Informasi Lowongan Kerja Indonesia

Situs info lowongan kerja Indonesia dan berbagai mailing list lowongan

{HHRMA~Bali} Peningkatan Manfaat Jamsostek tahun 2012

Written by lowongan kerja on 1:26 AM

 

Pemerintah meningkatkan manfaat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2012. Aturan baru ini terdapat dua perubahan penting, yakni iuran jaminan pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang besarnya 3% untuk lajang dan 6 % untuk keluarga, serta Jaminan Kematian (JK) bagi pekerja/buruh. Menakertrans Muhaimin Iskandar mengungkapkan hal itu di Jakarta, Selasa (8/5/12). PP 53 tahun 2012 itu merupakan perubahan kedelapan atas peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April 2012.Penerbitan ini di antaranya juga merupakan jawaban dari aspirasi kalangan pekerja/buruh. Sebelumnya, Dirut PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga menagih janji pemerintah untuk merevisi PP Nomor 14/1993, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja belum juga dipenuhi. Padahal, perseroan telah menunggu lebih dari setahun agar PP tersebut direvisi."Janji terakhir pemerintah, revisi PP tersebut akan terbit setelah Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) disahkan. Namun, setelah lebih dari sebulan UU BPJS disahkan, belum ada tanda-tanda revisi PP tersebut akan diterbitkan," kata Hotbonar beberapa waktu lalu. Penerbitan PP ini untuk memberikan manfaat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang lebih baik bagi tenaga kerja dan keluarganya dengan cara meningkatkan manfaat jaminan dan kemudahan pelayanan bagi tenaga kerja dan keluarganya.Selama ini pekerja/buruh mendapatkan perlindungan dasar melalui pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang meliputi 4 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)."Sesuai peraturan untuk Program JKK, JK dan JPK sepenuhnya ditanggung pengusaha sedangkan untuk JHT sebesar 5,7% ditangggung pengusaha sebesar 3,7% dan Pekerja 2%. Saat ini biaya pelayanan kesehatan meningkat cukup signifikan. Oleh karena itu batas atas upah Rp1 juta sebagai dasar perhitungan iuran JPK sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang, sehingga perlu diubah," kata Muhaimin.
Dijelaskan, dasar perhitungan iuran JPK yang sebelumnya maksimal Rp 1 juta dari upah sebulan, kini diubah menjadi paling tinggi 2 kali PTKP-K1 (pendapatan tidak kena pajak keluarga dengan anak satu) per bulan atau setara dengan Rp 3. 080.000 ( 2 X Rp 1,540.000)Jadi, dengan kenaikan besaran iuran JPK itu maka manfaat jaminan itu akan mengalami peningkatan, di antaranya mencakup cuci darah, jantung, kanker, dan HIV/AIDS, dll."Peningkatan dimaksud akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Permenakertrans No. 12/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran luran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja," kata Muhaimin.Sedangkan perubahan lainnya adalah untuk manfaat jaminan kematian (JKM) yang semula diberikan sebesar Rp 16,8 juta berubah menjadi Rp2 1 juta per orang. Dengan rincian yang berubah adalah santunan kematian dari sebelumnya Rp 10 juta menjadi sebesar Rp 14,2 juta, sedangkan untuk biaya pemakaman tetap Rp 2 juta, demikian juga santunan Rp 200.000 per bulan selama 24 bulan tidak berubah."Sedangkan untuk ahli waris penerima manfaat, yang sebelumnya hanya pada keturunan sedarah menurut garis luruh ke bawah dan garis lurus ke atas (janda/duda atau anak sampai dengan cucu atau kakek-nenek), sekarang diperbolehkan diterima oleh mertua atau saudara kandung," tutur Muhaimin.Dengan diterbitkannya pp No. 53 Tahun 2012 tentang Perubahan ke delapan PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek, maka ahli waris tenaga kerja peserta Jamsostek yang meninggal dunia akan mendapatkan peningkatan manfaat.Jamsostek merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa yang dialami tenaga kerja seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia

__._,_.___
Recent Activity:
Milis Hotel Human Resources Managers Association Bali
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
.

__,_._,___

Related Posts by Categories



Widget by Hoctro | Jack Book
  1. 0 comments: Responses to “ {HHRMA~Bali} Peningkatan Manfaat Jamsostek tahun 2012 ”

ILKI: Informasi Lowongan Kerja Indonesia berisi pilihan lowongan kerja terbaru di berbagai bidang keahlian di Indonesia.
[English] ILKI contains a fine selection of the latest job vacancies in Indonesia.

Berlangganan?

 Subscribe in a reader Or, subscribe via email:
Enter your email here:
Find entries :