Informasi Lowongan Kerja Indonesia

Situs info lowongan kerja Indonesia dan berbagai mailing list lowongan

{HHRMA~Bali} Fw: Komplain Informasi Perubahan premi JPK [1 Attachment]

Written by lowongan kerja on 12:26 AM

 

[Attachment(s) from Bursa Kerja Bali included below]

Terlampir aturan di attachment

Pak Arbi
Ini mulai banyak yang tanya tentang perubahan premi JPK

Saya hanya ingin memastikan
Apa yang dimaksud pengertiannya sama seperti ketentuan lama atau bagaimana ?
Kalau yang lama kan maksudnya adalah BATAS MAKSIMAL...... Rp 1 juta.....
Sedangkan sekarang maksudnya kan BATAS MAKSIMALnya Rp 3.080.000 
Jadi Kalau di bawah 3.080.000,- berarti sesuai dengan gajinya yang dilaporkan asalkan di atas UMK
Kalau gajinya di atas Rp 3.080.000 berati gaji yang dipakai untuk patokan JPK adalah 3,080.000 tsb
Begitu kan ? 

Misal ;
Gajinya Rp 1.290.000,-
Maka premi lajang JPK nya adalah 3% x Rp 1.290.000
BUKAN 3% x Rp 3.080.000
 
Kalau gajinya Rp 2 juta
Maka kalau berkeluarga, premi JPKnya 6% x Rp 2 juta
BUKAN 6% x Rp 3.080.000,-

Kalau gajinya Rp 5 juta
Maka kalau lajang, premi JPKnya 3% x Rp 3.080.000

Begitu kan .....

Wah ini sudah 3 HRD yang telp / SMS saya
Mereka komplain karena informasi nya ndak jelas...............

Ya saya bilang, waktu PP nya keluar bulan April 2012 saya sudah forward ke Jamsostek dan tanya kapan diberlakukannya ?
lalu saya jelaskan juga seperti info Bapak kemarin
Bahwa dulu sudah sempat ditanyakan ke Kanwil Jatim dan Kanwil Jatim juga belum memberlakukan
Keputusan ini juga mendadak karena Pak Menaker tanya ke Dirut Jamsostek apakah PP tsb sudah diberlakukan?
Karena dijawab belum, maka Menaker bilang harus segera diberlakukan
Dan pihak Kantor Cabang juga kaget dengan keputusan mendadak ini

Salam
Gunawan


From: gunawanwicaksono@hotmail.com
To: @yahoo.com
Subject: Aturan Terbaru Jamsostek PP No 53 thn 2012
Date: Wed, 30 May 2012 00:35:35 +0000

Terlampir aturan terbaru Jamsostek
 
Bila surat sosialisasinya sudah siap, tolong saya diinfo ya
 
salam
gunawan

Salam rekan rekan SDM Bali
Ini follow up RENCANA untuk JPK Jamsostek yang sudah lama terpending.
Aturan yang berlaku saat ini, dasar premi JPK adalah Rp 1 juta....
Kalau dulu rencananya dipakai UMK sebagai dasar perhitungannya, 
Namun berdasarkan aturan baru ini --- DISERAGAMKAN 
Dasarnya adalah PTKP K-1 (Penghasilan tidak kena pajak untuk karyawan menikah dengan 1 anak)
Bagus juga, kalau berdasarkan UMK kan pusing jadinya karena tidap kab/kota berbeda
lihat aturan barunya di attachment

Ini EMAIL SEKITAR 1 TAHUN YANG LALU
Kemudian, sudah ada wacana dari Jamsostek / Pemeritah yang sudah mendapat lampu hijau dari DPR, bahwa tahun depan besarnya premi JPK akan di-NAIKKAN menjadi (data tahun 2011) :
  Lajang / Single :  3% x 2 x UMK ---
kalau di Badung : 3% x 2 x 1.221.000 = Rp 73.260
  Berkeluarga     : 6% x 2 x UMK ---  
kalau di Badung : 6% x 2 x 1.221.000 = Rp 146.520,-
 
Konsekuensinya ; penyakit kritis akan ditanggung oleh Jamsostek. Seperti cuci darah (penyakit ginjal), kemoterapi (penyakit kanker), CT-scan komplesk dan layanan peralatan tehnologi canggih.  Kita tunggu update infonya

