Informasi Lowongan Kerja Indonesia

Situs info lowongan kerja Indonesia dan berbagai mailing list lowongan

{HHRMA~Bali} Gaji dipotong 5% Sistem Jaminan Sosial Nasional - Ketenagakerjaan & Kesehatan --- IKUTI Sosialisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial KETENAGAKERJAAN dan KESEHATAN

Written by lowongan kerja on 2:27 AM

Gaji Karyawan Akan Dipotong 5 Persen untuk BPJS
JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai 2014, program jaminan kesehatan bagi semua pekerja mulai berlaku di Indonesia. Program yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini tak cuma-cuma. Ada iuran yang harus dibayar pengusaha dan para pekerja.
Nah, pemerintah telah menyepakati akan mengenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji untuk jaminan kesehatan. Dari iuran 5 persen tersebut, pembagiannya 60:40. Jadi, pengusaha diwajibkan menanggung beban sebesar 3 persen dari gaji si pegawai, sedangkan pekerja wajib menyetor iuran 2 persen dari gaji bulanannya.
Ilustrasi penerapan aturan ini adalah sebagai berikut. Taruh kata seorang pekerja berpenghasilan Rp 2 juta sebulan. Jadi, pengusaha harus membayar iuran kesehatan sebesar Rp 60.000 per bulan, sedangkan si pegawai harus membayar iuran Rp 40.000 per bulan.
Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan kelompok kerja BPJS Kesehatan. Setidaknya ada delapan kementerian yang menyepakati pembagian beban iuran ini.
Tim ini juga telah menyosialisasikan putusan ini kepada serikat pekerja maupun pengusaha. Perwakilan pekerja dan pengusaha pada prinsipnya setuju dengan pembagian beban iuran tersebut.
Kalau tidak ada halangan, pembayaran iuran ini akan berlaku mulai tahun 2014, bersamaan dengan berlakunya BPJS kesehatan. Tetapi, perwakilan pekerja meminta ada masa transisi selama dua tahun. "Pekerja meminta selama masa transisi, iuran sepenuhnya ditanggung pengusaha," kata Ali kepada Kontan, Rabu (27/6/2012).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hasanuddin Rachman berharap, pemerintah segera menetapkan juga besaran iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai catatan, jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.
Kalangan pengusaha mengusulkan agar beban iuran BPJS Ketenagakerjaan ini juga bisa dibagi rata antara pengusaha dan pekerja. Besarnya adalah 50 persen : 50 persen.
Pengusaha merasa keberatan kalau harus menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan sendirian. Sebab, selama ini mereka sudah dibebani dengan iuran jaminan kesehatan dan jaminan kematian.
Selain iuran jaminan kesehatan bagi pekerja, pemerintah masih menggodok bantuan iuran bagi warga miskin. Kelak, pemerintah akan menjamin iuran itu dengan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Usulan yang berkembang, pemerintah akan membantu iuran jaminan kesehatan sekitar Rp 19.000-Rp 27.000 per orang per bulan. Adapun warga miskin yang mendapat bantuan iuran ini berjumlah 76,4 juta jiwa. (Dina Farisah/Kontan)
 

----- Forwarded Message -----
From: Bursa Kerja Bali <bursa_kerja_bali@yahoo.com>
To: "komunitas.sdm.bali@gmail.com" <komunitas.sdm.bali@gmail.com>
Sent: Friday, July 27, 2012 7:59 AM
Subject: Sistem Jaminan Sosial Nasional - Ketenagakerjaan & Kesehatan --- IKUTI Sosialisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial KETENAGAKERJAAN dan KESEHATAN

 "Labour Social Welfare…..Happy Employees, Excellent Productivity and Healthy Company".
Find out how business owners & managers can provide assurances to their employees 
with join BEDO Monthly Meeting July 
on Friday, 27 July 2012 (6-8 pm) at Little Tree Bali, Sunset Road 112X Kuta. 
Don't miss it...!!!!!
 
Salam rekan rekan SDM Bali
Per 1 Januari 2014, JAMSOSTEK tidak lagi meng-handle program kesehatan
PT ASKES akan menghandle program kesehatan untuk SEMUA masyarakat Indonesia.  
Bagaimana pengalihannya ? Bagaimana teknisnya ?
 
