{HHRMA~Bali} JAWABAN : Komplain Informasi Perubahan premi JPK
Written by lowongan kerja on 1:03 AM
Dear Bpk Gunawan,
Pak, ini informasi yang saya sampaikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Binaan saya. Semoga dapat membantu menjelaskan kepada Pihak HRD yang sudah menghubungi Bapak Gunawan. Terima kasih juga kepada Bapak yang sudah membantu utk menjelaskan tentang PP 53 ini kepada perusahaan. Kalau HRD perusahaan masih kurang jelas, disarankan agar segera menghubungi Account Officer (AO) nya masing-masing saja di Jamsostek.
Best Regards,
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Pimpinan Perusahaan Peserta Program Jamsostek
di Tempat.
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya PP 53 tahun 2012 per tanggal 23 April 2012 dengan ini diinfokan bahwa :
1. Ada kenaikan Jumlah Santunan Kematian, dari yang semula totalnya Rp. 16.800.000,- sejak dikeluarkannya PP tersebut maka jumlah Santunan Pada Jaminan Kematian totalnya menjadi Rp. 21.000.000,- (PP Terlampir)
2. Pemberian santunan berkala meninggal karena JKK maupun JK bisa diambil sekaligus didepan (PP terlampir) dengan total Rp. 4.800.000,-
3. Ada perubahan perhitungan batas upah maksimal utk program JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan), dari yang semula Rp. 1.000.000 (satu juta), maka sejak bulan JULI 2012, sesuai dengan PP 53 tahun 2012, batas upah maksimalnya berubah menjadi Rp. 3.080.000 (tiga juta delapan puluh ribu) atau (2 kali PTKP_K1).
Ilustrasi perhitungan Program JPK
Bapak/Ibu Pimpinan Perusahaan Peserta Program Jamsostek
di Tempat.
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya PP 53 tahun 2012 per tanggal 23 April 2012 dengan ini diinfokan bahwa :
1. Ada kenaikan Jumlah Santunan Kematian, dari yang semula totalnya Rp. 16.800.000,- sejak dikeluarkannya PP tersebut maka jumlah Santunan Pada Jaminan Kematian totalnya menjadi Rp. 21.000.000,- (PP Terlampir)
2. Pemberian santunan berkala meninggal karena JKK maupun JK bisa diambil sekaligus didepan (PP terlampir) dengan total Rp. 4.800.000,-
3. Ada perubahan perhitungan batas upah maksimal utk program JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan), dari yang semula Rp. 1.000.000 (satu juta), maka sejak bulan JULI 2012, sesuai dengan PP 53 tahun 2012, batas upah maksimalnya berubah menjadi Rp. 3.080.000 (tiga juta delapan puluh ribu) atau (2 kali PTKP_K1).
Ilustrasi perhitungan Program JPK
Status Kawin = 6 %
Status Lajang = 3 %
Contoh 1: Perhitungan sebelum PP 53 tahun 2012 diberlakukan :
Karyawan status menikah, upah Rp. 1.290.000
JPK = Rp. 1.000.000,- x 6 % = Rp. 60.000,-
Sekarang, sesuai PP 53 tahun 2012, perhitungannnya menjadi :
JPK = Rp. 1.290.000,- x 6 % = Rp. 77.400,-
Contoh 2 : Perhitungan sebelum PP 53 tahun 2012 diberlakukan :
Karyawan status Lajang, upah Rp. 3.500.000,-
JPK = Rp. 1.000.000 x 3 % = Rp. 30.000,-
Sekarang, sesuai PP 53 tahun 2012, perhitungannnya menjadi :
JPK = Rp. 3.080.000,- x 3 % = Rp. 92.400.000,-
Berdasarkan dengan Point 3 dan ilustrasi perhitungan JPK diatas, untuk itu, kepada Bpk/Ibu Perusahaan Peserta Program Jamsostek, untuk pembayaran bulan Juli 2012 agar segera menyesuaikan perhitungan iurannya (terutama iuran Program JPK) sesuai dengan PP 53 tahun 2012, sesuai ketentuan dibayar paling lambat tanggal 15 Agutus 2012, dan sebelum dibayar mohon data upahnya diinfokan terlebih dahulu ke saya agar saya bisa menyesuaikan.
Bagi Perusahaan yang sudah melakukan pembayaran iuran utk Bulan Juli 2012, diwajibkan untuk segera melakukan hitung ulang sesuai dengan PP No. 53 tahun 2012 dan segera membayar kekurangannya sebelum tanggal 31 Juli 2012. Saya selaku Pembina Perusahaan Bpk/Ibu akan segera mengirimkan kertas kerja rekonsiliasi mengenai kekurangan pembayaran iuran untuk bulan Juli ini.
Demikian informasi saya sampaikan agar menjadi maklum adanya. Terima kasih.
Best Regards,
Karyawan status menikah, upah Rp. 1.290.000
JPK = Rp. 1.000.000,- x 6 % = Rp. 60.000,-
Sekarang, sesuai PP 53 tahun 2012, perhitungannnya menjadi :
JPK = Rp. 1.290.000,- x 6 % = Rp. 77.400,-
Contoh 2 : Perhitungan sebelum PP 53 tahun 2012 diberlakukan :
Karyawan status Lajang, upah Rp. 3.500.000,-
JPK = Rp. 1.000.000 x 3 % = Rp. 30.000,-
Sekarang, sesuai PP 53 tahun 2012, perhitungannnya menjadi :
JPK = Rp. 3.080.000,- x 3 % = Rp. 92.400.000,-
Berdasarkan dengan Point 3 dan ilustrasi perhitungan JPK diatas, untuk itu, kepada Bpk/Ibu Perusahaan Peserta Program Jamsostek, untuk pembayaran bulan Juli 2012 agar segera menyesuaikan perhitungan iurannya (terutama iuran Program JPK) sesuai dengan PP 53 tahun 2012, sesuai ketentuan dibayar paling lambat tanggal 15 Agutus 2012, dan sebelum dibayar mohon data upahnya diinfokan terlebih dahulu ke saya agar saya bisa menyesuaikan.
