Informasi Lowongan Kerja Indonesia

Situs info lowongan kerja Indonesia dan berbagai mailing list lowongan

{HHRMA~Bali} PAJAK KARYAWAN : INFORMASI SDM BALI -- APRIL MEI 2012 [3 Attachments]

Written by lowongan kerja on 3:07 AM

 

[Attachment(s) from Bursa Kerja Bali included below]

SALAM
TERLAMPIR CONTOH PERHITUNGAN PAJAK DI ATTACHMENT
forum sdm bali
facebook : Komunitas SDM Bali
 

----- Forwarded Message -----
From: Bursa Kerja Bali <bursa_kerja_bali@yahoo.com>
To: HHRMA-Bali Moderator <HHRMA-Bali@yahoogroups.com>; "HHRMABALI@yahoogroups.com" <HHRMABALI@yahoogroups.com>; "HHRMA-Bali2@yahoogroups.com" <HHRMA-Bali2@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, April 5, 2012 7:24 AM
Subject: INFORMASI SDM BALI -- APRIL MEI 2012

Salam rekan rekan SDM Bali

APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Bali yang merupakan wadah perusahaan PEMBERI pekerjaan,    akan mengadakan Musyawarah Daerah (Musda) pada Kamis, 19 April 2012.
Kepada rekan rekan yang berminat untuk menjadi pengurus dapat mengirimkan CV-nya ke : gunawanwicaksono@hotmail.com untuk disampaikan ke Bapak Panudiana Kuhn.
Kemungkinan besar, Bapak Panudhiana Kuhn akan kembali menjadi Ketua Apindo Bali. 

=====================================
UNTUK PERUSAHAAN YANG BELUM MENJADI PESERTA JAMSOSTEK
Kami akan MEMBERIKAN 1 (SATU) DVD berisikan materi lengkap mengenai peraturan, formulir, manfaat, fasilitas, presentasi, video (dalam English & Indonesia) dan penjelasan mengenai arti penting Jamsostek. Syaratnya hanya ; mengisi dan menyerahkan kembali Formulir  Registrasi Sosialiasi (terlampir dalam attachment).

===========================================
INFO Kegiatan SDM BALI -- APRIL MEI 2012
* Minggu 8 April 2012 -- Di SURABAYA : Training BALANCED SCORECARD
* Sabtu, 14 April 2012 -- Di DENPASAR : Training CSR MOTIVATION
* Sabtu, 14 April 2012 -- Di SURABAYA : Training HR METRIC 
* Minggu, MEI 2012 -- Di DENPASAR : Strategic HR & Developing KPI for HR

==============================================
AYO, BERSAMA SAMA KE SURABAYA NAIK TRAVEL  :
 
SURABAYA
TRAINING Balanced Scorecard
MINGGU, 8 April 2012
Waktu : pkl. 09.00 - 17.00
Tempat : Hotel D'Seasson
 
Jemur Sari - Surabaya
Pembicara :
 
Iman N. Bajuasijadji, MM., CBSCP., CPHRM., CPLP.
Investasi : Rp. 300.000
 
 
BALANCED SCORECARD
 
Kesuksesan sebuah perusahaan di-ukur dengan tercapainya GOALS (tujuan) yang sudah di rencanakan. Alat ukur yang paling sering di gunakan adalah kondisi finansial perusahaan. Tidak dapat di pungkiri, memang perusahaan yang sehat pasti mempunyai kondisi finansial yang sehat juga. Tetapi yang perlu di sadari, ukuran secara finansial ini hanyalah ukuran pencapaian saja, sesuatu yang sebenarnya merupakan hasil, dan bersifat lampau, sehingga akan menjadi sangat rawan bagi perusahaan untuk mempertahankan bahkan kalau perlu meningkatkan kesuksesan yang di capai sebelumnya.
 
Untuk mempertahankan kesuksesan tersebut, diperlukan lebih dari sekedar keberuntungan, perusahaan harus mempunyai keunggulan bersaing (competitive advantage/CA) dan menjadikan CA tersebut menjadi Sustainable Competitive Advantage/SCA (keunggulan bersaing secara berkelanjutan).
 
Bagaimana mencapai SCA ? Tidak ada jalan lain langkah awal adalah membuat Strategic Planning (SP) yang tepat. Lalu di lanjutkan dengan tahapan yang sangat penting lainnya, yaitu bagaimana SP yang sudah di buat dapat di komunikasikan ke seluruh bagian perusahaan (organisasi), sehingga semua aktifitas bagian dalam perusahaan saling terhubung secara strategis untuk mencapai tujuan perusahaan.
 
Balanced Scorecard (BSC) adalah alat tepat untuk menjalankan tujuan yang disebutkan tersebut (SCA). BSC adalah alat yang tidak hanya sekedar mengukur kinerja (Performance Management) perusahaan, tetapi juga sudah menjadi alat yang digunakan untuk mengelola kinerja (Performance Management) bahkan alat untuk mengkomunikasikan strategy (Communicate Strategy), sehingga strategy yang merupakan aktifitas strategis korporat, dapat di-kaitkan dan terhubung dengan sasaran-sasaran, berikut aktifitas-aktifitas strategis di setiap department yang keseluruhannya secara bersinergi untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu Visi dari perusahaan.
 
OUTLINE
1.       Pemahaman mendasar (fundamental understanding) tentang BSC (Kaplan & Norton Model);
2.       Arsitektur Balanced Scorecard ;
3.       Penyusunan Corporate MISSION, VALUE, & VISION
4.       Generic Strategy dan SWOT Analysis;
5.       Pemilihan Strategic Themes (Tema Strategis);
6.       Komunikasi Strategy dan Peta Strategy (Strategy Map);
7.       Pemilihan Corporate Strategy yang tepat untuk Tiap Department;
8.       Cascading Corporate Scorecard ke Departemental Scorecard.
 
 
Facilitator :
Iman N. Bajuasijadji
Magister Management di Bidang HR;
Certified Pengembangan Standard Competency dari InWent German;
Certified Balanced Scorecard Professional dari Indonesian BSC School (Kaplan – Norton Model)
Certified Professional Human Resources dari SDM – Indonesia (SHRM Model)
Certified Performance & Learning Professional (ASTD Model)
Pelatihan Khusus Arbiter Ketenagakerjaan Indonesia (Asosiasi Arbiter Ketenagakerjaan Indonesia)
 
BONUS bernilai Jutaan rupiah akan diberikan pada wokshop ini berupa :
1.       Installing Software For Developing Strategy, KPI, & Project Execution (seharga 4 juta rupiah)
2.       SWOT Automatic Template
3.       Integrated Balanced Scorecard Automatic Template
4.       Buku tentang Penyusunan Misi, Value, dan Visi
5.       Buku tentang Penyusunan Cascading BSC
6.       Buku tentang Penyusunan KPI
7.       Panduan Penyusunan BSC dari Asian Productivity Organization (APO).
8.       Berbagai macam contoh implementasi BSC di berbagai organisasi (laba maupun nirlaba)
9.       Hasil Riset implementasi BSC di Indonesia (confidential dan tergantung kesediaan peserta untuk menerima ketentuan & syarat-nya).
 