Dari 1 Januari 2014 sampai 14 Juli 2015, PT Jamsostek tetap melakukan program yang lain (MINUS Jaminan Pemeliharaan Kesehatan – JPK yang telah diserahkan ke PT ASKES)
Per 15 Juli 2015, ada program tambahan yang di-handle PT JAMSOSTEK. Yaitu Program Dana Pensiun. 
Bagaimana teknisnya ??
 
Lalu,  how business owners & managers can provide assurances to their employees ? 
Terutama untuk Dana Santunan Kematian dan Santunan Pensiun?  
-- Lihat Formula / Rumus besaran Santunan menurut Undang undang Ketenagakerjaan
 
TEMUKAN JAWABANNYA di BEDO Monthly Meeting (www.be-do.org) bekerja sama dengan 
FORUM SDM BALI, JAMSOSTEK, ASKES 
     Jum'at, 27 Juli 2012 – Pukul 18.00 – 20.00 Wita ONTIME !!  
     Little Tree Bali, Sunset Road 112X (seberang RIP Curl)

Untuk yang sudah ikut Bedo dan Forum SDM Bali --- FREE
Untuk yang belum pernah ikut – Rp 50.000,-

Transfer ke : BCA Teuku Umar Denpasar
a/n Gunawan Wicaksono No. Rek : 7680102869
Bawa bukti transfer / Kitir transfer via ATM pada saat acara
 
Pendaftaran :
Kirim NAMA, JABATAN, PERUSAHAAN, NO HP ke : 
dayu@be-do.org
 
 
Sampai Jumpa
Gunawan Wicaksono
Koordinator Forum SDM Bali 
08113.802.802
Salam rekan rekan
Dalam tulisan tentang Layanan Poteksi Kesehatan Karyawan sudah lumayan jelas (lihat di bawah)
YAKNI : Bahwa bila karyawan sakit atau meninggal, maka perusahaan WAJIB menyediakan layanan santuan

Jadi, bila perusahaan Anda belum menyediakan layanan asuransi kesehatan, kecelakaan
maka karyawan berhak sesuai Undang Undang untuk meng-claim ke perusahaan atas biaya pengobatan dan kecelakaan tsb.
Contoh
* 8 bulan lalu ada karyawan Anda yang sakit dan dirawat di Rumah Sakit selama 5 hari
   Perusahaan Anda belum ikut Jamsostek ataupun asuransi kesehatan
   Saat ini karyawan tsb SUDAH resign dari perusahaan Anda

TAPI, berdasarkan Undang Undang, si MANTAN karyawan berhak meng-claim  PENGGANTIAN  biaya rawat inap di rumah sakit tersebut

Jadi, walau sudah resign / sudah mengundurkan diri dari perusahaan Anda, namun si karyawan masih punya HAK untuk meminta penggantian biaya rawat inap tsb.

Sesuai undang undang, claim tentang perselisihan yang menyangkut gaji/penggantian santunan dll baru kadaluarsa setelah masa 1 tahun.

Berapa besar claim yang berhak diajukan oleh si MANTAN karyawan ?

Umumnya Dinas Tenaga Kerja ataupun Pengadilan Hubungan Industrial mengacu pada standar layanan Jamsostek
Misal dana layanan rawat inap Jamsostek di rumah sakit pemerintah kelas 2 di kota Anda Rp 100 ribu semalam. Maka untuk rawat inap penggantiannya 5 hari x Rp 100 ribu Untuk layanan obat, maka dilihat resepnya. Obat dalam resep tsb bila masuk dalam daftar obat yang ditangung Jamsostek, maka obat obat tsb diganti seharga obat Jamsostek


INTINYA : Kalau Perusahaan tidak mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek, maka perusahaan tersebut harus menanggung sendiri atas Risiko Sakit, Kecelakaan Kerja, Hari Tua dan Meninggal dunia yang dialami karyawannya. Minimal sama dengan yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 th 92, PP 14 th 93 dan Permenakertrans no. 12 th 2007.

Jadi ini yang dimaksud Proteksi untuk Karyawan dan juga proteksi untuk "KEUANGAN" perusahaan dari resiko kehidupan (yakni sakit, kecelakaan, kematian).