=================
JAMINAN SOSIAL Manfaat Program Jamsostek Terus Meningkat
Jakarta, Rabu 9 Mei 2012Suara Karya -
Rabu, 9 Mei 2012  
JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 
PP tentang perubahan kedelapan atas PP Nomor 14 tahun 1993 ini ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April 2012.
Dengan diterbitkannya PP yang baru ini, maka santunan dan manfaat dari program jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan PT Jamsostek (Persero) meningkat. PP ini merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, PP yang baru memberikan manfaat program jaminan sosial yang lebih baik bagi tenaga kerja dan keluarganya. Selama ini pekerja/buruh mendapatkan perlindungan melalui empat program jaminan sosial, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), jaminan hari tua (JHT), serta jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK). 
Sesuai peraturan, iuran untuk program JKK, JK, dan JPK sepenuhnya ditanggung pengusaha, sedangkan untuk iuran JHT sebesar 5,7 persen dari gaji/upah per bulan ditangggung pengusaha sebesar 3,7 persen dan pekerja 2 persen.
Sementara itu, Direktur Pelayanan PT Jamsostek (Persero) Djoko Sungkono mengatakan,, dalam PP Nomor 53 Tahun 2012 ini terdapat perubahan penting yang mengatur iuran JPK yang besarnya 3 persen untuk tenaga kerja lajang dan 6 persen untuk yang sudah berkeluarga serta JK. Saat ini biaya pelayanan kesehatan meningkat cukup signifikan. Karena itu, batas atas upah Rp 1 juta sebagai dasar perhitungan iuran JPK sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini, sehingga perlu diubah. 
Dasar perhitungan iuran JPK yang sebelumnya maksimal Rp 1 juta dari upah sebulan, kini diubah menjadi paling tinggi 2 kali pendapatan tidak kena pajak keluarga dengan anak satu (PTKP-K1) per bulan atau setara dengan Rp 3,08 juta (2 kali Rp 1,54 juta per bulan). Dengan kenaikan besaran iuran JPK ini, maka manfaat dan cakupan pelayanan ditingkatkan, di antaranya mencakup cuci darah serta pengobatan untuk penyakit jantung, kanker, dan HIV/AIDS.
Peningkatan dimaksud akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran luran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, kata Djoko. 
Sedangkan perubahan lainnya terkait manfaat jaminan kematian (JK) yang semula diberikan sebesar Rp 16,8 juta menjadi Rp 21 juta per orang. Rinciannya, santunan kematian dari sebelumnya Rp 10 juta menjadi sebesar Rp 14,2 juta, sedangkan untuk biaya pemakaman tetap Rp 2 juta. Demikian juga santunan Rp 200.000 per bulan selama 24 bulan.
Untuk ahli waris penerima manfaat, yang sebelumnya hanya pada keturunan sedarah menurut garis luruh ke bawah dan garis lurus ke atas (janda/duda atau anak sampai dengan cucu atau kakek-nenek), sekarang diperbolehkan diterima oleh mertua atau saudara kandung, tutur Djoko.
 
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2012 tentang perubahan kedelapan atas peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 23 April 2012.

Dengan terbitnya PP No 53 tahun 2012 ini, pemerintah telah meningkatkan jaminan dan manfaat dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang merupakan program perlindungan dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya.

“Penerbitan PP ini untuk memberikan manfaat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang lebih baik bagi tenaga kerja dan keluarganya dengan cara meningkatkan manfaat jaminan dan kemudahan pelayanan bagi tenaga kerja dan keluarganya,� kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans pada Selasa (8/5).

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan penerbitan PP 53 tahun 2012 itu adalah perubahan ke delapan dari PP No.14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan program Jamsostek. PP 44/1993 yang telah mengalami 7 kali perubahan ini yang merupakan peraturan pelaksanaan UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Selama ini pekerja/buruh mendapatkan perlindungan dasar melalui pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang meliputi 4 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

“Sesuai peraturan untuk Program JKK, JK dan JPK sepenuhnya ditanggung pengusaha sedangkan untuk JHT sebesar 5,7 % ditangggung pengusaha sebesar 3,7 % dan Pekerja 2%, kata Muhaimin.

Lebih lanjut, Muhaimin menjelaskan bahwa dalam PP No 53/2012 ini terdapat 2 perubahan penting yang mengatur iuran jaminan pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang besarnya 3% untuk lajang dan 6 % untuk keluarga serta Jaminan Kematian (JK) bagi pekerja/buruh.

"Saat ini biaya pelayanan kesehatan meningkat cukup signifikan. Oleh karena itu batas atas upah Rp1 juta sebagai dasar perhitungan iuran JPK sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang, sehingga perlu diubah," kata Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan dasar perhitungan iuran JPK yang sebelumnya maksimal Rp1 juta dari upah sebulan, kini diubah menjadi paling tinggi 2 kali PTKP-K1 (pendapatan tidak kena pajak keluarga dengan anak satu) per bulan atau setara dengan Rp 3. 080.000 ( 2 X Rp 1,540.000)

Jadi, lanjutnya, dengan kenaikan besaran iuran JPK itu maka manfaat jaminan itu akan mengalami peningkatan, di antaranya mencakup cuci darah, jantung, kanker, dan HIV/AIDS, dll.

