latar belakangnya, seorang manager mutlak harus mengetahui regulasi atau ketentuan yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan hingga perhitungan nominal upah lebur yang harus dibayarkan.Saya akan lebih banyak memberikan sudut pandang normatif yang menjadi pegangan bagi semua pihak terkait.
Ketentuan Jam kerja lembur
Pengertian waktu kerja lembur mengacu pada Pasal 1 Kep-102/MEN/VI/2004, adalah :
a. Waktu kerja yang melebihi 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
b. Waktu kerja 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
c. Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Namun tidak berlaku bagi pekerja yang termasuk golongan jabatan tertentu yaitu tidak berhak atas upah kerja lembur alasannya karena pekerja tersebut mendapatkan upah yang tinggi. Pekerja yang termasuk golongan jabatan tertentu tersebut memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannhya perusahaan dimana waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Pemerintah memberikan batasan maksimal bagi perusahaan dalam menginstruksikan karyawan dalam melakukan kerja lembur, batasan ini yaitu ;
1. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
2. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Syarat melakukan kerja lebur,antara lain ; (1) Ada perintah tertulis, (2) Pekerja setuju untuk melaksanakan kerja lembur, (3) Adanya rincian pelaksanaan kerja lembur, (4) Adanya bukti tanda tangan kedua belah pihak.
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban : (1) membayar upah kerja lembur; memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih. (2) Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh
diganti dengan uang.
Mekanisme Perhitungan Upah Lembur
Teknis perhitungan upah lembur ini mengacu pada Keputusan Menteri No. 102/MEN/VI/2004, yaitu waktu kerja lembur dan upah kerja lembur memiliki ketentuan sbb ;
1. Perhitungan Upah Lembur didasarkan pada upah bulanan
2. Cara Menghitung upah sejam adalah 1/ 173 x upah sebulan
Mengapa harus dikali dengan 1/173, perhitungannya sebagai berikut:
|
Perhitungan 1 per 173 |
Pasal 11 KEP.102/MEN/VI/2004, menyatakan :
1. Apabila kerja lebur dilakukan pada hari kerja maka upah lembur jam kerja pertama dibayar 1.5 x upah sejam, untuk setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar sebesar 2 x upah sejam
2. Bila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu 6 hari kerja dan 40 jam seminggu maka upah lembur untuk 7 jam kerja pertama dibayar 2x upah sejam dan jam ke 8 dibayar 3x upah sejam dan jam ke 9 dan ke 10 dibayar 4x upah sejam.
Kalau hari libur resmi jatuh pada kerja terpendek maka upah lembur 5 jam pertama dibayar 2x upah sejam dan jam ke 6 dibayar 3x upah sejam dan upah lembur ke 7 dan ke 8 dibayar 4 x upah sejam
3. Bila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam kerja pertama dibayar 2x upah sejam, jam kerja ke 9 dibayar 3x upah sejam dan jam kerja ke 10 dan ke 11 dibayar 4x upah sejam.
Dasar perhitungan upah lembur merupakan upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tetapi jika komponen upah keseluruhan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap dimana upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% maka dasar perhitungan upah lembur adalah 75% dari jumlah secara keseluruhan.
Apakah Yang dimaksud Tunjangan ?
Dalam struktur upah tercakup didalamnya tunjangan-tunjangan. Tunjangan merupakan pembayaran yang berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja. Dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Tunjangan tetap dan Tunjangan Tidak tetap.
Tunjangan tetap adalah pembayaran yang berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok tanpa dikaitkan dengan tingkat kehadiran atau kinerja.
Contoh tunjangan tetap ; tunjangan keluarga, tunjangan jabatan,tunjangan masa kerja
Tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap dan dikaitkan dengan kehadiran atau kinerja
Contoh tunjangan tidak tetap ; tunjangan transport, tunjangan kehadiran, tunjangan makan, tunjangan shift, tunjangan premi, dll
Tdiak ada regulasi yang memberikan panduan baku mengenai tunjangan ini, umumnya hal ini diselesaikan melalui kesepakatan antara pengusaha dan karyawan.
Jenis-jenis pembagian komponen upah :
1. Upah Pokok ditambah tunjangan tetap ( All In )
2. Upah pokok ditambah tunjangan tetap dan tidak tetap
3. Upah tidak terbagi kedalam komponen-komponen, gaji yang diterima pekerja adalah total keseluruhan ( clean wage )
Simulasi Perhitungan Upah Lembur
|
Simulasi 1 |
|
Simulasi 2 |
|
Simulasi 3 |
Pak Gunawan dan rekan2 semua,
Hal itu tidak akan terjadi bila kita mempunyai prosedur tentang lembur.
Kita kembali pada pilars/arsitektur HR, dimana terdapat policy, practice, dan system.
Ketentuan lembur adalah policy, disana terdapat policy yg bersifat mandatory karena diissue oleh pemerintah. Jadi semua kebijakan perusahaan tentang lembur tidak boleh nertentangan. Pelaksanaan lembur secara baik, sesuai ketentuan adalah practice. Nah, bagaimana agar pelaksaannya sistematis, controllable dan managable, tidak ada jalan kecuali harus dibuat sop/prosedur.
Kembali pada pertanyaan P Gunawan, dlm ketentuan hanya disebutkan yg dimaksud dg jam kerja adalah maksimal 40 jam perminggu, dg modifikasi bila 6 hari lerja, maka perhari (5 harinya) adalah 7 jam kerja efektif plus 1 hari pendek 5 jam kerja efektif. Bila 5 hari kerja ya 8 jam kerja efektif perhari. Bagaimana bila lebih ? Hakekatnya ya sudah lembur, aturan regulasinya sdh dikategorikan lembur. Nah, best practice banyak yg menggunakan per 30 menit, tetapi inipun juga keluar dari esensi melebihi jam kerja, jadi kembalikan pada kesepakatan management dan pekerja/sp - sb diperusahaan masing2.
Nah, jangan lupa juga sifat2 dari lembur, yaitu lembur merupan permintaan atau perintah management yg secara sukarela disetujui oleh pekerja, sekali lagi harus ada persetujuan dari pekerja selain merupakan unsur permintaan dari management. Nah, tuangkan hal tsb pada sop dan tidak ada lagi perdebatan dan kebingungan tentang penghitungan lembur. Itu yg sudah saya jalankan, dan sop tersebut masuk dalam system iso ditempat saya dulu.
Salam,
Iman
0 comments: Responses to “ {HHRMA~Bali} CARA MENGHITUNG UPAH LEMBUR ”