Karyawan diproteksi karena di-cover baik seluruh atau sebagian biaya pengobatannya bila mengalami sakit, kecelakaan dan dan mendapat santunan bila mengalami kecelakaan dan kematian


Perusahaan diproteksi karena hanya membayar PREMI bulanan / tahunan. Dan bila ada RESIKO KEHIDUPAN yang dialami oleh karyawan, maka perusahaan TIDAK PERLU lagi mengeluarkan dana keseluruhan/total, karena sebagian atau keseluruhannya sudah ditanggung oleh asuransi/Jamsostek.

Untuk konsultasi GRATIS lebih lanjut, silakan daftar ke : sdmbali-subscribe@yahoogroups.com

Untuk konsultasi lebih lanjut, biaya konsultasi perjam Rp 500 ribu perjam atau ada keringanan untuk perusahaan kecil dan menengah terutama yang pernah mengikuti kegiatan Forum SDM Bali

Terima kasih
Gunawan
 
Salam
Terlampir informasi tentang Asuransi Karyawan yang bisa juga untuk pribadi


 

 
MAHALNYA BIAYA SANTUNAN KEMATIAN KARYAWAN DAN DANA PENSIUN KARYAWAN
BAGAIMANA MENSIASATI DAN MENYIAPKANNYA ?
 
Terus terang, belum banyak perusahaan yang sempat memikirkan tentang dana pensiun atau bahkan santunan bagi karyawan yang meninggal yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Padahal, jumlahnya besar sekali (puluhan bahkan ratusan juta rupiah) hingga sangat memberatkan cash flow financial perusahaan (lihat attachment).
Saya sempat kerja di 3 hotel bintang 4 dan semuanya mengalami kesulitan dalam hal menghadapi masalah ini.
Ada yang menunda program pensiun dini karena biayanya besar sekali dalam kalkulasi budgetnya. Ada yang men-diskon besarnya uang pensiun karyawan yang sudah harus pensiun. Dan ada yang sama sekali belum mampu membayar uang pensiun.
Contoh bila terdapat karyawan yang pensiun dengan gaji tetap Rp 3 juta dan mempunyai masa kerja 9 tahun 3 bulan, maka perusahaan wajib memberikan santunan kematian kepada karyawan yang pensiun tersebut sebesar Rp 89.700.000,-. Bila dalam tahun yang sama terdapat 3 orang yang pensiun dengan kondisi yang sama, berarti total dana pensiun yang harus disiapkan berjumlah Rp 269.100.000,-  Jumlah yang cukup mampu mengganggu cash flow finance perusahaan.
 
Sedangkan untuk uang santunan kematian, biasanya perusahaan mengandalkan dana dari Jamsostek. Dana santunan kematian dari Jamsostek hanya 10 juta. Sedangkan dana duka yang diberikan perusahaan umumnya sangat minim. Padahal aturan ketenagakerjaan mensyaratkan angka santunan kematian yang sangat besar (lihat attachment).
Contoh bila terdapat karyawan yang meninggal dengan gaji tetap Rp 3,5 juta dan mempunyai masa kerja 5 tahun 3 bulan, maka perusahaan wajib memberikan santunan kematian kepada akhli warisnya sebesar Rp 64.400.000,- Lumayan besar jumlahnya.
 
Jadi memang perusahaan harus menabung / menyiapkan dari awal.
Kalau mayoritas karyawan usianya masih di bawah 35 tahun, sangat bagus bila perusahaan mengikuti program investra link. Karena kemungkinan sangat besar dana yang dihasilkan di 10 tahun yang akan datang jumlahnya bisa berlebih bila dibandingkan dana yang harus disiapkan untuk pensiun karyawan. Dana ini bisa diambil oleh perusahaan untuk dipergunakan bila karyawan tersebut resign (membayar uang pisah) atau membayar pesangon bila karyawan bermasalah atau untuk membayar uang pensiun. Bila dana invstasi yang terkumpul jumlahnya lebih kecil daripada yang disyaratkan undang undang, maka tinggal ditambahkan selisih kurangnya. Bila dananya melampui kewajiban (uang pisah atau uang pesangon atau uang pensiun), maka sisa dananya bisa dimiliki oleh perusahaan(lihat contoh di attachment)
 
Saran saya,  mari mulai dibicarakan dengan Finance Manager. Informasikan kepada owner atau General Manager bahwa ada kewajiban yang jumlah nominalnya sangat besar yang harus disiapkan. Jangan sampai manajemen terkaget kaget ketika HRD menyampaikan kewajiban yang harus dibayarkan.
 