Bila anda rindu banyak SDM Indonesia meningkatkan kualitas-nya, terutama terkait dengan implementasi Modern Performance Management, silahkan informasikan email ini, dan segera mendaftar pada :
 
Dewi - (iwed_mail@yahoo.co.id)
Hp    - 08123271417
Pembayaran : 
BCA an. Dewi Khristina W, Rek 0101761915
Mandiri an. Dewi Khristina W. Rek 141-00-1223990-1
Biaya workshop ini cuma Rp. 300 ribu.
 
==================================================================

SURABAYA
TRAINING -- HR. Metric
SABTU, Tanggal : 14 April 2012
Waktu : pkl. 14.00 - 20.30
Tempat : Hotel D'Seasson 
Jemur Sari - Surabaya
Pembicara : 
Iman N. Bajuasijadji, MM., CBSCP., CPHRM., CPLP.
Investasi : Rp. 300.000 

Registrasi Pendaftaran :
Dewi - (iwed_mail@yahoo.co.id)
08123271417
Pembayaran : 
BCA an. Dewi Khristina W, Rek 0101761915
Mandiri an. Dewi Khristina W. Rek 141-00-1223990-1
 
===================================================================
DENPASAR BALI
TRAINING "MOTIVASI CSR" UNTUK GURU DAN UMUM
"5 CARA GAIRAHKAN MOTIVASI, INISIATIF & PROATIF"
Sangat cocok untuk para Supervisor dan Guru untuk mampu menggugah anak buah dan anak didik 
SABTU,  14 April 2012
Waktu :  08.30 – 12.00 wITA
Tempat : Gedung CNI Sentral Parkir Kuta 
Pembicara : Budi Sukardi.
Investasi : Rp. 50.000,-/peserta 

Registrasi Pendaftaran :
Gunawan - (training.sdm.bali@gmail.com)
SMS 08193.433.8193
Ketik : Nama, Jabatan, Perusahaan/Sekolah, No HP dan alamat email

Pembayaran : 
BCA Teuku Umar  7680102869
an. Gunawan Wicaksono
 
 
ABOUT TRAINER BUDI SUKARDI
He provides Human Resources Training on personal leadership or
personal development program. 
He has spoken in Delina Digital Printing and Graphic Design, ASIA IMC,
Coco Bistro Restaurant, Tropical Restaurant, Ocean Restaurant,
Aroma Restaurant, Tropic and Ocean SPA, TropicLand Property,
Black Penny Villa, Padi Art Market, Bali Art Collection,
Padi Reflexiology, Padi Collection, etc...
 
Seminars and Workshops
With Dunamis – Indonesia Representative of Covey Leadership
Topic:
The 7 Habits of Highly Effective People (3 days workshop in Bali)
Good to Great (half day seminar in Bali)
 
With TDW Resources
(Mr. Tung Desem Waringin – Anthony Robbins Authorized Consultant)
Topic:
- Sales and Marketing Revolution (5 days in Jakarta)
- Business Revolution (5 days in Jakarta)
- Financial Revolution (3 days in Surabaya)
- live Revolution (3 days in Surabaya)
- NLP Revolution (3 days in Jakarta)
- Property Revolution (5 days in Jakarta)
 
Quantum Ikhlas
mind focus training & zona ikhlas with Erna Sentanu
 
With Mr. James Gwee on Academia Singapore.
 Topic:
Creative selling in crisis (half day seminar in Bali)
How to Manage & motivate your staff by understanding their unique personalities
(half day seminar in Surabaya)
Grap Your Audience (one day seminar in Surabaya)
9 secret of highly effective team (one day seminar in Jakarta)
sales champion (one day seminar in Jakarta)
train for trainer (3 days training in Jakarta)
How to design the winning strategy to boost your sales in 2011 (half day seminar in Bali)
 
 
With Mr. Andrie Wongso:
Topic:
Tomorrow will be Better,
7 Character of Success,
9 Spirit of Bruce Lee

===================================================================
 
DENPASAR – BALI
HARI MINGGU – MEI 2012
"BINA INSAN MANDIRI"
Consulting & Psychology Services
Menyelenggarakan :
SUNDAY CLASS :
"STRATEGIC HR & DEVELOPING KPI for HR"
Minggu, MEI  2012 // Jam 09.00 – 17.00 WIB
Gedung CNI Sentral Parkir Kuta Bali
 
 
Perkembangan Bisnis menuntut HR tidak dapat lagi berperan hanya berdasarkan "nature"nya saja, tidak dapat hanya sekedar menjalankan fungsi-nya saja tetapi tuntutan saat ini lebih dari itu, yaitu untuk berkontribusi secara langsung dalam pencapaian tujuan perusahaan. Peran inilah yang dikatakan dengan peran STRATEGIS dari HR. Tentu saja bukan hal yang mudah untuk menentukan peran ini, diperlukan pemahaman tentang apa yang sebenarnya diinginkan oleh customer utamanya, yaitu management.
Dengan memahami customer utama-naya, maka HR akan dapat berperan sesuai dengan yang menjadi kebutuhan (need) dari customer. Pemahaman akan kebutuhan dari customer dimulai dengan pemahaman akan budaya perusahaan (corporate culture). Dengan memahami budaya yang tumbuh dan berkembang dalam perusahaan, maka dengan tepat HR akan memainkan peran yang tidak saja berdasar dari fungsi pokok (main fuctions)-nya, tetapi juga di-kaitkan dengan peran (roles) yang dikehendaki atau menyesuaikan dengan kebutuha dari customer.
Jadi peran strategis harus dimulai dari pemahaman, termasuk pemahaman akan jenis peran (roles) yang dikehendaki customer. Selanjutnya akan sangat penting bagi HR untuk dengan tepat mengukur peran yang di deliver, baik itu berdasarkan peran berdasarkan jenis budaya perusahaan maupun peran yang memang dan wajib dilakukan oleh HR berdasarkan fungsi pokoknya. Pengukuran jenis terakhir innilah yang di sebut dengan KRA based KPI Development.
Kiasan "apa yang dapat di-capai adalah apa yang dapat di-ukur" menjadi hasil utama (outcome) dari workshop ini. Dengan mengukur secara tepat akan membawa HR pada tidak saja mampu mengimpelementasikan perencaaan (HR Strategic Planning), tetapi mampu melakukan monitoring ketercapaian hasil dari perencanaan tersebut.
OUTLINE :
1.       Corporate Culture, Value, Behavior, & Artefact
2.       Organization Culture Assessment Instrument
3.       Corporate Culture & HR Strategic Roles
4.       Identify HR Competency base on HR Strategic Roles
5.       Strategic HR Functions
6.       Identify Main Output of HR Functions
7.       HR Main Functions & KRA
8.       Matching Process of KRA & Customer Need
9.       Developing KRA based KPI  & Customer Need
 
FASILITATOR :
Iman N. Bajuasijadji, MM., CMiTD., CBSCP., CPHRM., CPLP.
-    General HR Manager Wismilak Group,
-    Founder of HR Opensource Society Indonesia,
-    Associate Consultant for Strategic Management (BSC), & All aspect of HRM.
-    Certified Designer Competency Standard (CMiTD.) from InWent German, Certified Balanced Scorecard Professional/CBSCP. from Indonesian BSC School with Asia Productivity Organization/APO Model, Certified Professional Human Resources Management/CPHRM. from SDM-Indonesia & FMC Consulting (Society Human Resource Management/SHRM-USA Model), Certified Competency & Learning Professional/CPLP. Master Trainer (American Society Training & Development/ASTD-USA Model).
 