“Peningkatan dimaksud akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Permenakertrans No.12/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran luran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kata Muhaimin.

Sedangkan perubahan lainnya adalah untuk manfaat jaminan kematian (JKM) yang semula diberikan sebesar Rp16,8 juta berubah menjadi Rp21 juta per orang.

Dengan rincian yang berubah adalah santunan kematian dari sebelumnya Rp10 juta menjadi sebesar Rp14,2 juta, sedangkan untuk biaya pemakaman tetap Rp2 juta, demikian juga santunan Rp 200.000 per bualn selama 24 bulan tidak berubah.

"Sedangkan untuk ahli waris penerima manfaat, yang sebelumnya hanya pada keturunan sedarah menurut garis luruh ke bawah dan garis lurus ke atas (janda/duda atau anak sampai dengan cucu atau kakek-nenek), sekarang diperbolehkan diterima oleh mertua atau saudara kandung," tutur Muhaimin.

Dengan diterbitkannya pp No. 53 Tahun 2012 tentang Perubahan ke delapan PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek, maka ahli waris tenaga kerja peserta Jamsostek yang meninggal dunia akan mendapatkan peningkatan manfaat.

Jamsostek merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa yang dialami tenaga kerja seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia

Pusat Humas Kemnakertrans 
http://spnibabankuobindonesia.blogspot.com/
 
Jamsostek Tambah Fasilitas Jaminan Pekerja
http://static.inilah.com/data/berita/medium/1859077.jpg
Oleh: Tio Sukanto
Selasa, 8 Mei 2012, 17:52 WIB
INILAH.COM. Jakarta - PT Jamsostek menambah fasilitas jaminan sosial dan kemudahan pelayanan bagi pekerja dan keluarganya dengan menerbitkan PP No.53 Tahun 2012.

"Penerbitan PP ini untuk memberikan manfaat program Jamsostek yang lebih baik bagi tenaga kerja dan keluarganya dengan cara meningkatkan manfaat jaminan dan kemudahan pelayanan bagi tenaga kerja dan keluarganya,� kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar usai di Kantor Kemnakertrans Selasa (8/5/2012).

Muhaimin mengatakan, penerbitan PP 53 Tahun 2012 itu adalah perubahan ke delapan dari PP No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan program Jamsostek. PP 44/1993 yang telah mengalami 7 kali perubahan ini yang merupakan peraturan pelaksanaan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek.
Selama ini pekerja/buruh mendapatkan perlindungan dasar melalui pelaksanaan Program Jamsostek yang meliputi 4 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
“Sesuai peraturan untuk Program JKK, JK dan JPK sepenuhnya ditanggung pengusaha sedangkan untuk JHT sebesar 5,7% ditangggung pengusaha sebesar 3,7% dan Pekerja 2%," kata Muhaimin.

Lebih lanjut, Muhaimin menjelaskan bahwa dalam PP No 53/2012 ini terdapat 2 perubahan penting yang mengatur iuran jaminan pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang besarnya 3% untuk lajang dan 6% untuk keluarga serta Jaminan Kematian (JK) bagi pekerja/buruh.
"Saat ini biaya pelayanan kesehatan meningkat cukup signifikan. Oleh karena itu batas atas upah Rp 1 juta sebagai dasar perhitungan iuran JPK sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang, sehingga perlu diubah," kata Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan dasar perhitungan iuran JPK yang sebelumnya maksimal Rp 1 juta dari upah sebulan, kini diubah menjadi paling tinggi 2 kali PTKP-K1 (pendapatan tidak kena pajak keluarga dengan anak satu) per bulan atau setara dengan Rp 3. 080.000 ( 2 X Rp 1,540.000).
Jadi dengan kenaikan besaran iuran JPK itu maka manfaat jaminan itu akan mengalami peningkatan, di antaranya mencakup cuci darah, jantung, kanker, dan HIV/AIDS, dll.
“Peningkatan dimaksud akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Permenakertrans No.12/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran luran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja," terang Muhaimin.

Sedangkan perubahan lainnya adalah untuk manfaat jaminan kematian (JKM) yang semula diberikan sebesar Rp 16,8 juta berubah menjadi Rp 21 juta per orang. Dengan rincian yang berubah adalah santunan kematian dari sebelumnya Rp 10 juta menjadi sebesar Rp 14,2 juta, sedangkan untuk biaya pemakaman tetap Rp 2 juta, demikian juga santunan Rp 200.000 per bualn selama 24 bulan tidak berubah.
"Sedangkan untuk ahli waris penerima manfaat, yang sebelumnya hanya pada keturunan sedarah menurut garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas (janda/duda atau anak sampai dengan cucu atau kakek-nenek), sekarang diperbolehkan diterima oleh mertua atau saudara kandung," tutur Muhaimin.