Saran saya, untuk fasilitas kesehatan, tetap pakai Jamsostek. Karena ; Jaminan Pemeliharaan Kesehatan-nya Jamsostek SANGAT MURAH . Bayangkan, untuk 1 karyawan + 1 istri/suami plus 3 anak (total 5 orang) --- biayanya berapa ? Hanya Rp 60 ribu per bulan. Atau Rp 12.000 per orang per bulan. Itu sudah untuk rawat jalan dan rawat inap !! Luar biasa murah kan ?? Bandingkan dengan asuransi manapun !! Jamsostek tetap paling murah untuk layanan kesehatan. Juga, karyawan yang sudah memiliki penyakit pun ditanggung sejak hari pertama menjadi peserta Jamsostek. Mana ada asuransi lain yang mau menerima orang yang sudah menderita penyakit sebagai client-nya. Juga unlimited untuk biaya kesehatan yang ditanggung oleh Jamsostek selama layanan dan obat tersebut masuk kategori yang ditanggung oleh Jamsostek. Kenapa hal ini tidak dimanfaatkan ?
 
Jadi tetap manfaatkan Jamsostek. Yaitu pakai KHUSUSNYA untuk rawat jalannya. Sedangkan rawat inapnya tetap pergunakan Jamsostek. Tapi pergunakan dengan naik kelas 2 tingkat dari yang ditanggung Jamsostek. Dari mana dana untuk menutup selisih tambahan kenaikan tingkat tersebut ? Ambil dari dana manfaat rawat inap  di investra link  (lihat attachment). Juga ikutkan karyawan di investra link untuk penyakit kritis. Karena Jamsostek tidak menanggung untuk layanan penyakit kritis (seperti cuci darah, kanker, CT-scan, peralatan modern kesehatan, dll.)
 
Kesimpulan sampai saat ini ;
Jamsostek sangat ringan biayanya dan bermanfaat di layanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, namun perlu di back up untuk penyakit kritis dan peningkatan kelas rawat inap.
Jamsostek lumayan bagus di santunan kematian karena kecelakaan kerja (manfaat yang diberikan minimal sebesar 60% x 80 x gaji)
Namun masih perlu di-back up di manfaat Jaminan Kematian Normal (karena hanya ditanggung Jamsostek sebesar 10 juta) dan perlu di back up pula di manfaat Jaminan Hari Tua (karena aturan pemerintah dan sifat dananya yang harus liquid hingga membatasi penempatan dana 100 triliun Jamsostek hanya pada alokasi investasi yang pasti dan relatif aman pengembangannya).
 
Bagaimana Caranya ? BERIKAN INVESTRA LINK KEPADA KARYAWAN ANDA. Karena  :
Ada dana pertanggungan kematian ---- untuk support santunan kematian
Ada manfaat rawat inap rumah sakit ---- untuk meng-cover kenaikan tingkat manfaat rawat inapnya Jamsostek
Ada tabungan investasi --- untuk jaga jaga dana pesangon dan dana pensiun karyawan
Mantap kan ?
 
Coba kita hitung dana yang diperlukan.
Untuk perusahaan yang selama ini menggunakan asuransi kesehatan di luar Jamsostek.
Berapa biaya yang dikeluarkan setiap bulan ? Anggap lah premi asuransi kesehatan yang paling murah sebesar Rp 80 ribu per kepala. Kalau rata rata karyawan seusia 30 tahun sudah punya 1 anak, maka jumlah kepalanya jadi 3 orang (karyawan + istri/suami + anak). Jadi premi yang dibayar Rp 80 ribu x 3 = Rp 240 ribu per karyawan per bulan. Nah, dengan investra link, bila karyawan usianya masih di bawah 35 tahun, mungkin hanya perlu 300 ribu per bulan preminya. Namun bisa cover 3 manfaat di atas. Apalagi bila anaknya sudah 3 (total anggota keluarga sebanyak 5 orang). Berapa banyak biaya asuransi kesehatan yang dibayarkan perusahaan ? Total sekitar  Rp 80 ribu x 5 kepala = Rp 400 ribu per bulan. Coba ditambahkan Rp 100 ribu saja sehingga setoran investra link menjadi Rp 500 ribu, maka sudah 3 manfaat yang akan didapat
 