BONUS :   Bernilai Jutaan rupiah akan diberikan pada wokshop ini berupa :
1.       Software For Developing KPI Tree & Project Monitoring (seharga 4 juta rupiah)
2.       SWOT Automatic Template
3.       Organization Culture Assessment Instrument (OCAI) Automatic Template
4.       Learning Culture & HR Roles Template.
5.       Automatic Template for Measuring HR Roles Effectiveness
6.       Berbagai buku tentang Corporate Culture, HR Strategic Roles, Key Performance Indicator (KPI), dll.
7.       Dictionary KPI for HR
8.       Bonus-2 lain berupa software maupun automatic template yang berkaitan dengan Strategic HR & Developing KPI for HR yang belum disebutkan sebelumnya, akan diberikan di-tempat workshop.
METODE PELATIHAN
Metode  pelatihan secara keseluruhan terdiri dari teori dan praktek.  Peserta wajib membawa Laptop.
INVESTASI  Rp. 750.000,- /Nett
(spesial price untuk member, mahasiswa dan dosen)
 
Registrasi Pendaftaran :
GUNAWAN WICAKSONO : 08191.616.8191 / 0361.8724.724
SMS 08193.433.8193
Ketik : Nama, Jabatan, Perusahaan/Sekolah, No HP dan alamat email

Pembayaran : 
BCA Teuku Umar  7680102869
an. Gunawan Wicaksono


 SEGERA GABUNG !! :
UPDATE per detik Berita dan Info SDM BALI disampaikan via :
   FACEBOOK : --- silakan add di : www.facebook.com/komunitassdmbali
   MAILING LIST --- silakan kirim email ke : sdmbali-subscribe@yahoogroups.com
   TWITTER : ---  folow @SDMBali http://twitter.com/#%21/SDMBali
 Silakan pilih salah satu atau boleh semuanya
 
Please accept my apologize for uncomfortable
Please send UNSUBSCRIBE to ; komunitas.sdm.bali@gmail.com    Subject : UNSUBSCRIBE
Saya mohon maaf bila email ini membuat rekan rekan tidak nyaman
Silakan kirim UNSUBSCRIBE ke komunitas.sdm.bali@gmail.com  Judul Email : UNSUBSCRIBE
 
 
INFO SDM BALI -- MARET 2012
* Tata cara perhitungan Pajak Penghasilan
* Penundaan Bursa Kerja / Job Fair Disnaker Prop. Bali
* Proposal KONTRAK SETAHUN Inhouse Training 
* Sosialisasi & Solusi Aturan Terbaru Outsourcing
* Workshop Pelatihan Karakter Remaja
* Training CSR : Games for Management & Education 
* Informasi tentang NPWP - SPT Karyawan
 
==============================================
 
Terlampir tata cara perhitungan Pajak Penghasilan
===============================================
BURSA KESEMPATAN KERJA (JOB FAIR) DISNAKERTRANS PROVINSI BALI 2012
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Bursa Kesempatan Kerja (Job Fair) yang bertujuan mengurangi pengangguran dengan cara mengadakan bursa lowongan kerja (Job Fair) kepada para lulusan SMU s.d Sarjana di Provinsi Bali yang akan kami laksanakan pada tanggal 14 s.d. 15 Juli 2012 di GOR Lila Bhuana, Jl. Melati, Denpasar, maka kami mengundang Perusahaan Bapak/Ibu untuk dapat berpartisipasi sebagai peserta. Di samping bisa mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas, Perusahaan Bapak/Ibu sekaligus juga dapat memperkenalkan dan mempresentasikan perusahaan kepada para pencari kerja tersebut.
Informasi lebih lanjut mengenai Job Fair dapat menghubungi PanitiaJob Fair Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali, Jl. Raya Puputan Niti Mandala Renon Denpasar, Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja. Telp. 0361-225596.

Panitia Job Fair Disnakertrans Provinsi Bali 2012
Seksi Penempatan Tenaga Kerja
Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja
Jl. Raya Puputan Niti Mandala Renon Denpasar Bali
Telp. 0361-225596
=========================================================
Terlampir dalam attachment Proposal KONTRAK TAHUNAN Inhouse Training
Hal ini menindaklanjuti permintaan beberapa rekan akan jadwal training aplikatif SDM Bali yang memang tidak bisa dibuat, karena training SDM Bali lebih tergantung akan kesediaan para trainer yang sangat sibuk dan "merelakan" waktu dan "memberikan fee khusus" untuk SDM Bali demi peningkatan kualitas SDM di Bali
 
Kontrak tahunan ini sangat bermanfaat agar budget training dapat ditentukan, program topik materi training dapat disesuaikan dengan kebutuhan kondisi perusahaan, jadwal training sudah terprogram sedari awal, dan trainernya telah teruji dan direkomendasi oleh Forum SDM Bali
   *  Kontrak Training Inhouse ke perusahaan dengan kontrak 1 tahun.
       Jadwal sudah ditentukan sebelumnya (bila ada perubahan, WAJIB dikonsultasikan minimal 1 bulan sebelumnya)
       Nilai kontrak dibayarkan DP 50% di awal kontrak dan 50% di pertengahan masa kontrak  (setelah 6 bulan) berjalan
       Materi training boleh dipilih dan ditetapkan di awal kontrak.
       Perubahan materi training yang telah dipilih dapat dirubah 1 bulan sebelum jadwal
       Maksimal peserta inhouse training adalah 30 peserta   --- atau 35 peserta (tergantung topik)
       Hanya boleh memilih 1 trainer untuk 1 kontrak tahunan
       Bila kontrak hanya 6 bulan, maka nilai kontrak 25% lebih mahal

Salam
Gunawan Wicaksono
Koordinator Forum SDM Bali
Gedung Darma lantai 2 (di atas KFC)
Jln. Hasanudin (di seberang BCA)
Denpasar
tlp 0361. 8724.724
email : 
training.sdm.bali@gmail.com
=========================================================
Salam rekan rekan SDM Bali
Saya telah mendapat konfirmasi bahwa Bapak Irianto Simbolon  Dirjen Hubungan Industrial & Jamsosnaker Kementerian Tenaga Kerja RI berkenan langsung hadir menjadi nasarumber dalam acara di Denpasar Bali.
 
