Informasi Lowongan Kerja Indonesia

Situs info lowongan kerja Indonesia dan berbagai mailing list lowongan

{HHRMA~Bali} JAWABAN : Mohon Penjelasan. terimakasih.

Written by lowongan kerja on 3:35 PM

 

Salam hangat rekan
Saya turut prihati atas kondisi anda dan rekan anda
Saya mantan jurnalis. Sebagai jurnalis maka ada prinsip keseimbangan -- melihat dari 2 sisi (bahkan dari banyak sisi)
 
Pertama, mengenai status karyawan KONTRAK.
Menurut Bapak Subagia (mantan Kabid Hubungan Industrial Disnaker Badung), masalah yang menjadi bom waktu di ketenagakerjaan kab. Badung adalah masalah karyawan daily worker, karyawan kontrak dan karywan outsourcing. Mengapa? Karena pelaksanannya TIDAK sesuai aturan. Jadi, bila karyawan DW/Kontrak/Outsourcing mengadu ke Disnaker, maka kemungkinan sangat besar, mereka akan "dimenangkan" oleh Disnaker dan direkomendasi untuk menjadi "karyawan TETAP". Bila hal ini terjadi, maka akan LUAR BIASA. karena puluhan ribu karyawan DW/Kontrak/Outsourcing akan berubah status menjadi karyawan TETAP. Konsekuensinya Sangat Sangat Besar bagi dunia usaha.... sekian dulu tentang status kontrak.
 
Kedua, mengenai DIRUMAHKAN.
Tentu saya harus tahu dulu kondisi dari perusahaan dan dari kondisi karyawan. Misal ; apa benar kondisi perusahaan sedang DOWN sehingga perlu SAVING COST? Bila benar, harus ada buktinya dong. Sudah berapa lama kondisi perusahaan down begini dan seterusnya. Bila memang benar kondisi perusahaan sedang down, tentu sebagai pekerja juga harus ber-empati dan turut membantu pemulihan. Beberapa alternatif solusi dalam hal ketenagakerjaan, misal ; menghabiskan cuti terlebih dahulu, mengurangi jam kerja (misal si A kerja 4 jam lalu dilanjutkan si B 4 jam kerja), terakhir meliburkan (kasarnya baca; merumahkan karyawan) tentu secara bergantian agar adil dan merata. Dulu hotel tempat saya bekerja pada saat setelah Bom Bali tidak bisa menaikkan gaji sesuai UMK di bulan Januari. Namun berjanji bila sudah ada untung akan "mencicil" hutang selisih kenaikan tsb.
Tentu perusahaan juga harus menunjukkan komitmen yang sungguh sungguh. Kalau mangkir, ya di-BINA-sa-kan saja....
 
Bila karyawan yang memang "bermasalah" dari segi performance atau perilaku, dll. maka sarannya juga lain. Tentu alasan dirumahkan TETAP TIDAK BENAR. Karena seharusnya "pembinaan" dengan coaching, konseling, Peringatan Lisan, SP 1 sd 3 dst. Intinya : dirumahkan tsb tidak benar. Apalagi tidak ada alasan kuat. TERUTAMA bila gajinya tidak dibayar dan service charge juga tidak dibayar -- tentu ITU SALAH BESAR. Namun kalau dirumahkan namun tetap dapat gaji dan service full, anda mau kan ? hahaha... Tidak boleh begitu ya...
 
Lalu bagaimana ? Coba tunjukkan saja email ini. Lalu kalau sampai 3 hari tidak ada perubahan, yuk kita laporkan ke Disnaker. Saya siap mendampingi. OK ?
Kalau perusahaan punya itikad baik, maka wajib kita dukung
Kalau perusahaan TETAP bandel, ya kita BINA-sa-kan saja....
 
Sukses untuk anda
Gunawan
 

To: gunawanwicaksono@hotmail.com
Subject: Mohon Penjelasan. terimakasih.
Date: Thu, 24 May 2012 22:53:34 +0700

Dear Pak Gunawan,

Salam Sejahtera,

Pak Gunawan, sebelumnya saya pernah membaca beberapa email bapak melalui Bursa Kerja Bali, dan saya tahu bapak sangat kritis tentang ketenagakerjaan, dan saya berharap bapak juga bisa memberikan bantuan penjelasan atas situasi yang dihadapi oleh teman saya.

Kami pernah bekerja di perusahaan yang sama di Bali. Ini soal KONTRAK.

Menurut teman saya hari itu (tepat di hari buruh) pihak HRD mengundang dia, dan meminta untuk SEGERA menandatangani kontrak -perpanjangan-, dan teman saya SUDAH MENANDATANGANI di atas MATERAI, namun sayang hingga kini BELUM MENERIMA COPY. (-begitu juga saya selama SETAHUN tidak menerima COPY kontrak kerja-)

Namun ada kejadian tepat di tanggal MAY 1, 2012, teman saya bekerja di departement lain (dipindahkan), karena ada -kesimpang siura- job description, ada beberapa hal yang teman saya -keberatan- karena hal tersebut TIDAK SESUAI dengan penjelasan dari pihak HRD.

Beberapa saat kemudian, di hari yang sama, pihak HRD mengundang teman saya tersebut, dan mengatakan bahwa teman saya DIRUMAHKAN, dan akan kembali dipekerjakan bulan JUNI, dengan alasan SAVING COST (SO RIDICULOUS), dan meminta ma'af dari pihak direksi dan mohon diselesaikans secara kekeluargaan (-hal ini menunjukan perusahaan dalam posisi LEMAH, dan soal direksi hanya peralihan-karena kemungkinan besar ini masalah-PRIBADI-)

yang ingin saya tanya kan :

Apakah hal ini di benarkan, mengingat teman saya SUDAH MENANDATANGANI KONRAK di atas MATERAI, yang saya YAKIN berkekuatan HUKUM..kemudian dalam tempo SATU HARI diputuskan untuk DIRUMAHKAN?

Apakah teman saya selama DIRUMAHKAN berhak mendapatkan GAJI dan SERVICE CHARGE PENUH?

Untuk sementara saya ingin menanyakan hal tersebut, dan akan melihat perkembangan dari -janji perusahaan- kepada teman saya.

Terimakasih atas waktunya.

Salam

MT



__._,_.___
Recent Activity:
Milis Hotel Human Resources Managers Association Bali
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
�~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~�
.

__,_._,___

Related Posts by Categories



Widget by Hoctro | Jack Book
  1. 0 comments: Responses to “ {HHRMA~Bali} JAWABAN : Mohon Penjelasan. terimakasih. ”

ILKI: Informasi Lowongan Kerja Indonesia berisi pilihan lowongan kerja terbaru di berbagai bidang keahlian di Indonesia.
[English] ILKI contains a fine selection of the latest job vacancies in Indonesia.

Berlangganan?

 Subscribe in a reader Or, subscribe via email:
Enter your email here:
Find entries :