Saran saya, jangan (dulu) naikkan gaji karyawan. Namun berikan tambahan benefit dalam bentuk INVESTRA LINK !! Karena selain bermanfaat untuk karyawan, juga SANGAT bermanfaat bagi perusahaan dalam mengantisipasi SANGAT BESARNYA dana yang harus disiapkan untuk santunan kematian karyawan, pesangon ataupun dana pensiun. Cukup dengan Rp 200 ribu - Rp 500 ribu per karyawan
 
Untuk konsultasi dan informasi, silakan hubungi :
      Financial & HR Consultant
      Gunawan Wicaksono / 0361 8724.724 / 08191.616.8191
      Email : gunawanwicaksono@hotmail.com
 
==================================================
 
Salam hangat rekan rekan
 
Kita sama sama mengetahui bahwa terdapat pengeluaran yang sangat besar (puluhan bahkan ratusan juta rupiah) yang harus disiapkan perusahaan bila ada karyawan yang meninggal atau bila karyawan pensiun.
 
Ketentuan santunan bila ada karyawan yang meninggal dunia diatur dalam :
Pasal  166

Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2(dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
 
Ketentuan santunan bila ada karyawan yang pensiun dunia diatur dalam :
Pasal 167
Dalam hal pengusaha tidak mengikut sertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
 
LIHAT PERHITUNGAN ILUSTRASINYA DALAM TABEL DI ATTACHMENT
 
Apakah perusahaan pernah memberikan santunan yang cukup dan sesuai dengan ketentuan pada saat ada karyawannya yang meninggal dunia? 
Apakah perusahaan yang telah beroperasi lebih dari 15 tahun, telah menyiapkan dana bagi karyawan yang memasuki usia pensiun?
 
Saya pernah membaca Peraturan Perusahaan di tempat kerja rekan saya yang mengatur mengenai DANA DUKA bila karyawan atau anggota keluarganya meninggal. Aturannya belum mengacu ke UU No 13 tahun 2003. Karena besarnya dana Uang DUKA hanya beberapa juta saja plus urunan solidaritas rekan rekannya plus dana kematian dari Jamsostek. Bila kematiannya karena bukan disebabkan kecelakaan kerja, maka santunan dari Jamsostek sebesar Rp 10 juta. Bila kematian karena kecelakaan kerja, santunannya menjadi 60% x 80 bulan upah dan santunan berkala Rp 200 ribu x 24 bulan. Padahal, santunan kematian yang harus disiapkan perusahaan harusnya mengacu ke Pasal 166 UU Ketenagakerjaan tersebut (dalam bahasa orang awam ; jumlahnya 2x aturan pesangon) di luar yang diberikan oleh Jamsostek 
 
Ada lagi mengenai dana pensiun karyawan. Saya pernah bertemu dengan seorang HRD Manager sebuah hotel berbintang di area Sanur. Usia hotel tersebut telah lebih dari 20 tahun. Ketika saya menanyakan mengenai karyawan yang akan dan telah pensiun, sang HRD Manager menjawab bahwa jumlah yang akan pensiun tahun itu hampir 20 orang. Sedangkan jumlah dana pensiun yang perlu disiapkan pada tahun itu saja sekitar hampir 2 milyar. Sang HRD Manager mengatakan bahwa sang owner dibuat pusing dengan angka yang harus disiapkan tersebut.
 