 
Yang sudah dipesan untuk dijelaskan dalam sosialisasi ini adalah : Hal hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam aturan terbaru ini 
 
- Bagi perusahaan pengguna outsourcing :
    * Contoh Kontrak Kerja dengan perusahaan outsourcing
          - Item item apa saja yang crusial diperhatikan (Bentuk PT, dll.)
    * Contoh Kontrak Kerja karyawan outsourcing dengan  
       perusahaan outsourcing
          - Hal apa saja dalam kontrak kerja ini yang dapat menyebabkan karyawan outsourcing berubah status menjadi karyawan tetap perusahaan pengguna outsourcing
  
**** Flow kerja di perusahaan untuk menentukan posisi tsb 
                merupakan core bisnis atau penunjang
**** Aturan aturan yang terkait dengan outsourcing
 
- Bagi perusahaan outsorcing :
     * Apa saja persyaratan dasar yang harus dimiliki
     * Kontrak kerja dengan karyawan outsourcing beserta fasilitasnya
     * Jenis posisi jabatan yang boleh diterima untuk di-outsourcingkan
 
- Bagi karyawan perusahaan outsorcing dan Serikat Pekerja : 
    * Bagaimana posisi karyawan outsorcing saat ini
 
Dan masih banyak hal hal lain yang perlu mendapat kejelasan dan ketegasan
Serta mendapatkan info info terbaru mengenai ketenagakerjaan di Pusat / Jakarta 
 
Sedangkan Bapak Komang Priambada tentu sudah menyiapkan jurus jurus SOLUSI untuk memberikan jalan keluar dalam pelaksanaan implementasi aturan aturan baru ini
Kami tunggu partisipasi rekan rekan.
 
Salam
Terlampir penjelasan APINDO mengenai putusan MK tentang Outsourcing di atatchment
 
Salam hangat rekan rekan SDM Bali,

Sosialisasi & Solusi :
Implementasi SK Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Gubernur Indonesia tentang OUTSOURCING. 
Kamis, 29 Maret 2012 pukul 09.00 – 15.30 Wita.
Tempat : To Be Informed
 
 
OVERVIEW:
Outsourcing menjadi isu terhangat ketenagakerjaan akhir akhir ini. Setelah Gubernur Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan mengenai posisi di perbankan yang tidak boleh di-outsourcing-kan, kemudian menyusul Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materil UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang diajukan Didik Suprijadi, pekerja dari Alinsi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML).
 
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah :
  • Bagaimana sebenarnya isi dan maksud Peraturan Gubernur Bank Indonesia dan SK Mahkamah Konstitusi tersebut ?
  • Yang lebih penting lagi : apa konsekuensi, bagaimana aplikasi/ implementasinya dan apa saja implikasinya di lapangan?
  • Terakhir, bagaimana solusi terbaik yang harus diambil ?
 
Karenanya kegiatan ini sangat tepat diikuti tidak saja oleh para praktisi sumber daya manusia (HRD-SDM), namun juga para Pemilik, General Manager dari perusahaan pengguna tenaga outsourcing, Serikat Pekerja, Perusahaan Outsourcing, dan tentu saja pekerja outsourcing
 
SYLABUS:
PERATURAN tentang OUTSOURCING TERBARU
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    • Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b
  • Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011
  • Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/25/PBI/2011 tentang prinsip kehati-hatian bagi Bank Umum yang melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain.
 
NARASUMBER
1. Dirjen Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
          * Sosialisasi Aturan Terbaru mengenai Outsourcing
2. Asosasiasi Perusahaan Alihdaya Indonesia (ABADI) Jakarta
    Komang Priambada – PT Alihdaya Indonesia
               * Solusi Implementasi Aturan Terbaru mengenai Outsourcing
 
JADWAL KEGIATAN :
Kamis, 29 Maret 2012
Pukul 09.00 - 15.00 Wita
09.00 – 12.00 : Presentasi Narsumber
13.00 – 15.30 : Tanya Jawab
 
TEMPAT KEGIATAN - akan ditentukan minggu depan
Alternatif 1 : Gedung Doktoral Fak Ekonomi Univ. Udayana Jl. PB Sudirman Denpasar
Alternatif 2 : Gedung STIKOM Bali Jl. Raya Puputan Renon Denpasar 
 
INVESTASI :
Perusahaan/HRD/Manager  Rp. 200.000,-/peserta
Peserta  2 orang atau lebih Rp 150.000,-/peserta
Pendaftaran via email : komunitas.sdm.bali@gmail.com
Ketik : Nama, Jabatan, Perusahaan, No HP, Alamat Perusahaan
Transfer ke Rekening di attachment
 
KHUSUS:
Rp 100.000,-/peserta terbatas Max 75 orang untuk :
Serikat Pekerja/Pekerja Outsourcing/Dosen/Mahasiswa
Wajib mendaftar di Sekretariat Forum SDM Bali dengan membawa
fotokopi kartu anggota SP, ID karyawan outsourcing/ Kartu mahasiswa

FASILITAS :
Sertifikat,Makalah, Snack, Makan Siang.

 
Gunawan Wicaksono
Koordinator Forum SDM Bali
Tlp. 0361 – 8724.724
Gedung DARMA Lantai 2 (di atas KFC)
Jl. Hasanudin (di seberang BCA)
Denpasar
 
================================================================
Salam
Terlampir kerjasama CSR Training Forum SDM Bali dan CNI untuk para remaja

Terlampir dalam attachment Proposal KONTRAK TAHUNAN Inhouse Training
Hal ini menindaklanjuti permintaan beberapa rekan akan jadwal training aplikatif SDM Bali yang memang tidak bisa dibuat, karena training SDM Bali lebih tergantung akan kesediaan para trainer yang sangat sibuk dan "merelakan" waktu dan "memberikan fee khusus" untuk SDM Bali demi peningkatan kualitas SDM di Bali
 
Kontrak tahunan ini sangat bermanfaat agar budget training dapat ditentukan, program topik materi training dapat disesuaikan dengan kebutuhan kondisi perusahaan, jadwal training sudah terprogram sedari awal, dan trainernya telah teruji dan direkomendasi oleh Forum SDM Bali
   *  Kontrak Training Inhouse ke perusahaan dengan kontrak 1 tahun.
       Jadwal sudah ditentukan sebelumnya (bila ada perubaha, WAJIB 1 bulan sebelumnya)
       Nilai kontrak dibayarkan DP 50% di awal kontrak dan 50% di pertengahan masa kontrak  
                (setelah 6 bulan) berjalan
       Materi training boleh dipilih dan ditetapkan di awal kontrak.
       Perubahan materi training yang telah dipilih dapat dirubah 1 bulan sebelum jadwal
       Maksimal peserta inhouse training adalah 30 peserta   --- atau 35 peserta (tergantung topik)
       Hanya boleh memilih 1 trainer untuk 1 kontrak tahunan
       Bila kontrak hanya 6 bulan, maka nilai kontrak 25% lebih mahal

