{HHRMA~Bali} Seleksi OMBUDSMAN Bali [1 Attachment]
Written by lowongan kerja on 2:34 PM
[Attachment(s) from Bursa Kerja Bali included below]
MOHON DI-CHECK : -- Lihat attachment
CALON KEPALA PERWAKILAN
1. Umar Ibnu Alkhatab
2. Rohmat
II. CALON ASISTEN PERWAKILAN
1 Ni Kadek Ari Suryani
2 Tri Lindawati
3 Ni Nyoman. S Widhiyanti
4 Ni Putu Yogi. P. Dewi
5 Dhuha F. Mubarok
6 Roby Hadi Putra
7 Tri Putra Suarsana
8 Amalia Juwita Okivira
9 Purnomo
10 I Gusti Bagus Hartawan
11 Ashar Aditya Ferdhiyan| » Berita Kota |
| 21 April 2010 | BP |
| Ombudsman Awasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik |
| Denpasar (Bali Post) - Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Kehadiran Ombudsman makin melengkapi berbagai pengawasan yang ada dan tidak tumpang tindih dengan bentuk-bentuk pengawasan lainnya. Pengakuan peran Ombudsman ini juga tercermin dalam substansi UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik dan RUU Administrasi Pemerintahan. Pada kedua peraturan tersebut diatur peran Ombudsman sebagai lembaga yang berwenang mengawasi proses pemberian pelayanan publik. Demikian terungkap dalam kunjungan media Tim Ombudsman Republik Indonesia ke Redaksi Bali Post, Selasa (20/4) kemarin. Kunjungan media Ombudsman RI itu diterima Gede Palgunadi didampingi Ketut Suryanta. Kunjungan itu dalam rangka mensosialisasikan fungsi dan tugas Ombudsman RI sesuai dengan UU No.37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik. Ketua Ombudsman RI Antonius Sujata didampingi Asisten Ombudsman Winarso dan Asisten Bidang Administrasi Hasymi Muhammad dan Fitry mengatakan, Ombudsman di Indonesia memasuki era baru setelah DPR-RI mengesahkan RUU Ombudsman RI menjadi UU pada 9 September 2008. Selama kurang lebih 8 tahun hanya dibekali kekuatan hukum berupa Keputusan Presiden No.44/2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, akhirnya tanggal 7 Oktober 2008 Presiden RI menandatangani UU No.37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Seiring dengan perubahan dasar hukum dari Keputusan Presiden menjadi UU serta diperkuat UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik, peran Ombudsman dalam menegakkan prinsip-prinsip good governance akan makin diharapkan. Ombudsman sebagai lembaga pengawasan eksternal, menggunakan pendekatan persuasif melayani masyarakat dan mengawasi penyelenggara pelayanan publik. Lembaga ini senantiasa mengedepankan cara-cara komunikasi maupun sosialisasi yang berorientasi agar masyarakat mendapat pelayanan yang efektif. Di sisi lain, penyelenggara layanan publik memberikan respons yang kontruksif atas masukan atau rekomendasi dari Ombudsman. Ombudsman menerima pengaduan dari masyarakat menyangkut pelayanan publik. "Tiap tahun ada sekitar 1.500 laporan yang kami terima dari seluruh instansi. Setelah ada laporan, kami turun ke lapangan, melakukan klarifikasi, mengumpulkan data dan sebagainya. Jika betul ada penyimpangan, kita berikan masukan dan rekomendasi," katanya sembari menambahkan, Ombudsman berupaya mendorong penyelenggara layanan publik memberikan pelayanan yang baik dan mengantisipasi segala potensi penyimpangan (maladministrasi) dalam tata laksana pelayanan publik. Saat ini, lanjut Antonius, perwakilan Ombudsman baru ada di empat wilayah yakni Medan, Yogyakarta, Kupang dan Manado. Ke depan akan dibentuk perwakilan di masing-masing provinsi. (08) KANTOR PERWAKILAN OMBUDSMAN RI DI BALI RABU,24 NOVEMBER 2010 Lembaga pengawas eksternal dalam bidang pelayanan publik (Lembaga Ombudsman Republik Indonesia) merencanakan membangun kantor perwakilan di Provinsi Bali. Kantor perwakilan Provinsi Bali itu akan dibangun pada pertengahan tahun 2011 mendatang dengan dana sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Asisten Ombudsman RI, Winarso, mengemukakan hal itu ketika bertatap muka dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala, Denpasar, Selasa, 23 Nopember 2010. Dalam tatap muka tersebut Winarso didampingi empat anggota Tim Ombudsman RI termasuk salah satunya anggota Ombudsman RI Perwakilan DI Yogyakarta. Pendirian kantor perwakilan Lembaga Ombudsman RI di Bali ini, dijelaskan Winarso, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 yang diperbaharui dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa apabila dipandang perlu, Lembaga Ombudsman RI dapat membuat kantor perwakilan ditingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menjalankan fungsi dan tugas pokoknya sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum (kepolisian, kehakiman dan kejaksaan), maupun pemerintah daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya mengadakan tatap muka dengan Gubernur Bali dengan tujuan untuk memohon dukungan dan kerjasama berkenaan dengan pembangunan kantor perwakilan dan pelaksanaan tugas-tugas Lembaga Ombudsman pada nantinya. "Dibandingkan dengan yang lainnya, kami tidak melakukan pengawasan yang bersifat keras. Pengawasan kami ini sifatnya soft," kata Winarso. Ditambahkan Winarso bahwa meskipun di Bali jarang ada kasus pelayanan publik, pihaknya berkeyakinan, kejarangan kasus itu bukan berarti tidak ada kasus. Keberadaan Bali sebagai daerah tujuan pariwisata dunia yang sangat padat lalu lintas manusia, barang dan jasa memiliki kemungkinan orang Bali sangat sibuk melakukan pelayanan sehingga kasus jarang muncul. Sebaliknya, kesibukan kegiatan manusia Bali tersebut dinilai sangat potensial memunculkan kasus pelayanan publik sehingga keberadaan Lembaga Ombudsman sangat diperlukan di daerah ini. Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyambut baik rencana pembangunan Kantor Perwakilan Lembaga Ombudsman RI di Bali. Menurut Gubernur keberadaan lembaga ini akan mampu lebih mengefektifkan pengawasan pelayanan publik di Bali sehingga membantu dalam mewujudkan cita-cita good governance and clean governent. Walaupun di Bali memang tidak banyak ditemui kasus pelayanan publik, Gubernur juga sependapat bahwa hal itu bukan berarti tidak ada kasus. Penulis : dewa rai anom sumber: http://www.baliprov.go.id/berita/2010/11/kantor-perwakilan-ombudsman-ri-di-bali |
__._,_.___
Attachment(s) from Bursa Kerja Bali
1 of 1 File(s)
Milis Hotel Human Resources Managers Association Bali
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
.
__,_._,___
0 comments: Responses to “ {HHRMA~Bali} Seleksi OMBUDSMAN Bali [1 Attachment] ”