Dengan diterbitkannya PP No. 53 Tahun 2012 tentang Perubahan ke delapan PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek, maka ahli waris tenaga kerja peserta Jamsostek yang meninggal dunia akan mendapatkan peningkatan manfaat. [rus] 
http://m.inilah.com/read/detail/1859077/jamsostek-tambah-fasilitas-jaminan-pekerja
 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihM9qhClBavQkMS6Eh8MDAmRSI3w2Dz_Ufchhh6O44QA_Xq3ZLJyiMJMeL26u6yFpRgDcEO8WFzJ56tPvjDOwz97ehisIrDJmQ8HFaYfGsXXlMA3s0ZLLTuZsq5IypHtiIwecSf-e2RO7i/s320/1900585620X310.jpg
Dari 32 juta jiwa jumlah pekerja formal, baru 10,8 juta orang atau sepertiganya yang diikutkan program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) oleh perusahaan.
 
Hal ini terjadi, karena kurangnya komitmen serta minimnya edukasi kepada masyarakat atas hak-haknya, untuk mendapat jaminan sosial.  
 
Hal ini diungkapkan Direktur Kepesertaan PT Jamsostek (Persero), Ahmad Ansyori, usai menghadiri rapat kerja nasional Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 di Pendapi Gedhe Balaikota Solo, Kamis (17/5/2012) ini.  
 
Banyak kasus kecelakaan kerja tidak bisa kami layani, karena mereka belum terdaftar di Jamsostek. "Sebagai contoh, ledakan di lubang tambang di Sawahlunto beberapa waktu lalu yang menewaskan 23 orang, tidak ada yang terdaftar di Jamsostek, sehingga tidak bisa diberi santunan," kata Ahmad.  
 
Peran serikat pekerja dan serikat buruh oleh karenanya, menurut Ahmad, sangat penting dalam aspek pengawasan, selain mengkritisi pelayanan Jamsostek. Kepada peserta dapat diberikan informasi, untuk mengecek kepesertaannya melalui rincian saldo yang dikirimkan Jamsostek setiap tahun.  
 
"Pekerja dapat mengecek, apakah dia sudah didaftarkan atau belum, apakah iuran yang disampaikan sudah benar atau belum lewat rincian saldo. Kalau tidak terima rincian saldo, berarti ia belum terdaftar," lanjut Ansyori.  
 
Kewajiban pendaftaran dan pengelolaan dana jamsostek, menurut Ansyori, memang menjadi kewajiban perusahaan. Namun jika belum juga terwujud, tambah Ansyori, pekerja dapat mendaftar sendiri.
Selain untuk pekerja formal, jaminan sosial tenaga kerja juga diberikan untuk pekerja sektor informal. Diakui Ansyori, jumlah pekerja di sektor ini yang bergabung dengan Jamsostek masih sangat sedikit, yakni 960.000 orang dari total 72 juta pekerja sektor informal.  
 
Ketua Umum SBSI 1992, Sunarti, mengatakan, pihaknya berfokus pada perjuangan upah mencapai taraf kebutuhan hidup layak bagi buruh. Rapat kerja nasional merupakan sarana untuk meningkatkan kebersamaan mencapai tujuan bersama.  
 
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Rustriningsih, yang hadir pada acara itu mengatakan pula, serikat buruh harus rajin memantau hubungan industrial, meningkatkan kerja sama dengan pelaku hubungan industrial, memberi masukan positif dan kritis kepada pemerintah, serta menghindari penyampaiannya yang destruktif yang justru akan merugikan buruh.

sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/05/17/22451337/Baru.Sepertiga.Pekerja.Diikutkan.Program.Jaminan.Sosial.
 



__._,_.___

Attachment(s) from Bursa Kerja Bali

1 of 1 File(s)

Recent Activity:
Milis Hotel Human Resources Managers Association Bali
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
.

__,_._,___

Related Posts by Categories



Widget by Hoctro | Jack Book
  1. 0 comments: Responses to “ {HHRMA~Bali} Fw: Komplain Informasi Perubahan premi JPK [1 Attachment] ”

ILKI: Informasi Lowongan Kerja Indonesia berisi pilihan lowongan kerja terbaru di berbagai bidang keahlian di Indonesia.
[English] ILKI contains a fine selection of the latest job vacancies in Indonesia.

Berlangganan?

 Subscribe in a reader Or, subscribe via email:
Enter your email here:
Find entries :