{HHRMA~Bali} CASE KETENAGAKERJAAN : Mohon Penjelasan. terimakasih.
Written by lowongan kerja on 3:32 PM
Salam hangat rekan
Terus terang kasus kasus ketenagakerjaan seperti di bawah ini yang sangat memprihatinkan saya.
Sehingga saya selalu terus mendesak SEGERA dibentuk Komisi Pengawasan Ketenagakerjaan.
Minggu depan, saya dan beberapa rekan akan langsung mencoba menghadap Gubernur (minimal menitipkan surat) untuk mendesak hal ini
KP-Ketenagakerjaan TIDAK MENGAMBILALIH tugas Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang sudah ada di Disnaker
KP-Ketenagakerjaan akan MEMBANTU SEBAGIAN tugas Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PNS di Disnaker) yang sudah ada
Tugas KP-Ketenagakerjaan hanyalah :
* Memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang (aturan) ketenagakerjaan
* Menampung pengaduan ketenagakerjaan
* Memberikan laporan dan memberikan rekomendasi kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan PNS Disnaker
* Mengawal dan memantau follow up kasus yang diserahkan ke PPK PNS Disnaker tsb
Follow up dan penindakan berdasarkan peraturan memang merupakan TUGAS KEWAJIBAN dan KEWENANGAN dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
Intinya ; Komisi Pengawasan Ketenagakerjaan hanya MEMBANTU dan juga MENGAWAL/MEMANTAU pekerjaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di Disnaker.
Karena selama ini alasan KLASIK lemahnya pengawasan adalah kurangnya KUANTITAS Pegawai Pengawasan. Walau KUALITAS juga perlu. Belum lagi TIADANYA ANGGARAN.
Ya kalau dicari cari ya ada saja alasannya. Untuk itulah, Komisi ini perlu dibentuk untuk MENJAWAB ALASAN yang sudah ada tersebut.
Minimal dengan adanya Komisi Pengawasan Ketenagakerjaan maka :
* Intensifikasi sosialisasi aturan (baca : untuk pekerja/perusahaan yang BELUM tahun maka akan menjadi tahu aturan. Yang SUDAH tahu maka akan "DISADARKAN" lagi)
* Bila ada pelanggaran, maka orang akan tahu ke lembaga MANA akan mengadu. Tentu lembaganya "yang formal dan legal" dibentuk pemerintah. Bukan ke saya atau ke LBH.
Saya sangat yakin, akan banyak pengaduan yang akan muncul.
Untuk itu harus ada prioritas menghandle pengaduan.
Yakni :
* Menghandle pengaduan yang "kadung" sudah masuk
* Melakukan shock therapy ke perusahaan Milik ASING atau BERKEDOK milik lokal yang benar benar bandel.
Bidik dan target perusahaan ini. Coba dibina max 3 bulan. Kalau tetap bandel, saya sangat sarankan "di-BINA-sakan" saja sebagai model shock therapy.
Untuk menjadi "contoh teladan" penegakan aturan kepada perusahaan yang bandel.
Terus terang kasus kasus ketenagakerjaan seperti di bawah ini yang sangat memprihatinkan saya.
Sehingga saya selalu terus mendesak SEGERA dibentuk Komisi Pengawasan Ketenagakerjaan.
Minggu depan, saya dan beberapa rekan akan langsung mencoba menghadap Gubernur (minimal menitipkan surat) untuk mendesak hal ini
KP-Ketenagakerjaan TIDAK MENGAMBILALIH tugas Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang sudah ada di Disnaker
KP-Ketenagakerjaan akan MEMBANTU SEBAGIAN tugas Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PNS di Disnaker) yang sudah ada
Tugas KP-Ketenagakerjaan hanyalah :
* Memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang (aturan) ketenagakerjaan
* Menampung pengaduan ketenagakerjaan
* Memberikan laporan dan memberikan rekomendasi kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan PNS Disnaker
* Mengawal dan memantau follow up kasus yang diserahkan ke PPK PNS Disnaker tsb
Follow up dan penindakan berdasarkan peraturan memang merupakan TUGAS KEWAJIBAN dan KEWENANGAN dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
Intinya ; Komisi Pengawasan Ketenagakerjaan hanya MEMBANTU dan juga MENGAWAL/MEMANTAU pekerjaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di Disnaker.
Karena selama ini alasan KLASIK lemahnya pengawasan adalah kurangnya KUANTITAS Pegawai Pengawasan. Walau KUALITAS juga perlu. Belum lagi TIADANYA ANGGARAN.
Ya kalau dicari cari ya ada saja alasannya. Untuk itulah, Komisi ini perlu dibentuk untuk MENJAWAB ALASAN yang sudah ada tersebut.