Beberapa tahun lalu ada juga cerita dari seorang HRD di sebuah hotel bintang 4 di Kuta. Pada saat tersebut ada 1 orang karyawan di kitchen yang telah memasuki masa pensiun. Usianya 58 tahun dengan masa kerja 18 tahun. Sama dengan usia hotel tersebut. Kebetulan kondisi cook tersebut sudah kurang produktif. Fisiknya sudah tidak energik, tangannya sudah sering gemetar dan kinerjanya sudah menurun. Beberapa kali keluhan datang dari tamu yang dihandle oleh sang cook tersebut. Juga tentu kurang manusiawi memasukkan seorang berusia 58 tahun di shift malam untuk bekerja seorang diri di kitchen. Chef yang menjadi atasannya menjadi serba salah menempatkan cook tersebut. Sang chef merekomendasikan untuk segera mempensiunkan sang cook karena sebenarnya sang cook memang sudah melewati usia pensiun. Kemudian sang HRD berbicara dari hati ke hati dengan sang cook. Intinya sang cook bersedia untuk pensiun asal mendapatkan hak-haknya. Karena dia masih memiliki anak bungsu yang masih harus menyelesaikan kuliahnya 2 tahun lagi. Dibuatlah proposal dana pensiun sang cook. Gaji pokoknya hanya 2 juta dengan masa kerja 18 tahun. Setelah dihitung hitung didapatkan dana pensiun yang harus disiapkan sebesar hampir 75 juta rupiah. Setelah diajukan kepada owner, ternyata proposal tersebut ditolak. Angkanya terlalu tinggi menurut owner. Dengan pendekatan hati ke hati sang HRD menyampaikan keputusan owner tersebut. Sang cook lalu bersedia "men-discount" uang pensiunnya sebesar 50%. Sayangnya, lagi lagi sang owner menolak. Akhirnya kondisinya menggantung. Sang chef bingung. Sang HRD serba salah. Sang cook agak pasrah. Bila demikian ceritanya, sepertinya perusahaan menunggu karyawan resign sukarela tanpa menuntut dana pensiunnya. Atau perusahaan menunggu sang karyawan tetap bekerja sampai dipanggil Yang Kuasa. Sungguh menyedihkan. Bila karyawan mengadu ke Dinas Tenaga Kerja, tentu permasalahannya akan makin berkembang. Entah bagaimana akhir dari cerita "sedih" tersebut.
 
Di area Nusa Dua ada cerita yang menggembirakan. Pihak manajemen hotel bintang 5 tersebut telah mempersiapkan program dana pensiun kepada karyawannya. Bekerjasama dengan salah satu asuransi, pihak manajemen sudah jauh jauh hari "menabung" untuk persiapan dana pensiun karyawannya. Bila ada karyawan yang resign, maka dana pengembangannya menjadi hak penuh perusahaan.
 
Sebagai HRD Manager tentu berkeinginan membantu perusahaan agar tidak terbebani dengan pengeluaran terkait karyawan yang sangat teramat luar biasa besar yang seringkali sangat membebani cash flow financial perusahaan. Sedangkan dari sisi kepentingan karyawan, tentu sebagai HRD juga harus berupaya mengupayakan agar karyawan mendapatkan hak-hak normatif mereka tersebut.
 
Untuk itu, sedari awal harus dipersiapkan program BENEFIT untuk karyawan yang dari sisi perusahaan nantinya dapat meringankan beban cash flow financial dan dari sisi karyawan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya pada saat ini maupun masa yang akan datang.
 
SALAH SATU SOLUSINYA ADALAH ASURANSI UNIT LINK
Dengan mengikuti 1 program asuransi unit link, dapat meng-cover 4 manfaat sekaligus (manfaat rawat inap - operasi - biaya medis, manfaat cacat permanen, manfaat santunan meninggal dunia, manfaat dana kesejahteraan hari tua karyawan)
LIHAT CONTOHNYA DALAM TABEL DI ATTACHMENT
 
Masih banyak yang bisa kita diskusikan…… 
Saya sangat berharap dapat bertemu Anda untuk membahas benefit untuk karyawan ini yang nantinya bermanfaat pula bagi perusahaan...... 
 
Untuk konsultasi dan informasi, silakan hubungi :
      Financial & HR Consultant
      Gunawan Wicaksono / 0361 8724.724 / 08191.616.8191
      Email : gunawanwicaksono@hotmail.com
 
CATATAN PENTING :
Asuransi hanya berlaku bila kesehatan dan kondisi karyawan memenuhi ketentuan dari pihak Commonwealth Life
 
Gunawan Wicaksono
PT. Commonwealth Life - Andromeda Agency
Jl. Gatot Subroto 888, Kav. 2,
Ruko Hokiland (Perempatan Ubung)
Denpasar – Bali  80116
Hp. 0811 3802 802
Flexi. 0361 8724724
Fax. 0361. 410278
Facebook : Gunawan Bali Wicaksono
 
Please accept my apologize for uncomfortable
Please send UNSUBSCRIBE to gunawanwicaksono@hotmail.com
Saya mohon maaf bila email ini membuat rekan rekan tidak nyaman
Silakan kirim UNSUBSCRIBE ke gunawanwicaksono@hotmail.com
 
 
 
JANGAN NAIKKAN (dulu) GAJI KARYAWAN ANDA !!
 