Salam
Gunawan Wicaksono
Koordinator Forum SDM Bali
Gedung Darma lantai 2 (di atas KFC)
Jln. Hasanudin (di seberang BCA)
Denpasar
tlp 0361. 8724.724
email : training.sdm.bali@gmail.com


Terlampir kerjasama CSR Training Forum SDM Bali dan CNI untuk para remaja
 
Objective
Anak anda usia 12 - 18 tahun akan belajar bagaimana untuk :
1.       Membangun karakter positif dan kebiasaan-kebiasaan positif seorang anak
2.    Mengembangkan kepercayaan diri yang tinggi
3.    Meningkatkan kemampuan komunikasi dan tehnik bergaul
4.    Mempunyai target yang jelas dalam hidup
5.    Menumbuhkan jiwa kepemimpinan
6.    Menciptakan motivasi diri untuk sukses
7.    Mengajarkan anak untuk berbakti pada orang tua
 
Method
Pelatihan ini  dikelola di dalam dan luar ruangan. Peserta akan langsung mengerjakan permasalahan yang dipercayakan kepadanya, sehingga pembekalan teoritis akan sangat dikurangi. Semakin aktif peserta , semakin banyak yang diperoleh peserta untuknya membentuk ilmu bagi dirinya (bukan sekedar pengetahuan tapi makna kehidupan). materi -materi yang di berikan seperti :
1. Character Building
2. Indoor & Outdoor Activity
3. Hiking & Outbound
4. Simulation & Assignment
5. Coaching & counselling
6. Group Activity
7. Testimony & Graduation
   
Investasi
- Umum      : Rp. 900.000,-
- Anggota    : Rp. 800.000,-
 
Biaya sudah termasuk :
            - Trainer
            - Sertifikat
            - Outbound equipment
            - Akomodasi / penginapan 3 hari 2 malam
            - Transportasi Bus AC PP
            - T-Shirt
            - Piala the Best
            - hadiah games, Syall & Ring
            - Konsumsi
            - Seminar Ortu
            - located pelatihan : Hotel / resort
 
Salam Sehat dan Sukses Selalu,
Asta
Customer Service & Membership 
PT.CNI Cabang Bali
Istana Kuta Galeria ,Blok Broadway 3 no.1
Jl.Patih Jelantik Kuta-Bali
Telp.0361-764182,766339 Faks. 0361-765262
 
=======================================================
 
 
Dear All,
The new Income Tax Law (UU No. 36 Year 2008) has been passed by the President of Indonesia on September 23rd 2008 and will come into effect on January 1st 2009.
  
IMPACT: Income tax tariff will be reduced  while  nontaxable income will be increased .  All employees with no tax ID will be penalised with 20% increase from normal income tax.   For outbond Indonesian who doesn't have the tax ID yet, they can apply for it online until 31 December 2008.  If you already have an existing tax ID, you may ignore this advisory.
 
 
For tax ID application, click this link:
For more information, you may see the attached presentation. 
 
Regards,
 
JADWAL KUMPUL BARENG HRD MANAGER
Sosialisasi rencananya akan dilaksanakan pada  :
            Hari/tgl : Kamis, 27 Nopember 2008
            Waktu : 09.00 - selesai di Aula Kanwil Pajak (depan SAMSAT) Jln. Letda Tantular Renon
Topik   : Detail Seluk Beluk Teknis mengenai NPWP Karyawan (Tanya Jawab)
Biaya   : Rp. 50.000,- / peserta (Bayar di Tempat)
Pendaftaran via SMS ke 08873.808.808 (Nama, Jabatan, Perusahaan)
    Yang tidak mendaftar via SMS, maka tidak mendapat makalah dan CD
Fasilitas :
·         Fotokopi Makalah, List Tanya Jawab mengenai NPWP Karyawan
·         CD untuk presentasi di perusahaan masing masing berisi makalah, list tanya jawab, contoh pengisian SPT, Iklan Layanan Masyarakat Pajak, Undang Undang / Peraturan Perpajakan terkait dengan Karyawan
·         Makan siang & snack
·         Majalah Human Capital untuk 50 peserta yang pertama datang & Sertifikat
 
BERPOTENSI KONFLIK BILA KARYAWAN TIDAK BER-NPWP
Kanwil Pajak Gelar Sosialisasi kepada HRD Manager
 
Menjelang berakhirnya masa sosialisasi Sunset Policy di akhir bulan Desember 2008, pihak Kanwil Direktorat Pajak Propinsi Bali gencar menggelar sosialisasi pentingnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) utamanya kepada para karyawan.
 
Sosialisasi dihadiri lebih dari 180 HRD Manager dan Accounting Manager yang tergabung dalam Kumpul Bareng HRD Manager Bali membahas seluk beluk NPWP bagi karyawan. Konsekuensi bila karyawan tidak memiliki NPWP adalah akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh 21) lebih tinggi 20% dari ketentuan yang berlaku (Bila penghasilan di atas PTKP). Sehingga pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih banyak. Selain itu untuk PPh 22 dan PPh 23 akan dikenakan tarif lebih tinggi 100% dari tariff yang berlaku. Bahkan akan ada sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a, UU Nomor 28 Tahun 2007 yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang  yang tidak atau kurang dibayar
 
Sehubungan dengan hal tersebut, maka HRD Manager dan Accounting Manager diupayakan mampu mensosialisasikan pentingnya NPWP bagi karyawan. Bila informasi ini tidak sampai ke karyawan (mis-informasi), maka sangat berpotensi munculnya konflik antara karyawan dan manajemen. Di sisi lain, setelah karyawan memiliki NPWP, maka harus pula disampaikan kewajibannya untuk membuat Surat Pelaporan Pajak (SPT) hanya sekali dalam setahun sebelum 31 Maret. Bila pelaporan dan penyetoran SPT tidak dilakukan, maka karyawan yangtelah ber NPWP akan dikenakan denda sebesar 100 ribu. Terkait dengan adanya potensi konflik ini, maka pihak Humas Dirjen Pajak Bali sangat siap bekerjasama dengan pihak manajemen perusahaan untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada karyawan.
 
Keuntungan bila karyawan ber-NPWP tentu juga sangat banyak. Misal ; pembayaran pajak yang lebih kecil dibandingkan karyawan yang tidak ber-NPWP, fasilitas bebas fiscal bila akan ke luar negeri, kemudahan bila mencari kredit di bank atau saat pembuatan SIUP dan pembuatan rekening koran, serta masih banyak lagi kemudahan dan fasilitas yang akan didapat.
 
