Re: {{HHRMA~BALI}} Andai saja TIDAK PERLU ADA Komite Pengawas Ketenagakerjaan
Written by lowongan kerja on 8:50 PM
Salam sejahtera,
Kalau dilihat dari mandulnya implementasi UU No. 13 /2003 baik itu yang dilakukan oleh Pengusaha maupun Pekerja memang sangat perlu adanya Komisi Pengawas atau Badan Pengawas dan keseriusan pemerintah harusnya lebih tegas dalam penegakan hukum di Indonesia karena hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Akan tetapi Pengawas yang dimaksud harapan saya tidak hanya mengawasi tentang pelanggaran ketenagakerjaan antara pekerja dan pengusaha saja, akan tetapi mereka juga sepatutnya mengawasi berjalannya permasalahan tenaga kerja sampai ke tingkat peradilan melalui penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial, karena keputusannya merupakan kunci efek jera terhadap kedua belah pihak baik pengusaha maupun pekerja sepanjang penyelesaiannya mengacu kepada UU No. 13/2003 dan UU No. 2/2004 serta beberapa aturan terkait.
Diamati dilapangan sangatlah berbeda penyelesaian kasus tenaga kerja kita, misalnya, Permasalahan yang sudah tidak bisa diselesaikan di tingkat Bipartit, berlanjut ke tingkat Tripartit sehingga dikeluarkanlah Surat Anjuran oleh Mediator yang ditunjuk, terkadang anjuran mediator memenangkan pihak pekerja dan setelah dilanjutkan untuk memperoleh kekuatan hukum tetap ke Pengadilan Hubungan Industrial terkadang keputusan dari beberapa oknum hakim berbanding terbalik mengalahkan pekerja bahkan banyak perkara yang ditolak (sangat perlu dipertanyakan,,,,,) dan lucunya setelah diadakan upaya hukum Kasasi ke MA, banyak Hakim Mahkamah Agung justru keputusannya hampir sama dengan isi Surat Anjuran Mediator,,, apakah hal ini pernah dilakukan survei bagaimana keputusan hakim PHI dibandingkan keputusan hakim Mahkamah Agung, coba saja disurvei ke PHI! Banyak keputusan yang tidak sama atau berseberangan maka sangat perlu diawasi,,,, timbul pertanyaan??? apakah qualitas hakim PHI tidak mampu dipakai sebagai hakim??? Apakah hakim PHI disuap??? Hanya hakim bersangkutanlah yang tahu karena mereka telah melanggar sumpahnya sendiri sebagai hakim, tentu hal ini tidak mudah dibuktikan dan semoga saja oknum hakim seperti ini segera dipanggil tuhan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di neraka.
Tidak salah banyak berita bahwa beberapa oknum hakim PHI tertangkap atas kasus suap oleh oknum pengusaha-pengusaha nakal yang punya uang dibandingkan dengan pekerja yang terkadang upah selama proses PHK sesuai Undang-Undangpun tidak dibayarkan mereka bahkan lebih memilih membayar pengacara mahal demi gengsinya untuk memenangkan perkaranya.
Kalau hal ini terus berlanjut penyelesaian permasalahan pekerja di tingkat pengadilan merupakan kuburan bagi pekerja.
Saya kira peran pengawas juga sangat perlu disini untuk melakukan survei sekaligus memberikan masukan kepada APINDO maupun Serikat Pekerja untuk bersama-sama memberikan masukan kepada Mahkamah Agung terhadap oknum-oknum hakim PHI seperti ini baik itu hakim adhoc maupun hakim karirnya, kalau ditemukan bukti oknum hakim seperti ini agar segera dipecat saja dan kalau terbukti ada penyuapan agar segera diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan tindakan Korupsi dan gratifikasi, atau mungkin KPK membuat program kerja Audit ke PHI, karena kalau hal ini dibiarkan akan sangat merugikan semua pihak baik dari sisi waktu dan status permasalahan akan bergantung lama, khususnya bagi pihak pekerja.
Harapan kedepan ini menjadi masukan apabila Pengawas telah terbentuk dapat mengawasi proses ini, yang nantinya bisa terciptanya suasana kerja yang lebih harmonis sekaligus mewujudkan kepastian hukum terhadap pekerja.
