Yth, Pak Gunawan Terimakasih Pak Gunawan telah membantu menjelaskan tentang pelaksanaan PP 53 kepada Peserta Program Jamsosostek, sebetulnya kami juga mohon maaf kepada peserta yang kesannya kenaikan mendadak, sebetulnya PP sudah lama buat drafnya dan sudah pernah disosialisakan kepada Apindo dan SP Tenmask di Propinsi Bali, untuk minta masukan yaitu sekitar tahun 2010, baru diditanda tangan tanggal 23 April 2012 dan disana bunyinya berlaku sejak tanggal ditanda tangan, rupanya sambil Jamsostek menyiapkan aplikasi tau-tau pihak pemerintah yang berwenang secara lisan nanyak apa PP 53 sudah dijalankan? pihak Jamsostek menjawab belum, katanya lagi kan berlakunya sejak tanggal 23 Apil 2012? kenapa sampai sekarang belum dijalankan, kalau begitu sekarang juga harus dijalankan, Jadi kami harus menyampaikan mendadak kepada peserta. Sebetulnya peserta untung juga selama 2 (dua) bulan karena tidak dilaksanakan bulan Mei 2012, kenaikan tersebut dilakukan karena: 1. Mulai dari bulan Juni 1993 upah Maksimal untuk perhitungan Iuran JPK Makx Rp. 1.000.000,- Jadi Selama 19 tahun tidak ada kenaikan, padahal tarif rumah sakit hampir setiap 2 tahun sekali naik, begitu juga harga obat setiap tahun naik padahal iuran tidak naik-naik, mantaaf program juga sudah beberapa kali naik seperti persalinan, kacamata, gigi palsu dan lain-lain, akhir-akhir ini kenaikan manfaat yang luar biasa adalah dapat biaya Operasi Jantung, HIV/AIDS, Cuci Darah, Medical Cek UP bagi usia 40 th ke atas, Santunan Kematian untuk Anggota Keluarga (Istri/Suami dan Anak) 2. Setelah ada kenaikan iuran akan dievaluasi untuk dinaikkan jangka waktu rawat inap di rumah sakit, rencananya tanpa batas. Sudah betul seperti yang disampaikan Pak Gunawan, saya kasih contoh lagi. Kalau dulu batas Max Iuran Program JPK Rp. 1.000.000,- sekarang Batas Max 2 kali PTKP_K1 Saat ini Rp. 3.080.000,- Contoh : Gaji 3.500.000,- Iuran untuk 3 Program ditung sesuai Gaji Riil atau Gaji yang sebenarnya diterima setiap bulan : JKK, JHT, JKM = Rp. 3.500.000,- x 6,89% sedangakan untuk Program JPK : Rp. 3.80.000,- x 3 % yang lajang dan 6% yang sudah Berkeluarga. Sekian Terima kasih Arbi Harun --- On Wed, 7/25/12, Gunawan Wicaksono <gunawanwicaksono@hotmail.com> wrote:
From: Gunawan Wicaksono <gunawanwicaksono@hotmail.com> Subject: FW: Bls: Komplain Informasi Perubahan premi JPK To: "bursa_kerja_bali@yahoo.com" <bursa_kerja_bali@yahoo.com>, "febrian_jamsostek@yahoo.com" <febrian_jamsostek@yahoo.com>, "arbiharun@yahoo.com" <arbiharun@yahoo.com> Date: Wednesday, July 25, 2012, 7:59 AM
mantap ... terima kasih
Date: Wed, 25 Jul 2012 15:56:28 +0800 From: febrian_jamsostek@yahoo.com Subject: Bls: Komplain Informasi Perubahan premi JPK To: gunawanwicaksono@hotmail.com CC: arbiharun@yahoo.com Dear Bpk Gunawan,
Pak, ini informasi yang saya sampaikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Binaan saya. Semoga dapat membantu menjelaskan kepada Pihak HRD yang sudah menghubungi Bapak Gunawan. Terima kasih juga kepada Bapak yang sudah membantu utk menjelaskan tentang PP 53 ini kepada perusahaan. Kalau HRD perusahaan masih kurang jelas, disarankan agar segera menghubungi Account Officer (AO) nya masing-masing saja di Jamsostek.
Best Regards,
Kepada Yth. Bapak/Ibu Pimpinan Perusahaan Peserta Program Jamsostek di Tempat.