Minimal dengan adanya Komisi Pengawasan Ketenagakerjaan maka :
* Intensifikasi sosialisasi aturan (baca : untuk pekerja/perusahaan yang BELUM tahun maka akan menjadi tahu aturan. Yang SUDAH tahu maka akan "DISADARKAN" lagi)
* Bila ada pelanggaran, maka orang akan tahu ke lembaga MANA akan mengadu. Tentu lembaganya "yang formal dan legal" dibentuk pemerintah. Bukan ke saya atau ke LBH.
Saya sangat yakin, akan banyak pengaduan yang akan muncul.
Untuk itu harus ada prioritas menghandle pengaduan.
Yakni :
* Menghandle pengaduan yang "kadung" sudah masuk
* Melakukan shock therapy ke perusahaan Milik ASING atau BERKEDOK milik lokal yang benar benar bandel.
Bidik dan target perusahaan ini. Coba dibina max 3 bulan. Kalau tetap bandel, saya sangat sarankan "di-BINA-sakan" saja sebagai model shock therapy.
Untuk menjadi "contoh teladan" penegakan aturan kepada perusahaan yang bandel.
Menurut saya berdasarkan pengamatan dan pengalaman, Komisi ini juga membantu HRD - SDM
Idealnya tentu seperti pendapat Pak Iman. Bahwa HRD-lah yang harus berupaya menyadarkan dan menegakkan aturan di perusahaan
Namun kenyataannya, banyakkok HRD yang "menyerah, loyo, impoten" dalam memperjuangkan hak-kewajiban NORMATIF tsb
Wajar kok, saya juga pernah gagal memperjuangkan yang normatif tsb
Dalam kondisi inilah, Komisi Pengawasan Ketenagakerjaan yang tampil untuk menyadarkan GM atau owner atau siapapun
Tentu hanya yang sifatnya NORMATIF yang prioritas disosialisasikan. Yang non normatif, itu KEPENTINGAN karyawan masing masing untuk memperjuangkannya
Sehingga pengaduan seperti di bawah ini bisa makin berkurang dan WIBAWA Disnaker akan muncul
Setelah itu, ya Komisi ini bisa dibubarkan.....
Saya sangat serius dalam hal mendorong Komisi Pengawasan Ketenagakerjaan ini
Salam
Gunawan
Koordinator Forum SDM Bali
To: gunawanwicaksono@hotmail.com
Subject: Mohon Penjelasan. terimakasih.
Date: Thu, 24 May 2012 22:53:34 +0700
Dear Pak Gunawan,
Salam Sejahtera,
Pak Gunawan, sebelumnya saya pernah membaca beberapa email bapak melalui Bursa Kerja Bali, dan saya tahu bapak sangat kritis tentang ketenagakerjaan, dan saya berharap bapak juga bisa memberikan bantuan penjelasan atas situasi yang dihadapi oleh teman saya.
Kami pernah bekerja di perusahaan yang sama di Bali. Ini soal KONTRAK.
Menurut teman saya hari itu (tepat di hari buruh) pihak HRD mengundang dia, dan meminta untuk SEGERA menandatangani kontrak -perpanjangan-, dan teman saya SUDAH MENANDATANGANI di atas MATERAI, namun sayang hingga kini BELUM MENERIMA COPY. (-begitu juga saya selama SETAHUN tidak menerima COPY kontrak kerja-)
Namun ada kejadian tepat di tanggal MAY 1, 2012, teman saya bekerja di departement lain (dipindahkan), karena ada -kesimpang siura- job description, ada beberapa hal yang teman saya -keberatan- karena hal tersebut TIDAK SESUAI dengan penjelasan dari pihak HRD.
Beberapa saat kemudian, di hari yang sama, pihak HRD mengundang teman saya tersebut, dan mengatakan bahwa teman saya DIRUMAHKAN, dan akan kembali dipekerjakan bulan JUNI, dengan alasan SAVING COST (SO RIDICULOUS), dan meminta ma'af dari pihak direksi dan mohon diselesaikans secara kekeluargaan (-hal ini menunjukan perusahaan dalam posisi LEMAH, dan soal direksi hanya peralihan-karena kemungkinan besar ini masalah-PRIBADI-)
yang ingin saya tanya kan :
Apakah hal ini di benarkan, mengingat teman saya SUDAH MENANDATANGANI KONRAK di atas MATERAI, yang saya YAKIN berkekuatan HUKUM..kemudian dalam tempo SATU HARI diputuskan untuk DIRUMAHKAN?
Apakah teman saya selama DIRUMAHKAN berhak mendapatkan GAJI dan SERVICE CHARGE PENUH?
Untuk sementara saya ingin menanyakan hal tersebut, dan akan melihat perkembangan dari -janji perusahaan- kepada teman saya.
Terimakasih atas waktunya.
Salam
MT
__._,_.___
Milis Hotel Human Resources Managers Association Bali
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
.
__,_._,___
0 comments: Responses to “ {HHRMA~Bali} CASE KETENAGAKERJAAN : Mohon Penjelasan. terimakasih. ”