Bagi Perusahaan yang sudah melakukan pembayaran iuran utk Bulan Juli 2012, diwajibkan untuk segera melakukan hitung ulang sesuai dengan PP No. 53 tahun 2012 dan segera membayar kekurangannya sebelum tanggal 31 Juli 2012. Saya selaku Pembina Perusahaan Bpk/Ibu akan segera mengirimkan kertas kerja rekonsiliasi mengenai kekurangan pembayaran iuran untuk bulan Juli ini.
Demikian informasi saya sampaikan agar menjadi maklum adanya. Terima kasih.
Best Regards,
FEBRIAN KHOLILULAH, ST
ACCOUNT OFFICER
ACCOUNT OFFICER
PT. JAMSOSTEK (PERSERO) KACAB BALI I
JL. HAYAM WURUK NO. 143 DENPASAR 80233
TELP (0361) 233622 , 261126 EXT. 206
FAX (0361) 223893
HP. 08194838424
EMAIL. febrian_jamsostek@yahoo.com
fk_250282@yahoo.com
Dari: Gunawan Wicaksono <gunawanwicaksono@hotmail.com>
Kepada: "arbiharun@yahoo.com" <arbiharun@yahoo.com>
Cc: "febrian_jamsostek@yahoo.com" <febrian_jamsostek@yahoo.com>
Dikirim: Rabu, 25 Juli 2012 14:06
Judul: Komplain Informasi Perubahan premi JPK
JL. HAYAM WURUK NO. 143 DENPASAR 80233
TELP (0361) 233622 , 261126 EXT. 206
FAX (0361) 223893
HP. 08194838424
EMAIL. febrian_jamsostek@yahoo.com
fk_250282@yahoo.com
Dari: Gunawan Wicaksono <gunawanwicaksono@hotmail.com>
Kepada: "arbiharun@yahoo.com" <arbiharun@yahoo.com>
Cc: "febrian_jamsostek@yahoo.com" <febrian_jamsostek@yahoo.com>
Dikirim: Rabu, 25 Juli 2012 14:06
Judul: Komplain Informasi Perubahan premi JPK
Pak
Ini mulai banyak yang tanya tentang
Maksudnya gimana ?
Apa yang dimaksud pengertiannya sama seperti yang lama atau bagaimana ?
Kalau yang lama kan maksudnya adalah BATAS MAKSIMAL...... Rp 1 juta.....
Sedangkan sekarang maksudnya kan BATAS MAKSIMALnya Rp 3.080.000
Jadi Kalau di bawah 3.080.000,- berarti sesuai dengan gajinya yang dilaporkan asalkan di atas UMK
Kalau gajinya di atas Rp 3.080.000 berati gaji yang dipakai untk patokan JPK adalah 3,080.000 tsb
Begitu kan ?
Misal ;
Gajinya Rp 1.290.000,-
Maka premi lajang JPK nya adalah 3% x Rp 1.290.000
Kalau gajinya Rp 2 juta
Maka kalau berkeluarga, premi JPKnya 6% x Rp 2 juta
Kalau gajinya Rp 5 juta
Maka kalau lajang, premi JPKnya 3% x Rp 3.080.000
Begitu kan .....
Wah ini sudah 3 HRD yang telp / SMS saya
Mereka komplain informasi nya ndak jelas...............
Salam
Gunawan
Ini mulai banyak yang tanya tentang
Maksudnya gimana ?
Apa yang dimaksud pengertiannya sama seperti yang lama atau bagaimana ?
Kalau yang lama kan maksudnya adalah BATAS MAKSIMAL...... Rp 1 juta.....
Sedangkan sekarang maksudnya kan BATAS MAKSIMALnya Rp 3.080.000
Jadi Kalau di bawah 3.080.000,- berarti sesuai dengan gajinya yang dilaporkan asalkan di atas UMK
Kalau gajinya di atas Rp 3.080.000 berati gaji yang dipakai untk patokan JPK adalah 3,080.000 tsb
Begitu kan ?
Misal ;
Gajinya Rp 1.290.000,-
Maka premi lajang JPK nya adalah 3% x Rp 1.290.000
Kalau gajinya Rp 2 juta
Maka kalau berkeluarga, premi JPKnya 6% x Rp 2 juta
Kalau gajinya Rp 5 juta
Maka kalau lajang, premi JPKnya 3% x Rp 3.080.000
Begitu kan .....
Wah ini sudah 3 HRD yang telp / SMS saya
Mereka komplain informasi nya ndak jelas...............
Salam
Gunawan
__._,_.___
Milis Hotel Human Resources Managers Association Bali
'~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~'
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
'~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~'
'~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~'
Anda menerima pesan ini karena Anda tergabung pada grup http://groups.yahoo.com/group/HHRMA-Bali/
Untuk mengirim pesan ke grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali@yahoogroups.com
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke HHRMA-Bali-unsubscribe@yahoogroups.com
'~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~'
.
__,_._,___
0 comments: Responses to “ {HHRMA~Bali} JAWABAN : Komplain Informasi Perubahan premi JPK ”