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya PP 53 tahun 2012 per tanggal 23 April 2012 dengan ini diinfokan bahwa : 1. Ada kenaikan Jumlah Santunan Kematian, dari yang semula totalnya Rp. 16.800.000,- sejak dikeluarkannya PP tersebut maka jumlah Santunan Pada Jaminan Kematian totalnya menjadi Rp. 21.000.000,- (PP Terlampir) 2. Pemberian santunan berkala meninggal karena JKK maupun JK bisa diambil sekaligus didepan (PP terlampir) dengan total Rp. 4.800.000,- 3. Ada perubahan perhitungan batas upah maksimal utk program JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan), dari yang semula Rp. 1.000.000 (satu juta), maka sejak bulan JULI 2012, sesuai dengan PP 53 tahun 2012, batas upah maksimalnya berubah menjadi Rp. 3.080.000 (tiga juta delapan puluh ribu) atau (2 kali PTKP_K1).
Ilustrasi perhitungan Program JPK Status Kawin = 6 % Status Lajang = 3 %
Contoh 1: Perhitungan sebelum PP 53 tahun 2012 diberlakukan : Karyawan status menikah, upah Rp. 1.290.000 JPK = Rp. 1.000.000,- x 6 % = Rp. 60.000,-
Sekarang, sesuai PP 53 tahun 2012, perhitungannnya menjadi : JPK = Rp. 1.290.000,- x 6 % = Rp. 77.400,-
Contoh 2 : Perhitungan sebelum PP 53 tahun 2012 diberlakukan : Karyawan status Lajang, upah Rp. 3.500.000,- JPK = Rp. 1.000.000 x 3 % = Rp. 30.000,-
Sekarang, sesuai PP 53 tahun 2012, perhitungannnya menjadi : JPK = Rp. 3.080.000,- x 3 % = Rp. 92.400.000,-
Berdasarkan dengan Point 3 dan ilustrasi perhitungan JPK diatas, untuk itu, kepada Bpk/Ibu Perusahaan Peserta Program Jamsostek, untuk pembayaran bulan Juli 2012 agar segera menyesuaikan perhitungan iurannya (terutama iuran Program JPK) sesuai dengan PP 53 tahun 2012, sesuai ketentuan dibayar paling lambat tanggal 15 Agutus 2012, dan sebelum dibayar mohon data upahnya diinfokan terlebih dahulu ke saya agar saya bisa menyesuaikan.
Bagi Perusahaan yang sudah melakukan pembayaran iuran utk Bulan Juli 2012, diwajibkan untuk segera melakukan hitung ulang sesuai dengan PP No. 53 tahun 2012 dan segera membayar kekurangannya sebelum tanggal 31 Juli 2012. Saya selaku Pembina Perusahaan Bpk/Ibu akan segera mengirimkan kertas kerja rekonsiliasi mengenai kekurangan pembayaran iuran untuk bulan Juli ini.
Demikian informasi saya sampaikan agar menjadi maklum adanya. Terima kasih.
Best Regards, FEBRIAN KHOLILULAH, ST ACCOUNT OFFICER
PT. JAMSOSTEK (PERSERO) KACAB BALI I JL. HAYAM WURUK NO. 143 DENPASAR 80233 TELP (0361) 233622 , 261126 EXT. 206 FAX (0361) 223893 HP. 08194838424 EMAIL. febrian_jamsostek@yahoo.com fk_250282@yahoo.com Dari: Gunawan Wicaksono <gunawanwicaksono@hotmail.com> Kepada: "arbiharun@yahoo.com" <arbiharun@yahoo.com> Cc: "febrian_jamsostek@yahoo.com" <febrian_jamsostek@yahoo.com> Dikirim: Rabu, 25 Juli 2012 14:06 Judul: Komplain Informasi Perubahan premi JPK
Pak Ini mulai banyak yang tanya tentang
Maksudnya gimana ? Apa yang dimaksud pengertiannya sama seperti yang lama atau bagaimana ? Kalau yang lama kan maksudnya adalah BATAS MAKSIMAL...... Rp 1 juta..... Sedangkan sekarang maksudnya kan BATAS MAKSIMALnya Rp 3.080.000 Jadi Kalau di bawah 3.080.000,- berarti sesuai dengan gajinya yang dilaporkan asalkan di atas UMK Kalau gajinya di atas Rp 3.080.000 berati gaji yang dipakai untk patokan JPK adalah 3,080.000 tsb Begitu kan ?
Misal ; Gajinya Rp 1.290.000,- Maka premi lajang JPK nya adalah 3% x Rp 1.290.000 Kalau gajinya Rp 2 juta Maka kalau berkeluarga, premi JPKnya 6% x Rp 2 juta
Kalau gajinya Rp 5 juta Maka kalau lajang, premi JPKnya 3% x Rp 3.080.000
Begitu kan .....
Wah ini sudah 3 HRD yang telp / SMS saya Mereka komplain informasi nya ndak jelas...............
Salam Gunawan
|
0 comments: Responses to “ {HHRMA~Bali} Fw: Tambahan penjelasan PP 53 Jamsostek ”