Gunawan Wicaksono selaku Branch Manager JAC Recruitment yang mengkoordinir acara Kumpul Bareng HRD Manager sangat berharap komunikasi dan informasi yang transparan, intensif, lengkap, terinci dan tuntas di setiap perusahaan dapat meminimalisir potensi konflik antara manajemen dan karyawan dalam hal sosialisasi NPWP ini. Sebagai tindak lanjut, akan kembali digelar Sosialisasi Detail Teknis Seluk Beluk NPWP Karyawan yang akan menjawab tuntas hampir semua pertanyaan yang akan muncul terkait NPWP karyawan.
  
 
DETIL PERTANYAAN TEKNIS DETIL SELUK BELUK NPWP
Daftar Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Karyawan ke HRD Manager
Bila Anda ada pertanyaan tambahan, harap dikirim ke email ini (komunitas.sdm@gmail.com) agar dipersiapkan jawabannya 
1.      Apakah NPWP ?
2.      Siapa yang wajib mempunyai NPWP ?
3.      Berlaku berapa lama dan berlaku di mana saja ?
4.      Apa konsekuensi bila karyawan tidak mau membuat NPWP ?
5.      Bagaimana bila karyawan tidak mau gajinya dipotong pajak ?
6.      Keuntungan bila mempunyai NPWP ?
7.      Persyaratan membuat NPWP apa saja ?
8.      Bisakah  pendaftaran kolektif dan berapa lama jadinya?
9.      Kalau KTP-nya di luar Denpasar / Badung bahkan dari Jawa ?
10.  Kalau KTP-nya alamatnya sudah pindah (sudah tidak tinggal di alamat tsb)?
11.  Bolehkah memakai KIPEM ?
12.  Bagaimana kalau nanti pindah alamat KTP karena masih banyak karyawan yang kos atau kontrak rumah?
13.  Mengapa alamat karyawan menjadi penting ?
a.       Surat/form apa saja yang dikirim ke alamat yang terdaftar tersebut?
14.  Kalau data di 1721 yang dibuat perusahaan beda dengan data KTP / NPWP karyawan ? Atau alamat karyawan di NPWP beda dengan di KTP terakhir ?
15.  Kalau Kartu Keluarganya belum update (misal belum mencantumkan anak yang baru lahir padahal anaknya saat ini sudah 2?)
16.  Bagaimana bila belum punya akta nikah, hanya punya surat keterangan dari Kepala Desa bahwa sudah menikah ?
17.  Bagaimana bila terjadi perubahan data karyawan (misal dari single menjadi menikah, dari kawin tanpa anak menjadi anaknya 1).
18.  Apa kewajiban setelah mempunyai NPWP ?
19.  Gaji sudah dipotong, mengapa harus lapor lagi?
20.  Apa bukti perusahaan sudah memotong pajak dari gaji dan sudah menyetorkannya ke kantor pajak ? --- pertanyan dari Serikat Pekerja ----
21.  Istri yang bekerja apakah harus punya NPWP ?
22.  Status karyawan wanita yang sudah bersuami apakah perlu NPWP ?
23.  Bagaimana caranya NPWP karyawan wanita ikut dengan NPWP suami ?
24.  Status karyawan single apakah perlu NPWP ?
Bila sudah menikah, bagaimana dengan NPWPnya ?
25.  Istri yang suaminya tidak bekerja (pekerjaannya tidak pasti), apakah suaminya yang ber NPWP atau karyawan wanita tsb yangber NPWP ?
26.  Bagaimana bila karyawan menanggung orang tua atau adik?
27.  Seperti apa contoh surat keterangannya (apakah ada formnya?). Karena pihak pemerintah meminta contoh bentuk suratnya
28.  Bila karyawan penghasilannya tidak pasti (naik turun) – lihat pertanyaan KHUSUS di bagian akhir list
29.  Untuk karyawan daily worker, bagaimana NPWP dan pelaporan SPT-nya ?
30.  Bagaiman dengan karyawan masa percobaan ? Bolehkah setelah diangkat baru membuat NPWP ?
31.  Bagaimana bila karyawan sudah keluar dari perusahaan dan berusaha sendiri. Bagaimana dengan NPWP dan bentuk SPTnya ? Apakah perlu lapor ?
32.  Bagaimana bila karyawan pension?
33.  Siapa yang kita tanya bila kita ada kesulitan mengenai NPWP dan SPT ?
a.       Di mana mendapatkan informasi tersebut ?
            34.  Berapa batas minimal penghasilan yang kena pajak ? Masih banyak karyawan yang beranggapan pajak yang dibayar adalah 
                         total penghasilan x 5%. Padahal hal tsb salah..... Bagaimana contoh perhitungannya ?
35.  Apa saja yang dikenakan pajak PPh21 ? THR ? Uang service ? Bonus ? Hadiah dalam bentuk tunai cash ? Uang pesangon ? Uang pension ?
36.  Bagaimana pelaporan SPT oleh karyawan ?
37.  Kapan membuat laporan SPT?
38.  Datanya untuk mengisi/membuat SPT dari mana untuk karyawan ?
39.  Kapan data untuk mengisi SPT Laporan Pajak diminta ke Akunting ?
40.  Bila perusahaan / akunting tidak memberikan data (1721), bagaimana cara mengisi SPT ? Bisakah kantor pajak membuat surat pengantar ke manajemen agar memberikan Form 1721 ke karyawan ?
41.  Bagaimana bila manajemen tidak pernah memberikan form 1721 ke karyawan ? INI PERMASALAHAN YANG PALING SERING TERJADI
42.  Bagaimana bila karyawan bekerja di perusahaan yang system akunting tidak ada? (Di took kelontong, di garmen kecil kecilan, di UMK, dll.)
43.  Bila karyawan pindah kerja, apa yang harus dilakukan ? (Form 1721 dari perusahaan asal dan perusahaan kerjanya sekarang?). Bagaimana pelaporan oleh perusahaan tempat dia bekerja sekarang ? Bagaimana pelaopran SPT-nya?
44.  Denda apa yang dikenakan bila tidak membuat dan menyetor SPT ?
45.  Kapan dikenakan denda tersebut ? Berapa besarnya ? Dikirim ke mana surat denda tersebut ?
46.  Bagaimana solusinya bila perusahaan terlambat memberikan data form 1721 sehingga karyawan ber NPWP terlambat menyetor SPT ?
47.  Bolehkah denda karena kesalahan manajemen tersebut dibebankan ke perusahaan?
48.  Kalau saya bekerja di Denpasar namun KTP saya di Singaraja, maka NPWP saya juga di Singaraja. Lalu saya menyetor SPT juga di Kantor Pajak Singaraja ?
49.  Agar lebih simple, bagaimana cara menyetor SPT ke Singaraja atau ke Jawa yang lebih mudah dan murah namun sesuai aturan ?
50.  Bagaimana bila perusahaan selama ini tidak memotong pajak karyawan ? Siapa yang bertanggung jawab ?
51.  Bagaimana bila ada kebijaksanaan perusahaan yang mengatakan bahwa pajak karyawan (PPh 21) tidak ditanggung oleh perusahaan?
52.  Apakah dapat menghapus NPWP ? Misal karyawati single yang kemudian menikah dengan pria yang sudah ber NPWP. Karyawan pria yang tidak lagi bekerja dan istri yang menjadi karyawan perusahaan
53.  Bagaimana NPWP dan SPT bila karyawan punya usaha sampingan di rumah yang tidak terlalu besar ?
54.  Bagaimana NPWP dan SPT bila karyawan pria yang istrinya mempunyai warung di rumah ?
55.  PERMASALAHAN KHUSUS untuk karyawan hotel / restaurant / yang penghasilannya berdasarkan komisi (penghasilan tiap bulan tidak tetap)  
a.       Penghasilan utama terdiri dari gaji dan tunjangan lain yang dibayar per akhir bulan (tgl 31 atau tgl 1)
Penghasilan lainnya terdiri dari uang service yang dibayar per tgl 15 (umumnya mayoritas hotel/restaurant)
Apakah bisa  : Gaji bulan Februari yang dibayar 28 Februari plus uang service bulan JANUARI yang dibayar tgl 15 Pebruari) 
b.      Bagaimana penyelesaian Gaji total bulanan yang tidak selalu di atas PTKP sehingga akumulasi di akhir tahun menyebabkan selisih kurang / lebih
Misal ; bulan Januari 2008 gaji pokok 800 ribu plus service 800 ribu (di atas PTKP – kena potong pajak). Tapi bulan Februari s.d Desember gaji pokok 800 ribu plus service 300 ribu (di bawah PTKP – tidak kena potong pajak). Secara akumulasi tahunan ybs DI BAWAH PTKP – TIDAK KENA PAJAK. Namun di bulan Januari ybs sudah pernah dipotong pajak
56.  Bagaimana bila ada karyawan baru pindahan yang di perusahaan sebelumnya belum mempunyai NPWP ?
57.  Bagaimana penjelasan lebih bayar atau kurang bayar ? Apa konsekuensinya ? Mengapa bias terjadi ? Penyelesaiannya ?
58.  Banyak karyawan yang mengatakan bahwa sudah syukur kami membuat NPWP. Sudah syukur kami mau membuat dan menyetor SPT. Apakah ada sanksinya kalau salah atau tidak benar laporannya. Karena ketidaktahuan atau kurang akurat datanya ?
59.  Banyak karyawan yang mengatakan "Sudahlah, kami yang sudah ber NPWP dan menyetor SPT tidak perlu terlalu diperiksa. Sebaiknya yang belum ber NPWP atau yang belum menyetor SPT yang dikejar habis habisan oleh pihak pajak!"
 