 
Tahukan Anda, berapa lama karyawan Anda merasa senang karena gajinya dinaikkan?
Tidak lebih dari 3 bulan saja!!
Setelah itu, karyawan sudah mulai "melupakan" bahwa gajinya pernah dinaikkan..... (baru) 3 bulan yang lalu !!
 
Maka, bila perusahaan akan memberikan reward/penghargaan/benefit kepada karyawan, berikanlah "sesuatu" yang akan dikenang, yang akan dirasakan, yang begitu berarti, yang membuat karyawan merasa dilindungi, membuat karyawan merasa diperhatikan SELAMA DIA BEKERJA DENGAN BAIK yang pada akhirnya membuat karyawan makin loyal kepada perusahaan.
 
Salah satunya adalah dengan memberikan asuransi.
 
MENGAPA ??
 
Karena dengan dana Rp 200 ribu s/d 500 ribu perbulan/karyawan maka perusahaan akan memberikan berbagai manfaat kepada karyawan :
 
Ada manfaat medika - rawat inap, biaya operasi, biaya penggantian biaya medis
Ada manfaat pertanggungan jiwa
Ada manfaat dana pengembangan investasi / kesejahteraan hari tua
 
Juga kita sangat sadar, bahwa ada resiko dibalik kenaikan gaji karyawan.
Yakni, kenaikan tersebut sangatlah susah "ditarik" kembali.
Hampir tidak pernah ada sejarahnya gaji yang sudah terlanjur naik kemudian diturunkan kecuali dengan alasan yang sangat teramat kuat
Sedangkan fasilitas asuransi, bila karyawan berubah 180 derajat, dari rajin menjadi angin anginan, dari santun menjadi mbalelo, maka fasilitas asuransi ini dapat ditarik.
Dan dana investasi yang ada TETAP menjadi milik perusahaan pada saat penarikan / penutupan asuransi unit link tersebut.
 
Karena premi asuransi ini dibayarkan oleh perusahaan, maka polis asuransi ini merupakan hak milik perusahaan sepenuhnya. Kecuali bila dana premi dibayar bersama sama oleh perusahaan dan karyawan. Maka kepemilikan dan manfaat dana pertanggungan jiwa dan dana investasi dapat dibuatkan ketentuan / perjanjian dengan karyawan.
 
Contoh ketentuan bila polis dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan.
Misal ; Dana investasi tetap menjadi milik perusahaan namun baru akan diserahkan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai uang pisah dari perusahaan kepada karyawan BILA KARYAWAN mengundurkan diri secara baik baik (tanpa kasus) setelah masa kerja (misal) lebih dari 5 tahun. 
 
Contoh ketentuan bila polis dibayarkan sebagian oleh perusahaan dan sebagian oleh karyawan.
Misal ; budget perusahaan hanya Rp 300 ribu per karyawan. Namun ada karyawan dengan usia 27 tahun telah memiliki istri berusia 26 tahun dan anak perempuan berusia 1 tahun. Untuk menanggung biaya rawat inap, operasi, maka preminya harus Rp 500 ribu sebulan. Pihak karyawan bersedia menambahkan Rp 200 ribu sebulan untuk pembayaran premi. Sehingga premi Rp 500 ribu sebulan dibayar oleh perusahaan sebesar Rp 300 ribu (60%) dan oleh karyawan sebesar Rp 200 ribu (40%). Maka dapat saja dibuat perjanjian kesepakatan bahwa dana investasinya menjadi milik perusahaan sebesar 60% dan milik karyawan sebesar 40%.
 
Silakan lihat contoh di attachment
 
Keuntungan Manfaat Medika (Santunan Rawat Inap Rumah Sakit, Santunan ICU, Santunan Pembedahan, Santunan Biaya Sebelum/Sesudah Rawat Inap RS, Santunan Penggantian Biaya Medis)
Bila perusahaan telah memiliki Jamsostek, maka asuransi unit link ini menjadi tambahan dari program Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK). Karena sifatnya bisa double claim. Dalam arti, karyawan sudah mendapatkan penggantian dari Jamsostek (dalam hal rawat inap), namun tetap akan mendapatkan pembayaran manfaat dari asuransi unit link ini. Sehingga penggantian dana rawat inap/operasi/biaya medis akan menjadi tambahan yang sangat membantu karyawan.
 