Terima kasih,
Agus
Pertanyaannya : 1. Bagaimana agar pengusaha memahami pentingnya IR? 2. Bagaimana para HR tdk menganggap IR seperti dunia ke 3 HR ? 3. Bagaimana agar stakeholder dalam IR berpikir strategic, responsif dan antisipatif tdk reaktif ? 4. Bagaimana membangun system competency, performance, dan compensation diterapkan, sehingga menjadi ukuran imbalan yg objectives pada pekerja, tidak sekedar ump/k doang 5. Bagaimana HR dg serius meningkatkan kemampuannya 6. Bagaimana pekerja juga serius meningkatkan dan ditingkatkan kemampuannya 7. Bagaimana kepatuhan pd hukum menjadi kesadaran semua stakeholder IR 8. Bagaimana law enforcement menjadi nafas kehidupan pemeliharaan IR 9. Bagaimana kita bersama sesuai dg kapasitas kita berkontribusi pd hal2 diatas demi eningkatan kualitas hidup sdm Indonesia agar lebih bermartabat Salut saya berikan untuk para pejuang peningkatan kualitas hidup sdm dimanapun dan lewat lembaga apapun di negeri ini, semoga energy positif selalu diberikan pada para pahlawan masa depan sdm Indonesia ini. Salam, Iman Sent from my Samsung Galaxy Tab Dari Gunawan : Memang, bagi saya, tugas HR hanya sebatas menyampaikan/menginformasikan/mencoba mempengaruhi/agak memaksa agar manajemen/GM/owner melaksanakan aturan ketenagakerjaan (khusunya/wajibnya yang bersifat normatif) KEPUTUSAN/WEWENANG (dan tentu saja tangungjawab dari keputusan tsb) ada di tangan GM atau owner Kenyataannya, HR kadang (bahkan sering) tidak mampu "meng-gol-kan misi suci" tersebut. Bahkan malah dijadikan tameng/bemper/kepanjangan tangan untuk "melanggar,mengenyampingkan atau melupakan" hal tersebut Ini kenyataan dan saya juga mengalaminya Jadi, bila HR tidak dapat "diandalkan" /tidak dapat "diharapkan", maka ada pihak lain yang turut bertanggungjawab Yakni, serikat pekerja, LSM dan tentu pemerintah Di Bali, pengamatan saya SP lebih "mengurus" anggotanya saja. Tentu ini hal yang wajar.... LSM yang concern masalah ketenagakerjaan ? Ehmm, di Bali tampanya berlum terlihat... Mengharap peranan dan ketegasan Disnaker di Bali ? Jujur saja, dari fakta beberapa tahun terakhir, saya pesimis Sehingga mau tidak mau, WAJIB dibentuk Komisi Pengawasan Ketenagakerjaan yang "MERANGKUM" semua komponen tersebut dalam satu wadah. Harus dihimpun para komponen yang "masih concern" untuk membenahi kondisi ketenagakerjaan Dari hulu untuk mensosialisasikan aturan / menyadarkan sembari "menyebar ancaman" --kalau tidak dilaksanakan, ini lho konsekuensinya.... Lalu menangani kasus yang "sudah kadung" meledak dan dilaporkan ke Komisi kemudian memberi alternatif solusi dan rekomendasi kepada eksekutor : Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di Disnaker Dan terakhir TETAP MENGAWAL hasil rekomendasi tsb. Untuk itu, Komisi Pengawasan Ketanagekerjaan ini harus dipimpin oleh orang yang : * Mempunyai kematangan kepribadian yang bersih dan lurus dan mempunyai nilai spiritual * Mempunyai integritas dalam hal ketenagakerjaan yang dilihat dari track record-nya * Mempunyai kemampuan pengetahuan dan pemahaman tentang ketenagakerjaan * Mempunyai pengalaman yang matang dalam menangani kasus ketenagakerjaan * Diterima/Diakui/dihargai/disegani oleh semua komponen ketenagakerjaan Siapakah dia ? Dengan tegas saya berani memperjuangkannya : Bapak Drs. I Nengah Subagia, SH, MH Mantan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Badung yang telah pensiun sejak 1 Nopember 2011 lalu Demikian pernyataan sikap dan komitmen saya Mohon dukungan dan doanya Salam Gunawan Wicaksono Koordinator Forum SDM Bali |
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
0 comments: Responses to “ Re: {{HHRMA~BALI}} Andai saja TIDAK PERLU ADA Komite Pengawas Ketenagakerjaan ”