Salam
Untuk lebih detil setiap Selasa kamis di setiap Kantor Pelayanan antara jam 9.30 - 12 selalu mengadakan kelas penyuluhan terbuka ttg SPT. Biasanya hanya pesertanya  hanya 4 orang saja hahahahaha..... Saya mau bantu buatkan acara untuk mereka dengan janji pesertanya minim 100 orang, malah TIDAK ada tanggapan. MENYEBALKAN sekali memang orang orang pajak ini.
 
Dulu juga begitu waktu diadakan sosialisasi pembuatan NPWP  Karyawan di tahun 2009. 
Asal saja mereka (orang pajak) meminta SEMUA karyawan membuat NPWP.
Info tidak lengkap diberikan ke HRD ; kumpulkan SEMUA fotokopi KTP karyawan untuk dibuatkan NPWP
Padahal saya sudah wanti wanti, untuk apa karyawan yang gajinya dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dibuatkan NPWP ? 
Sekarang tiap tahun mereka WAJIB REPOT membuat SPT. Kalau tidak lapor kena dnda 100 ribu per tahun. Sudah gaji kecil. dikenakan denda lagi.... Yang salah siapa  yang maksa --memperdaya-- mereka membuat NPWP dahulu....

MASIH menyebalkan karyawan pajak 

Salam
Gunawan
Dari: Pendaftaran Acara sdm bali <pendaftaran_sdm_bali@yahoo.com>
Kepada: 
Dikirim: Rabu, 14 Maret 2012 19:39
Judul: Kamis, 15 Maret 2012 Pukul 18.00 - 20.00 wita di Little Tree Jl Sunset Road Kuta seberang Carreefour
 
Bahas SPT NPWP Karyawan
 
LAPORAN PAJAK UNTUK KARYAWAN YANG HANYA MEMPUNYAI PENGHASILAN DARI 1 TEMPAT KERJA
 
KERUGIAN KARYAWAN TIDAK MEMILIKI NPWP
Konsekuensinya :
·Pajak penghasilan akan 20% lebih besar
·Penghasilan (misal) gaji Rp 2 juta. Pajak penghasilan (misal) Rp 10 ribu
Maka :
o   Karyawan yang memiliki NPWP akan membayar pajak bulan tsb Rp 10 ribu
o   Karyawan yang TIDAK memiliki NPWP maka pajaknya lebih tinggi 20%  Sehingga karyawan yang TIDAK memiliki NPWP membayar pajak Rp 12 ribu
·Perhitungan pajak penghasilan lihat di attachment
 
YANG PERLU DIPERHATIKAN :
Bila kebijaksanaan perusahaan yang menanggung/membayar pajak penghasilan karyawan
·Maka bila karyawan tidak mempunyai NPWP, maka tambahan biaya 20% tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan
Bila pajak penghasilan ditanggung oleh karyawan
·Maka bila karyawan tidak mempunyai NPWP, maka tambahan biaya 20% tersebut menjadi tanggung jawab pribadi karyawan
 
 
KEUNTUNGAN MEMILIKI NPWP
Konsekuensinya :
·         Dulu, pemilik NPWP bebas fiscal ila ke luar negeri. Namun sekarang semuanya (pemilik dan Non pemilik NPWP) sudah bebas fiscal.
·         Secara umum BELUM ada keistimewaan yang diberikan kepada karyawan yang telah memiliki NPWP selain tidak dikenakan tambahan pajak 20% tsb
·         Biasanya bila berurusan dengan pembuatan ijin / kredit, pembuatan surat perjanjian, dll. Maka hampir semua aturan mewajibkan untuk melampirkan nomor NPWP. Jadi lebih sering NPWP diperlukan bila kita berurusan dengan pihak ketiga. Sehingga banyak karyawan yang baru membuat NPWP bila (misal) akan mengambil kredit karyawan atau kredit KPR.
·         Bila karyawan telah memiliki NPWP wajib mengisi - menyetor SPT setiap tahun di bulan Maret. Bila telah memiliki NPWP namun tidak mengisi dan menyetor SPT 1x setahun setiap bulan Maret, maka akan dikenakan denda Rp 100 ribu setiap tahun pada tahun ybs tidak menyetor SPT. Jadi, bila telah memiliki NPWP sejak 2010 dan tidak menyetor SPT pada Maret 2011 dan pada Maret 2012 maka dendanya 2 x Rp 100 ribu = Rp 200 ribu
 