Keuntungan Manfaat Dana Pertanggungan
Sedangkan dana pertanggungan bila karyawan meninggal juga amat sangat membantu keluarga yang ditinggalkan. Dan perusahaan tidak perlu khusus mengeluarkan dana duka sampai puluhan atau ratusan juta (yang jumlahnya telah ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan), karena sudah dibantu disiapkan oleh pihak asuransi. Kedua belah pihak (baik keluarga karyawan dan juga perusahaan) akan sangat terbantu.
 
 
Keuntungan Manfaat Dana Pengembangan Investasi
Perusahaan dapat mengurangi beban pengeluaran cash flow finansial bila ada karyawan yang resign ataupun biaya pesangon. Dalam arti perusahaan dapat menggunakan dana pengembanagn investasi untuk membayar uang pisah yang umum berlaku bila karyawan mengundurkan diri secara prosedural dan telah mempunyai masa kerja 3 tahun atau lebih. Besarnya uang pisah (umumnya) minimal sebanyak 1x gaji. Juga bila terjadi masalah dengan karyawan, dan perusahaan harus mengeluarkan uang pesangon, maka perusahaan dapat menggunakan dana investasi asuransi unit link ini sebagai bagian dari uang pesangon. Bila karyawan kemudian tetap loyal sampai masa pensiun, maka perusahaan tidak perlu susah susah menyiapkan dana khusus sampai puluhan atau ratusan juta. Karena dana investasi tersebut dapat diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai tanda jasa atas dedikasi, prestasi dan kesetiannya kepada karyawan. Perusahaan diuntungkan, dan karyawan lega - bahagia mendapatkan penghargaan sekaligus bekal menjalani masa pensiunnya.
 
JADI, RUBAH KENAIKAN GAJI (Rp 200 - 500 ribu / karyawan) DENGAN MEMBERIKAN FASILITAS ASURANSI  !!!
 
Masih banyak yang bisa kita diskusikan…… Saya sangat berharap dapat bertemu Anda untuk membahas benefit untuk karyawan ini.... 
 
Untuk konsultasi dan informasi, silakan hubungi :
      Financial & HR Consultant
      Gunawan Wicaksono / 0361 8724.724 / 08191.616.8191
      Email : gunawanwicaksono@hotmail.com
 
CATATAN PENTING :
Asuransi hanya berlaku bila kesehatan dan kondisi karyawan memenuhi ketentuan dari pihak Commonwealth Life
 
Gunawan Wicaksono
PT. Commonwealth Life - Andromeda Agency
Jl. Gatot Subroto 888, Kav. 2,
Ruko Hokiland (Perempatan Ubung)
Denpasar – Bali  80116
Hp. 0811 3802 802
Flexi. 0361 8724724
Fax. 0361. 410278
Facebook : Gunawan Bali Wicaksono
 
Please accept my apologize for uncomfortable
Please send UNSUBSCRIBE to gunawanwicaksono@hotmail.com
Saya mohon maaf bila email ini membuat rekan rekan tidak nyaman
Silakan kirim UNSUBSCRIBE ke gunawanwicaksono@hotmail.com
 

Moh. Sofyan Abdullah
District Manager
Operations & Development Manager
Andromeda Agency - PT.Commonwealth Life
Jl. Gatot Subroto 888, Ruko Hokiland Kav. 2 (Perempatan Ubung)
Denpasar - Bali
Telp. 0361 - 410562, 410275
Fax. 0361 - 410278
Hp. 085 339 158 501
 












Related Posts by Categories



Widget by Hoctro | Jack Book
  1. 0 comments: Responses to “ {HHRMA~Bali} Gaji dipotong 5% Sistem Jaminan Sosial Nasional - Ketenagakerjaan & Kesehatan --- IKUTI Sosialisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial KETENAGAKERJAAN dan KESEHATAN ”

ILKI: Informasi Lowongan Kerja Indonesia berisi pilihan lowongan kerja terbaru di berbagai bidang keahlian di Indonesia.
[English] ILKI contains a fine selection of the latest job vacancies in Indonesia.

Berlangganan?

 Subscribe in a reader Or, subscribe via email:
Enter your email here:
Find entries :