UNTUK KARYAWAN YANG TELAH MEMILIKI NPWP
 
Berdasarkan Undang undang, PERUSAHAAN berkewajiban :
·         Memotong pajak penghasilan dari karyawannya dan menyetorkannya ke Kantor Pajak
·         Membuat laporan bulanan hasil pemotongan pajak karyawannya ke Kantor Pajak.
·         Setiap tahun (sebelum Maret) perusahaan berkewajiban membuat dan memberikan laporan FORM BUKTI POTONG Pajak Karyawan (Form 1721 A-1) selama setahun. Form 1721 ini diberikan ke karyawan sebagai bukti bahwa perusahaan telah memotong dan menyetorkan pajak penghasilan si karyawan ke kantor pajak
 
MASALAH YANG SERING TERJADI :
·         Perusahaan tidak menjalankan kewajibannya untuk memotong pajak penghasilan dari karyawannya
·         Perusahaan tidak memotong dan juga tidak menyetorkan pajak penghasilan dari karyawannya
·         Perusahaan SUDAH memotong pajak penghasilan karyawannya TAPI TIDAK menyetorkannya ke kantor pajak
·         Perusahaan SUDAH memotong dan SUDAH menyetorkan pajak penghasilan karyawannya, namun TIDAK membuat dan TIDAK menyerahkan bukti potong pajak (Form 1721) kepada karyawannya
 
INTI PERMASALAHANNYA karyawan tidak diberikan bukti bahwa penghasilannya sudah dipotong pajak
Bukti potong pajak tersebut dalam bentuk Form 1721 A-1
 
Umumnya pemecahannya adalah
·         Karyawan membuat surat pernyataan di bawah meterai 6000 yang menyatakan bahwa (Nama, Alamat, Jabatan, Perusahaan, Alamat dan No tlp Perusahaan) telah memiliki NPWP namun pihak perusahaan tidak memberikan bukti potong pajak penghasilan (Form 1721 A-)
·         Surat pernyataan tsb sebagai pengganti Form 1721 A-1
·         Surat pernyataan tsb sebagai lampiran Form 1770 SS yang telah diisi.
 
Karyawan yang telah memiliki NPWP dan TIDAK menyetor SPT setiap bulan Maret, maka  akan dikirimkan surat pemberitahuan ke alama rumah yang terdaftar atau ke kantor kepala desa domisili ybs dan bila tetap tidak menyetor SPT sampai bulan Mei, maka akan dikenakan denda Rp 100 ribu setiap tahun ybs tidak menyetor SPT tsb.
 
 
MASALAH KEDUA :
Karyawan pindah kerja dalam tahun tersebut. Januari sd Mei 2011 di Perusahaan A. Lalu Juni 2011 sd saat ini bekerja di perusahaan B.
Maka Perusahaan A wajib membuat Bukti Potong pajak (Form 1721 A-1) dari Januari sd Mei 2011.
Perusahaan B juga wajib membuat Bukti Potong pajak (Form 1721 A-1) dari Juni sd Desember 2011.
Bila hanya satu perusahaan yang memberikan Form 1721, maka tidak masalah bila SPT-nya hanya dilampirkan satu saja Form 1721 tsb.
 
CARA PENGISIAN SPT
·         Untuk karyawan dengan gaji max Rp 60 juta setahun Sangat mudah. Download form di : http://chyardi.blogspot.com/2010/02/free-download-form-spt-1770-ss-format.html
·         Isi data pribadi dan no NPWP. Isi jumlah harta dan jumlah hutang
·         Lampirkan Form 1721 A-1
·         Setorkan ke kantor pajak
 
Agar simple, maka SPT dan Form 1721 A-1 dapat disetor ke :
·         Dapat dikolek di HRD / Akunting untuk disetor secara bersama sama oleh HRD/Akunting ke kantor pajak
·         Dapat disetor Kantor pajak di mana karyawan tsb terdaftar (domisili yangterdaftar di kartu NPWP). Misal terdaftar (alamat domisili di Denpasar Barat)  maka SPT dan form 1721 harus disetor ke Kantor Pratama Pajak Denpasar Barat di dekat PLN â€" Dinas Pendidikan Bali di Renon. Bila terdaftar (domisili) di Kuta Selatan, maka  disetor ke Kantor Pratama Pajak Denpasar Barat di Jln Letda Tantular Renon dst.
·         Dapat disetor ke drop box di pusat perbelanjaan (Ramayana, Robinson, Hardys. Dll)
·         Dapat disetor ke mobil box layanan pajak
·         Dapat dikirim via KILAT KHUSUS / KILAT EXPRESS / Ekspedisi yang ada bukti pengirimannya. Bukti kirim expredisi tsb disimpan / jangan sampai hilang
 
Bila Suami dan istri sama sama bekerja di perusahaan (yang sama atau berbeda), maka lihat no kartu NPWP-nya.
·         Bila sama (hanya dibedakan angka terakhirnya 000 (suami) dan 001 (istri), maka cukup hanya membuat 1 SPT dan melampirkan 2 Form 1721 yakni milik suami dan milik istri.
·         Bila berbeda sama sekali, maka masing masing harus membuat dan menyetor SPT dan melampirkan Form 1721 masing masing. Kemudian dapat dilaporkan untuk menyatukan 1 nomor NPWP (biasanya nomor NPWP istri yang akan dilebur / dihapus)
 
Sekian informasi awal mengenai NPWP Karyawan
Bila ada yang belum jelas, silakan hadir di acara ini.
 
ORANG BIJAK TAAT PAJAK
BAYAR PAJAKNYA, AWASI PETUGASNYA !!!
 
Salam
Gunawan Wicaksono
Koordinator Forum SDM Bali
Gedung Darma Lantai 2
Jln. Hasanudin (depan BCA) Denpasar
 







__._,_.___

Attachment(s) from Bursa Kerja Bali

3 of 3 File(s)

Recent Activity:
Milis Hotel Human Resources Managers Association Bali
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
.

__,_._,___

Related Posts by Categories



Widget by Hoctro | Jack Book
  1. 0 comments: Responses to “ {HHRMA~Bali} PAJAK KARYAWAN : INFORMASI SDM BALI -- APRIL MEI 2012 [3 Attachments] ”

ILKI: Informasi Lowongan Kerja Indonesia berisi pilihan lowongan kerja terbaru di berbagai bidang keahlian di Indonesia.
[English] ILKI contains a fine selection of the latest job vacancies in Indonesia.

Berlangganan?

 Subscribe in a reader Or, subscribe via email:
Enter your email here:
Find entries :